Semarang – Polrestabes Semarang berhasil mengamankan sejumlah pelaku tawuran di Semarang. Menurut penjelasan Wakaspolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, sebanyak 22 orang berhasil diamankan setelah terjadi tiga kejadian tawuran dalam pekan terakhir.
Kejadian tawuran tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni di Cilosari Semarang Timur, Tanggul Tambak Dalam, dan Jalan Suratmo Semarang Barat. Dari ketiga lokasi tersebut, 4 orang diamankan di Cilosari Semarang Timur, 9 orang di Tanggul Tambak Dalam, dan 9 orang di Suratmo.
“Di antara 22 orang itu 4 orang membawa senjata tajam. Kemudian untuk barang bukti senjata tajam kami amankan sejumlah 9 buah dengan bentuk sabit dan parang. Para pelaku ini ada yang hendak tawuran dan sudah tawuran,” ujarnya dalam rilis di Mapolrestabes, Rabu (25/10/2023).
Wiwit menjelaskan kejadian ini terjadi pada Minggu (22/10) saat Anggota Sat Samapta Polestabes Semarang sedang melaksanakan Patroli Skala Besar. Kemudian petugas mendapat informasi dari Comand Centre Polestabes Semarang bahwa di Jalan Cilosari Semarang Timur ada beberapa remaja yang berkumpul atau hendak melakukan tawuran dan setelah dilakukan pengecekan mendapati para remaja tersebut membawa senjata tajam.
“Selanjutnya beberapa remaja tersebut dibawa ke dalam Truk Dalmas, dan Anggota kembali melanjutkan Patroli,” paparnya.
Lokasi kedua berada di Jalan Tambak Dalam Raya Gayamsari. Saat itu beberapa remaja yang berkumpul dan hendak melakukan tawuran diamankan polisi.
Setelah di daerah Suratmo ada beberapa kelompok yang sedang melakukan tawuran. Kemudian anggota Sat Samapta berhasil mengamankan beberapa orang yang terlibat tawuran dan beberapa Senjata Tajam yang digunakan untuk tawuran.
“Kemudian dari beberapa orang remaja yang berhasil diamankan diserahkan oleh Anggota Sat Samapta Polestabes ke Piket Reskrim dan ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polestabes Semarang,” bebernya.
Sejauh ini Wiwit mengonfirmasi jika dari kabar yang dia dapat ada satu korban yang mengalami luka. Namun sejauh ini belum ada laporan.
Terlepas dari itu, korban sebetulnya juga pelaku tawuran karena sama-sama turun ke jalan melakukan perkelahian dan membawa senjata tajam sehingga menimbulkan keresahan umum. Untuk motif sendiri, kata Wiwit, para pelaku hanya ingin menunjukan eksistensi dan melakukan tawuran secara perencanaan.
“Mereka janjian lalu kumpul-kumpul dan melakukan penyerangan. Apa yang mereka lakukan tentu saja berbahaya bagi sesama lawannya maupun masyarakat lain,” paparnya.
Akibat perilaku para pelaku tawuran bakal terancam pasal UU Darurat Pasal 2 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951. “Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ucapnya.
Terakhir, Wiwit menegaskan bahwa upaya preventif juga terus ditempuh oleh Polrestabes Semarang. Pihaknya selalu melakukan koordinasi bersama sekolah untuk melakukan pembinaan termasuk juga dalam mendata nama-nama siswa yang terindikasi terlibat dalam gangster.
“Ya kami juga mendata nama-nama siswa yang terindikasi. Kami minta sekolah untuk memberi pengawasan lebih bahkan melakukan tindakan,” imbuhnya.