SEMARANG – Satresnarkoba Polrestabes Semarang bersama Polsek jajaran mengungkap sebelas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo dengan total mengamankan 14 orang tersangka baik itu pengguna maupun pengedar obat-obatan terlarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan bahwa penindakan ini dilakukan di dua minggu terakhir yaitu pada akhir bulan Mei dan awal bulan Juni tahun 2022 dengan total barang bukti yang disita yaitu sabu-sabu seberat 39,96 gram, Alprazolam 80 butir dan obat daftar G logo Y sebanyak 1.610 butir.
Dirinya menjelaskan, 14 orang yang diamankan 7 diantaranya dikenakan Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat dimana dianggap setelah dua orang atau lebih mencapai kesepakatan untuk melakukan kejahatan.
“Dari 14 tersangka 7 diantaranya pengedar kemudian yang lainnya itu dipersangkakan pasal pemufakatan jahat. Jadi ketika seseorang menggunakan narkoba itu ada upaya hukum misalnya melakui restitusi tapi ketika dilakukan secara bersamaan diterapkan pasal pemufakatan jahat,” ujar Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (7/6/2022).
Ia menjelaskan, ada tiga kasus yang menonjol dalam pengungkapan perkara ini. Yang pertama yaitu tersangka Dwi Ariyanto warga Banyumanik Semarang diamankan di depan gapura Jalan Abimanyu, Kelurahan Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah pada Senin (30/5/2022) pukul 15.00 WIB dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9 gram.
“Tersangka adalah seorang pengedar diamankan bersama 20 paket sabu-sabu seberat 9 gram,” jelasnya.
Lalu kasus yang kedua dengan tersangka bernama Kuswanto diamakan bersama barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 gram di depan rumah yang beralamat jalan Palir Sejahtera II No. 314 RT 1 RW 9, Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang pada hari yang sama pukul 20.00 WIB.
“Anto sudah pernah ditangkap oleh Polrestabes Semarang pada tahun 2017 dan dihukum selama 5 tahun dengan kasus yang sama,” bebernya.
Selanjutnya kasus yang ketiga kepolisian mengamankan warga Limbangan, Kecamatan Mijen Semarang yang bernama Mulyani. Pria berusia 45 tahun itu saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat 25 gram.
“Didalam kamar Mulyani ketika dilakukan penggeledahan dan penangkapan disita 25 paket sabu-sabu seberat 35 gram yang siap diedarkan,” paparnya.
Irwan mengakui memang di Kota Semarang penyalahgunaan terkait obat-obatan terlarang masih ada dengan terbukti dari seminggu terakhir hampir setiap hari kepolisian mengamankan tersangka pengguna maupub pengedar narkoba. Untuk itu, dirinya memerintahkan Satresnarkoba dan jajaran Polsek untuk gencar melakukan patroli.
“Saya tekankan, bila melihat kasus dan jumlah tersangka, bisa saya simpulkan bahwa setiap hari ada pelaku kejahatan narkoba yang diamankan. Jadi ini harus diperhatikan mudah-mudahan kejahatan narkoba di Semarang bisa kita tekan,” bebernya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Edy Sulistiyanto menerangkan untuk pengguna narkoba yang diamankan dengab barang bukti narkoba sabu-sabu dibawah 1 gram akan diupayakan untuk restorative justice (RJ) dan dilakukan rehabilitasi.
“Dibawah 1 gram jika itu pengguna kita ajukan RJ untuk bisa diproses rehabilitasi di BNNP Jateng agar sembuh,” imbuhnya.