KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Polisi Amankan Orang tua Pelaku Pembuangan Bayi di Wologito Semarang

Polisi Amankan Orang tua Pelaku Pembuangan Bayi di Wologito Semarang

Polisi Amankan Orang tua Pelaku Pembuangan Bayi di Wologito Semarang

SEMARANG – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan dua orang pelaku pembuangan bayi di depan rumah Jalan Wologito, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 05.30 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, pelaku penelantaran bayi ini ternyata orang tua kandung bayi berjenis kelamin itu sendiri. Keduanya bernama Dina Rian Mutiara (31) warga Kalipancur Kecamatan Ngaliyan dan pasangan tak resminya bernama Agustinus Dimas Agung (41) warga Manyaran Kecamatan Semarang Barat.[irp posts=”43892″ name=”Geger! Penemuan Bayi di Wologito Semarang”]

Donny menerangkan, awal mula pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya mendapat informasi ada temuan bayi di depan rumah warga. Setelah mendapat laporan itu, kemudian kepolisian melakukan sejumlah penyelidikan dengan memeriksa CCTV di dekat lokasi kejadian serta mengecek rumah bidan untuk mengetahui siapa yang baru-baru ini melaksanakan proses melahirkan.

“Tersangka Dina diamankan di rumahnya sedangkan tersangka Agustinus diamankan di kantornya bengkel las di daerah Semarang Barat. Keduanya diamankan tak lama setelah temuan bayi,” ujar AKBP Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/10/2022).

Donny menerangkan, peristiwa ini berawal ketika pada Selasa (11/10) sekira pukul 18.30 WIB, kedua tersangka mendatangi rumah bersalin untuk melakukan proses lahiran anaknya. Kemudian pada pukul 23.50 WIB lahirlah anak perempuan kedua tersangka dalam kondisi sehat.

“Anak yang lahir adalah hasil dari hubungan gelap kedua tersangka,” paparnya.

Setelah lahir anak pertamanya, keesokan harinya kedua tersangka menginap di sebuah hotel yang berada di Jalan Muradi Semarang untuk beristirahat. Lalu pada Kamis (13/10) sekira pukul 05.00, tersangka Agustinus datang ke hotel dengan membawa kardus untuk membuanh bayi.

“Tersangka Dina kemudian menyiapkan tempat di kardus tersebut dikasih handuk dan selimut bayi kemudian anaknya dimasukan ke dalam kardus lalu pergi ke lokasi kejadian mengendarai motor beat untuk meletakan bayinya,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Agustinus mengaku mengenal tersangka Dina di sebuah acara rohani ketika awal pandemi Covid-19. Kemudian keduanya kenal dan saling dekat hingga terjalin hubungan hingga sekarang meskipun Agustinus sudah beristri dan mempunyai dua anak.

“Kenal di acara rohani sejak awal pandemi lalu kita mulai dekat. Sudah sekita dua tahunan,” tuturnya.

Agustinus menjelaskan, alasan dirinya meninggalkan bayi di lokasi kejadian karena disitu adalah rumah temannya yang sudah lama berumah tangga namun belum memiliki anak. Dirinya dan Dina sudah merencanakan ini sejak usia kandungan 6 bulan.

“Pembuangan bayi ini inisiatif dari saya dan disetujui Dina. Lalu setelah membuang (bayi), saya sempat mengecek apakah sudah diambil. Alasan gamau ngomong langsung ke teman saya karena malu anak kami dari hubungan gelap,” tuturnya.

“Saya lakukan hubungan gelap di rumah Dina saat situasi sepi,” tambahnya.

Sedangkan tersangka Dina mengaku menyesal telah membuang anaknya sendiri. Ia berharap anaknya bisa kembali kepada dirinya.

“Saya menyesal biar saya urus anak saya kembali,” imbuhnya.

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
Masyarakat dapat mengecek status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online melalui laman dtsen-form.bps.go.id menggunakan NIK. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk mengetahui kesesuaian data sosial ekonomi yang menjadi salah satu acuan penentuan sasaran bantuan. Jika data tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau meminta bantuan desa maupun kelurahan.
Cara Cek Desil DTSEN dengan HP