Kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim dari Unit Reserse Kriminal Polsek Ngaliyan datang ke Lapas Semarang untuk melakukan pemeriksaan dan serah terima barang bukti.
“Bungkusan itu berisi narkotika jenis sabu seberat 10 gram dan 100 butir pil koplo,” ujarnya.
“Barang bukti penyelundupan narkoba tersebut sudah kami serahkan ke Polsek Ngaliyan untuk dapat dilakukan penyelidikan lanjutan,” tambahnya.
Ia menambahkan, untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya sudah berupaya memasang CCTV untuk di luar tembok dan mengoptimalkan petugas dalam melakukan kontrol keliling ke luar tembok secara berkala.
Disisi lain, ia juga sangat mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan narkoba oleh petugas Lapas.
“Ini merupakan bukti keseriusan jajaran Lapas dalam menegakkan komitmen untuk perang terhadap narkoba,” imbuhnya.