Irwan menambahkan, dalam mencari atau merekrut wanita, pelaku menawarkan pekerjaan melalui sosial media (sosmed) dengan dijanjikan mess atau tempat tinggal, dan pendapatan menjanjikan sebulan Rp. 25 juta.
“Seolah-olah dibutuhkan karyawan dengan gaji harian, disiapkan mess, pendapatan bisa 26 sampai 30 juta dalam sebulan. Melalui sarana inilah pelaku kemudian menemukan setidaknya empat korban yang ditawarkan kepada masyarakat (sebagai PSK) melalui media sosial,” ucapnya.
Irwan menambahkan, dalam menawarkan para korban ke media sosial, pelaku memberikan pelayanan yang cukup bagus terhadap pelanggan hidung belang.
“Beda foto bisa dicancel. Itu ditawarkan 600 ribu sudah sama tempatnya,” pungkasnya.
Sementara itu, dihadapan polisi dan awak media pelaku mengaku baru memperdagangkan para korban selama dua bulan dengan sekali traskasi ia mendapatkan Rp. 200 ribu.
“Cuma dua bulan aja. Paling rame 5 orang paling sepi 3 orang, satu orang (korban) kadang ada yang dua (pelanggan) atau satu. Korban Rp. 400 ribu saya dapat Rp. 200 ribu,” imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Th 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal satu tahun empat bulan dan denda 600 juta.
“Pasal ITE dan Perlindungan anak nanti akan dimasukan sebagai pasal persangkaan,” tutup Irwan.