URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polda Jateng Tangani 24 Kasus Dari Laporan Masyarakat Yang Terjerat Pinjaman Online

Polda Jateng Tangani 24 Kasus Dari Laporan Masyarakat Yang Terjerat Pinjaman Online

Polda Jateng Tangani 24 Kasus Dari Laporan Masyarakat Yang Terjerat Pinjaman Online

featured-img
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy

RASIKAFM – Maraknya kasus pinjaman online ilegal yang mengakibatkan warga masyarakat terjerat dalam hutang yang bertumpuk, menjadi perhatian khusus bagi Polda Jateng.

Seperti contoh warga Kabupaten Semarang, Afifah Muflihati (27) misalnya, terjerat aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta rupiah.

Diketahui, Afifah awalnya hanya meminjam uang sebesar Rp 3,7 juta dari pinjaman online. Namun akibat salah urus, jika ditotal kerugiannya malah membengkak menjadi Rp 206,3 juta.

“Kasus ini tengah ditangani Ditkrimsus Polda Jateng,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy kepada RASIKAFM, Selasa (24/8/2021).

Iqbal menjelaskan, kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online saat ini cukup banyak. Ditkrimsus Polda Jateng sendiri, kata dia, saat ini setidaknya menangani 24 kasus masyarakat yang merasa tertipu oleh pinjaman online.

“Mayoritas kasus masih dalam bentuk pengaduan dan masih didalami dari sisi hukumnya. Untuk jumlah pengaduan di seluruh wilayah Jateng, saat ini masih dikompulir dari masing-masing polres,” tandasnya.

Iqbal menegaskan ada sejumlah tips agar tidak mudah tergiur dengan pinjaman online (Pinjol) terlebih tawaran melalu SMS. Apabila melalui aplikasi playstore ada baiknya di cek terlebih dahulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Untuk wilayah Semarang OJK berada di jalan Kyai Salah Nomor 12 -14 Mugassari,” ujar dia.

Iqbal memastikan apabila ada pinjol yang menawarkan melalui SMS adalah ilegal. Dirinya menghimbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati agar nantinya tidak ada masalah terjarat hutang yang membengkak.

Iqbal juga menerangkan ciri-ciri pinjol ilegal, antara lain pinjol tersebut berusaha mencari celah hukum dan menggunakan cara-cara tidak etis dalam hal penagihan.

Tidak jarang semua kontak telepon yang dipunyai korban tiba-tiba sudah dalam penguasaan pihak pinjol dan dihubungi saat penagihan.

Pihak Pinjol tidak ragu untuk memberitahukan bahwa saat ini yang bersangkutan (debitur) belum melunasi angsuran atau menunggak.

“Intinya debitur dalam penagihan dijatuhkan mentalnya secara sosial,” imbuhnya.

Menurutnya,  dalam peraturan OJK nomor 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 19, disebutkan pelaku jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan layanan kepada konsumen maupun masyarakat melalui sarana komunikasi bersifat personal contohnya email, SMS, dan voicemail tanpa persetujuan konsumen.

“Fenomena pinjaman online dikenal dengan istilah Financial Technology  (fintech) dan di Indonesia terdapat asosiasi yang membidangi asosiasi Fintecht pendanaan bersama Indonesia (AFPI),” jelasnya.

Iqbal mengatakan proses penyaluran pinjaman atau perusahaan Fintech harus didukung asuransi pinjaman. Tak hanya itu, serta sistem credit scoring yang telah teruji untuk menganilis dan memverifikasi pinjaman.

Pihaknya menghimbau ada baiknya sebelum meminjam pinjol, calon debitur mempelajari terlebih cek dahulu legalitas perusahaan tersebut. Hal ini bertujuan agar calon debitur tidak terjerat sistem yang merugikan.

“Sebelum melakukan transaksi alangkah baiknya calon debitur mengecek terlebih dahulu ke OJK,” tuturnya.

BACA JUGA :

Selama hampir 20 tahun, keluarga Muhroji di Dusun Rejowinangun, Desa Pledokan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, hidup tanpa aliran listrik meski tiang listrik telah berdiri di dekat rumah mereka. Hingga Rabu (22/7/2026), permohonan pemasangan listrik belum terealisasi karena diperlukan penambahan jaringan. Kondisi ekonomi yang terbatas membuat keluarga tersebut bertahan menggunakan sentir berbahan bakar minyak goreng sebagai penerangan setiap malam.
20 Tahun Hidup dalam Gelap, Keluarga Miskin di Sumowono Terangi Malam dengan Sentir Jelantah
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Semarang memperkuat budaya sadar bencana melalui inovasi SADEWA (Strategi Deteksi, Edukasi, dan Waspada Bencana). Program berbasis kolaborasi pentahelix dan digitalisasi ini berhasil meningkatkan jumlah Desa Tangguh Bencana (Destana) menjadi 116 desa hingga 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan edukasi, sistem deteksi dini, KKN Tematik Kebencanaan, serta optimalisasi dana desa guna meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi berbagai ancaman bencana.
Lewat SADEWA, BPBD Kabupaten Semarang Bangun Budaya Sadar Bencana dari Desa
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) meraih penghargaan Most Impactful University for National Integration dalam ajang Solopos Best Brand and Innovation (SBBI) Awards 2026 di Solo pada 17 Juli 2026. Penghargaan ini diberikan atas kontribusi UKSW dalam menghadirkan pendidikan inklusif, riset, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat melalui berbagai program di bidang kesehatan, lingkungan, pemberdayaan UMKM, serta penguatan ekonomi desa.
Berkat Akademi BUMDes, UKSW Raih Pengakuan Nasional atas Inovasinya
Menjelang Hari Jadi Ke-1276 Kota Salatiga, upaya Pemerintah Kota Salatiga melestarikan Gedung Pakuwon, bangunan cagar budaya yang menjadi lokasi bersejarah Perjanjian Salatiga 1757, masih terkendala komunikasi dengan pemilik yang berdomisili di Semarang. Hingga Selasa (21/7/2026), Disbudpar belum memperoleh respons atas permohonan audiensi sehingga pemerintah berencana menggandeng Pemkot Semarang untuk memfasilitasi pertemuan, sembari menyiapkan langkah pelestarian agar nilai sejarah bangunan tetap terjaga.
Begini Nasib Gedung Pakuwon Salatiga, Pemkot Kesulitan Bertemu Pemilik
Wali Kota Salatiga bersama Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Ketua Tim Penggerak PKK, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan ziarah ke makam para mantan Wali Kota Salatiga pada Senin (21/7/2026) sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi Ke-1276 Kota Salatiga. Ziarah dilakukan di TPU Ngemplak dan Makam Sidomulyo untuk mendoakan serta memberikan penghormatan kepada almarhum John Manuel Manoppo dan Letkol Soegiman atas jasa dan pengabdian mereka dalam membangun Kota Salatiga
Jelang Hari Jadi, Robby bersama Istri Tabur Bunga di Makam Mantan Wali Kota
Pemerintah Kabupaten Semarang meluncurkan Sekolah Tani Milenial 2026 untuk mendorong regenerasi petani di tengah menurunnya minat generasi muda terhadap sektor pertanian. Program yang diikuti 240 peserta itu digelar di Kecamatan Sumowono, Selasa (21/7/2026), dengan pembekalan budidaya, kewirausahaan, dan pemasaran digital guna mencetak petani modern yang mampu menjaga ketahanan pangan.
Tak Malu jadi Petani, Khoirul Mantap Ikut Pelatihan Sekolah Tani Milenial Usai Lulus Kuliah

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Reformasi Transportasi Publik Saatnya Trans Jateng Hadir di Jekuti (Jepara – Kudus – Pati)
Reformasi Transportasi Publik: Saatnya Trans Jateng Hadir di Jekuti (Jepara – Kudus – Pati)
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Forum Pelanggan Air Minum Nasional (FORPAMNAS) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IV di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026), yang diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai provinsi. Forum ini membahas pembentukan badan regulator air minum, menyusun program kerja serta memilih kepengurusan periode 2026–2030 guna memperkuat perlindungan hak pelanggan, meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Air Minum, dan mempererat kolaborasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan.Munas IV FORPAMNAS di Yogyakarta mendorong pembentukan regulator air minum, memperkuat hak pelanggan, dan meningkatkan pelayanan Perumda Air Minum.
FORPAMNAS Dorong Pembentukan Badan Regulator Air Minum, Munas IV Resmi Digelar di Yogyakarta