Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyebut saat dilakukan penyelidikan ada tiga orang yang diamankan.
Ketiga orang tersebut, lanjut dia, masing-masing berperan sebagai Direktur Pinjol Bodong, Debcolektor, dan Human Resource Department (HRD). Namun, yang ditetapkan tersangkan saat ini masih satu orang yaitu debcoletror sementara dua orang lainya masih dalam pemeriksaan.
“Pada bulan oktober korban melapor. Kemudian kita lakukan penindakan ternyata perusahan tersebut ada di Jogja. Kemudian mengamankan 3 orang. Dari 3 tiga yang diamankan kita tetapkan satun sebagai tersangka yaitu si debcolektor itu perempuan. Ini sebagai yang memberikan pemerasan dan teror,” imbuhnya.
Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses lebih lanjut. Sementara akibat perbuatan pelaku, ia diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan
ancaman hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda 1 Milyar Rupiah.
Serta Pengancaman disertai pemerasan
Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan
atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 4 tahun dan denda 750 Juta Rupiah.