KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polda Jateng Tangkap Pelaku Pemalsu Surat Kendaraan

Polda Jateng Tangkap Pelaku Pemalsu Surat Kendaraan

Polda Jateng Tangkap Pelaku Pemalsu Surat Kendaraan

Zaenal Arifin (52) warga Tegal salah satu pelaku jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.

RASIKAFM – Ditreskrimum Polda Jateng menangkap seorang pria pelaku jual beli mobil yang dilengkapi dokumen palsu.

Pelaku bernama Zaenal Arifin (52) warga Tegal ditangkap oleh Unit Resmob Polda Jateng di depan Alfamart Kecamatan Subah, Kabupaten Batang pada Sabtu (28/8/2021).

“Ditangkap saat melakukan transaksi jual beli KBM dilengkapi dengan dokumen palsu. Bersama pelaku kami sita tiga kendaraan roda empat di tiga TKP,” kata Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat rilis kasus di Mapolda Jateng Jumat (10/9/2021).

Pengungkapan ini setelah adanya laporan dari korban dan masyarakat terkait dugaan penggunaan kendaraan dengan dokumen STNK dan BPKB palsu. Saat ini satu pelaku lainnya berinisal BJ masih ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran polisi.

Djuhandani menjelaskan modus pelaku dalam melakukan aksinya yaitu menggunakan BPKB dan STNK yang diduga asli. Kemudian, pelaku mengganti tulisan yang berada di dokumen tersebut dengan cara dihapus atau dikerok dan diganti sesuai mobil yang tersedia.

“Sasaran pelaku adalah showroom-showroom mobil dan ada langsung yang diberikan atau dijual kepada korban,” ujarnya.

Sementara untuk tersangka yang DPO, lanjutnya, berperan sebagai penyedia mobil dan dokumen-dokumen yang diberikan kepada pelaku Zaenal.

Saat ini Polda Jateng telah menyita 4 unit mobil beserta dokumen palsu dari tangan pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 263 Ayat (2) KUHPidana Tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah melakukan aksinya di wilayah Batang, Banyumas dan Cilacap dengan total menjual 13 unit mobil.

Djuhandani meminta pelaku BJ untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian

“Sampai ke lubang semut pun kalau perlu akan kita cari. Untuk itu, kami himbau untuk menyerahkan diri,” tegasnya.

BACA JUGA :

Tri Susena (43), warga Gayamsari, Kota Semarang, rutin datang ke Ungaran setiap Jumat untuk menerima bantuan dalam program Jumat Berkah. Kondisi ekonomi dan pekerjaan yang tidak menentu membuat keluarganya kesulitan memenuhi kebutuhan. Pada Jumat (11/9/2026), sebanyak 400 paket sembako dari Alfamart dibagikan kepada masyarakat melalui program Bupati Semarang Ngesti Nugraha.
Tak Masuk Daftar Penerima Bansos, Warga Gayamsari Ini Rela ke Ungaran Berburu Jumat Berkah
Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Salatiga Wanti-wanti Santri agar Tidak Terjerat Kasus Hukum
Jaksa Masuk Pesantren, Kejari Salatiga Wanti-wanti Santri agar Tidak Terjerat Kasus Hukum
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga kembali menggelar Gelar Inovasi Harmoni Nusantara (GIHN) 2026 di Balairung UKSW, Kamis (10/9/2026). Mengusung tema “Lentera Harmoni”, kegiatan tahun keempat ini menampilkan inovasi ramah lingkungan dari 15 fakultas. GIHN juga mendorong kolaborasi perguruan tinggi, pemerintah, industri, dan UMKM agar riset menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
GIHN 2026 UKSW, Ubah Inovasi Ramah Lingkungan Menjadi Dampak Nyata bagi Masyarakat
Kehadiran Padi Pot, akankah jadi Solusi Ketahanan Pangan di Salatiga
Kehadiran Padi Pot, akankah jadi Solusi Ketahanan Pangan di Salatiga?
DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Pemkab Semarang tidak akan melakukan riset mandiri terkait rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran karena kewenangan berada di pemerintah pusat sebagai proyek strategis nasional. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyatakan Pemkab berperan sebagai fasilitator dan mendorong konsultasi publik agar kementerian, pemerintah daerah, stakeholder, serta masyarakat mendapat informasi terbuka mengenai potensi dan dampak proyek.
Pemkab Semarang Tegaskan Tak Akan Lakukan Riset Mandiri Geothermal Gunung Ungaran

KNOWLEDGE

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

Lebar: px

Tinggi: px