RASIKAFM – Polrestabes Semarang bersama Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Ngaliyan melakukan sidak PPKM Darurat pada sektor esensial di Kawasan Candi Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan, Jumat (9/7/2021).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, dalam pelaksanaan tersebut, pihaknya menyegel sementara dua tempat dari tiga usaha karena melanggar Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021 dan Perwal Kota Semarang No. 41 Tahun 2021.
Tempat pertama yang disegel yaitu PT. SAMWOON Busana Indonesia ditindak karena kursi kantin makan tidak ada jarak sehingga pada saat istirahat makan menimbulkan kerumunan. Serta saat bekerja tak menerapkan prokes yang ketat dan melebihi 50% pekerja yang masuk.
Kemudian yang kedua PT. STAR ALLIANCE INTIMATES, pihaknya pada saat istirahat menemukan kerumunan pekerja yang sedang makan bersama. Serta terdapat pasar Tiban dan PKL di depan Perusahaan yang berjualan tanpa prokes yang ketat.
“Selanjutnya dilakukan penutupan dengan Garis Police Line dan pembubaran Pasar Tiban dan PKL yang berada di depan Perusahaan,” kata Irwan seperti rilis yang diterima RASIKAFM, Jumat (9/7/2021).
Sementara itu, lanjut Irwan, satu tempat yang tak disegel yaitu PT. ARINDO GARMENTAMA lantaran tak ditemukan pelanggaran Prokes dan sudah menerapkan 50% WFO bagi karyawannya.