Kemudian, kasus curanmor juga terjadi di Jalan Petek Kampung Geni Besar No. 748, RT 1 RW 7, Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara pada Sabtu (25/9/2021) sekira pukul 01.00 WIB.
Ia menjelaskan, pengungkapan itu bermula ketika korban bernama Hani Zakaria (22) warga Kendal itu melapor karena sepeda motor merk Scoopy bernomor polisi H-2350-ATD hilang.
Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang masing-masing atas nama Andrian Wijaya alias Ngantuk (29) warga Tegalsari Raya, Kecamatan Candisari dan Dedi Supriadi alias Bobrok (28) warga Layur, Kecamatan Semarang Utara.
“Pelaku Andrian diamankan pada Selasa (28/9) pukul 14.30 di Dadapsari, Semarang Utara. Kemudian dilakukan pengembangan didapatkan tersangka Dedi ditangkap dihari yang sama pada pukul 19.30 di kos Jalan Jempono, Kecamatan Genuk Genuk,” bebernya.
“Karena melawan pada saat penangkapan, kedua tersangka diberi tindakan tegas terukur yang mengakibatkan luka tembak pada kaki,” tambahnya.
Donny menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku yaitu dengan merusak menggunakan alat kunci L.
Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.