KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polda Jateng Tangani 24 Kasus Dari Laporan Masyarakat Yang Terjerat Pinjaman Online

Polda Jateng Tangani 24 Kasus Dari Laporan Masyarakat Yang Terjerat Pinjaman Online

Polda Jateng Tangani 24 Kasus Dari Laporan Masyarakat Yang Terjerat Pinjaman Online

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy

RASIKAFM – Maraknya kasus pinjaman online ilegal yang mengakibatkan warga masyarakat terjerat dalam hutang yang bertumpuk, menjadi perhatian khusus bagi Polda Jateng.

Seperti contoh warga Kabupaten Semarang, Afifah Muflihati (27) misalnya, terjerat aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta rupiah.

Diketahui, Afifah awalnya hanya meminjam uang sebesar Rp 3,7 juta dari pinjaman online. Namun akibat salah urus, jika ditotal kerugiannya malah membengkak menjadi Rp 206,3 juta.

“Kasus ini tengah ditangani Ditkrimsus Polda Jateng,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M. Iqbal Alqudusy kepada RASIKAFM, Selasa (24/8/2021).

Iqbal menjelaskan, kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online saat ini cukup banyak. Ditkrimsus Polda Jateng sendiri, kata dia, saat ini setidaknya menangani 24 kasus masyarakat yang merasa tertipu oleh pinjaman online.

“Mayoritas kasus masih dalam bentuk pengaduan dan masih didalami dari sisi hukumnya. Untuk jumlah pengaduan di seluruh wilayah Jateng, saat ini masih dikompulir dari masing-masing polres,” tandasnya.

Iqbal menegaskan ada sejumlah tips agar tidak mudah tergiur dengan pinjaman online (Pinjol) terlebih tawaran melalu SMS. Apabila melalui aplikasi playstore ada baiknya di cek terlebih dahulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Untuk wilayah Semarang OJK berada di jalan Kyai Salah Nomor 12 -14 Mugassari,” ujar dia.

Iqbal memastikan apabila ada pinjol yang menawarkan melalui SMS adalah ilegal. Dirinya menghimbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati agar nantinya tidak ada masalah terjarat hutang yang membengkak.

Iqbal juga menerangkan ciri-ciri pinjol ilegal, antara lain pinjol tersebut berusaha mencari celah hukum dan menggunakan cara-cara tidak etis dalam hal penagihan.

Tidak jarang semua kontak telepon yang dipunyai korban tiba-tiba sudah dalam penguasaan pihak pinjol dan dihubungi saat penagihan.

Pihak Pinjol tidak ragu untuk memberitahukan bahwa saat ini yang bersangkutan (debitur) belum melunasi angsuran atau menunggak.

“Intinya debitur dalam penagihan dijatuhkan mentalnya secara sosial,” imbuhnya.

Menurutnya,  dalam peraturan OJK nomor 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 19, disebutkan pelaku jasa keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan layanan kepada konsumen maupun masyarakat melalui sarana komunikasi bersifat personal contohnya email, SMS, dan voicemail tanpa persetujuan konsumen.

“Fenomena pinjaman online dikenal dengan istilah Financial Technology  (fintech) dan di Indonesia terdapat asosiasi yang membidangi asosiasi Fintecht pendanaan bersama Indonesia (AFPI),” jelasnya.

Iqbal mengatakan proses penyaluran pinjaman atau perusahaan Fintech harus didukung asuransi pinjaman. Tak hanya itu, serta sistem credit scoring yang telah teruji untuk menganilis dan memverifikasi pinjaman.

Pihaknya menghimbau ada baiknya sebelum meminjam pinjol, calon debitur mempelajari terlebih cek dahulu legalitas perusahaan tersebut. Hal ini bertujuan agar calon debitur tidak terjerat sistem yang merugikan.

“Sebelum melakukan transaksi alangkah baiknya calon debitur mengecek terlebih dahulu ke OJK,” tuturnya.

Kabar Terkini

POPULER

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan perbaikan expansion joint dan rekonstruksi rigid pavement di sejumlah titik Tol Semarang A, B, C hingga akhir September 2026. Pekerjaan dilakukan untuk menjaga kualitas infrastruktur dan keselamatan pengguna, dengan pengaturan lalu lintas secara situasional serta dukungan rambu, petugas lapangan, dan kepolisian.
Tol Semarang Diperbaiki, Siap-Siap Ada Perlambatan!
Pengembang Perumahan Bandarjo Village Permai, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, belum merealisasikan pengembalian dana konsumen hingga pertengahan September 2026. Koordinator korban Matheus Dwi Rubiyanto mengatakan pengembang sebelumnya berkomitmen mengembalikan dana secara bertahap hingga akhir September, namun belum ada pembayaran yang diterima para korban.
Pengembalian Dana Tak Kunjung Dibayarkan, Konsumen Perumahan Bandarjo Village Berencana Polisikan Developer
[pekok2]