URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Tim Satreskrim Polres Salatiga yang dipimpin oleh Plh Kasat Reskrim Iptu Junia Rakhma Putri berhasil menangkap W (42), warga Setoyo Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, setelah ia tertangkap kamera CCTV membobol Alfamart Cebongan di Jl Soekarno-Hatta Salatiga. W mencuri 936 bungkus rokok berbagai merk dan sebuah cocktail korek api, dengan total kerugian mencapai Rp 21.864.792.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polres Salatiga Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Alfamart Cebongan

Polres Salatiga Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Alfamart Cebongan

Polres Salatiga Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Alfamart Cebongan

Tim Satreskrim Polres Salatiga yang dipimpin oleh Plh Kasat Reskrim Iptu Junia Rakhma Putri berhasil menangkap W (42), warga Setoyo Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, setelah ia tertangkap kamera CCTV membobol Alfamart Cebongan di Jl Soekarno-Hatta Salatiga. W mencuri 936 bungkus rokok berbagai merk dan sebuah cocktail korek api, dengan total kerugian mencapai Rp 21.864.792.
Foto dok Humas Polres
Tersangka W saat diperiksa Polisi
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Tim Satreskrim Polres Salatiga dipimpin Plh Kasat Reskrim Iptu Junia Rakhma Putri, menangkap W (42) warga Setoyo Ungaran Barat Kabupaten Semarang.

Tersangka W tertangkap kamera CCTV saat membobol Alfamart Cebongan Jl Soekarno-Hatta Salatiga, beberapa waktu lalu.

W mencuri 936 bungkus rokok berbagai merk dan sebuah cocktail korek api dengan total kerugian Rp 21.864.792.

Karyawan Alfamart baru mengetahui adanya aksi pencurian itu pada pagi hari. Mereka mengetahui toko berantakan dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Salatiga.

Atas laporan tersebut Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan langkah penyelidikan serta menganalisa rekaman CCTV. Kemudian setelah mendapatkam ciri dan identitas pelaku.

Pada Rabu 17/07/2024, Tim Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan W saat berada di Kembangsari, Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo membenarkan bahwa Polres Salatiga telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Alfamart Cebongan Salatiga.

“Pelaku melanggar tindak pidana yang dilakukan, sesuai Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” jelas Ipda Sutopo.

BACA JUGA :

Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Perdana! Kejari Salatiga Musnahkan BB di SMA Lab, Berikan Edukasi kepada Siswa
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Puluhan pecatur dari berbagai daerah mengikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I kategori non-master di Kota Salatiga, Minggu (19/7/2026), dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Salatiga. Ajang ini digelar untuk mewadahi penghobi catur, mengembangkan bibit atlet muda, mempererat komunitas pecatur, serta diharapkan menjadi agenda bergengsi yang mampu melahirkan prestasi hingga tingkat nasional.
Puluhan Peserta ikuti Turnamen Catur Taman Tingkir Cup I Non-Master
Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
Forum Pelanggan Air Minum Nasional (FORPAMNAS) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IV di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026), yang diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai provinsi. Forum ini membahas pembentukan badan regulator air minum, menyusun program kerja serta memilih kepengurusan periode 2026–2030 guna memperkuat perlindungan hak pelanggan, meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Air Minum, dan mempererat kolaborasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan.Munas IV FORPAMNAS di Yogyakarta mendorong pembentukan regulator air minum, memperkuat hak pelanggan, dan meningkatkan pelayanan Perumda Air Minum.
FORPAMNAS Dorong Pembentukan Badan Regulator Air Minum, Munas IV Resmi Digelar di Yogyakarta