KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polda Jateng Tangkap Pelaku Pemalsu Surat Kendaraan

Polda Jateng Tangkap Pelaku Pemalsu Surat Kendaraan

Polda Jateng Tangkap Pelaku Pemalsu Surat Kendaraan

Zaenal Arifin (52) warga Tegal salah satu pelaku jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.

RASIKAFM – Ditreskrimum Polda Jateng menangkap seorang pria pelaku jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.

Pelaku bernama Zaenal Arifin (52) warga Tegal ditangkap oleh Unit Resmob Polda Jateng di depan Alfamart Kecamatan Subah, Kabupaten Batang pada Sabtu (28/8/2021).

“Ditangkap saat melakukan transaksi jual beli KBM dilengkapi dengan dokumen palsu. Bersama pelaku kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP,” kata Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat rilis kasus di Mapolda Jateng Jumat (10/9/2021).

Pengungkapan ini setelah adanya laporan dari korban dan masyarakat terkait dugaan penggunaan kendaraan dengan dokumen STNK dan BPKB palsu. Saat ini satu pelaku lainnya berinisal BJ masih ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran polisi.

Djuhandani menjelaskan modus pelaku dalam melakukan aksinya yaitu menggunakan BPKB dan STNK yang diduga asli. Kemudian, pelaku mengganti tulisan yang berada di dokumen tersebut dengan cara dihapus atau dikerok dan diganti sesuai mobil yang tersedia.

“Sasaran pelaku adalah showroom-showroom mobil dan ada langsung yang diberikan atau dijual kepada korban,” ujarnya.

Sementara untuk tersangka yang DPO, lanjutnya, berperan sebagai penyedia mobil dan dokumen-dokumen yang diberikan kepada pelaku Zaenal.

Saat ini Polda Jateng telah menyita 4 unit mobil beserta dokumen palsu dari tangan pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 263 Ayat (2) KUHPidana Tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan aksinya di wilayah Batang, Banyumas dan Cilacap dengan total menjual 13 unit mobil.

Djuhandani meminta pelaku BJ untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian

“Sampai ke lubang semut pun kalau perlu akan kita cari. Untuk itu, kami himbau untuk menyerahkan diri,” tegasnya.

Kabar Terkini

POPULER

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan perbaikan expansion joint dan rekonstruksi rigid pavement di sejumlah titik Tol Semarang A, B, C hingga akhir September 2026. Pekerjaan dilakukan untuk menjaga kualitas infrastruktur dan keselamatan pengguna, dengan pengaturan lalu lintas secara situasional serta dukungan rambu, petugas lapangan, dan kepolisian.
Tol Semarang Diperbaiki, Siap-Siap Ada Perlambatan!
Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
Haryono (58), warga Desa Diwak, Bergas, Kabupaten Semarang, selamat dari tenggelamnya KM Virgo 8 di perairan Masalembo, Minggu (13/9/2026). Ia bersama sembilan korban lain bertahan di rakit penolong sebelum ditemukan kapal nelayan. Haryono mengaku mengalami sejumlah kejadian yang dianggapnya sebagai firasat sebelum kapal berangkat menuju Kalimantan Tengah.
Cerita Korban Selamat Kapal Virgo Asal Kabupaten Semarang, Nasi Berkat yang Tumpah hingga Mimpi Kapal Tenggelam
Warung Murah Berkah di Jalan Nakula Sadewa, Salatiga, menyajikan mangut kepala manyung dan sekitar 20 menu masakan Jawa setiap hari. Warung milik Hariyani ini buka pukul 06.30–14.00 WIB dengan harga terjangkau, mulai Rp5.000, termasuk kepala manyung Rp25.000–Rp40.000, serta ramesan sekitar Rp10.000.
Kepala Manyung Warung Murah Berkah, Solusi Cerdas Dikala Lapar, Harga Bersahabat
[pekok2]