RASIKAFM – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyampaikan kejelasan tentang kebijakan PPKM Darurat di Kota Semarang. Hendi mengungkapkan jika Kota Semarang mendapatkan prioritas PPKM Darurat karena masuk dalam assesment level 4.
Hendi mengatakan, nantinya untuk jam operasional kerja akan memberlakukan Work From Home (WFH), tetapi jika sebelumnya dilakukan di lingkungan Pemerintah saja, kali ini juga untuk semua aktivitas usaha yang ada. Bagi sektor non esensial atau tidak mendasar wajib menerapkan 100% WFH. Sementara sektor esensial, diterapkan 50% WFH. Dan untuk kategori critical seperti sektor kesehatan dan keamanan dimungkinkan work from office (WFO) sampai dengan 100%.
Kemudian terkait jam operasional masyarakat seperti berbagai jenis tempat makan hanya boleh melayani dengan sistem take away atau delivery.Terkait pertemuan seperti pernikahan dan pemakaman dibatasi maksimal 30 orang.
Selain itu untuk segala aktivitas publik seperti acara kesenian, pentas seni, dan forum group discussion masih tidak diperkenankan. Tempat olahraga publik, taman, dan pusat perbelanjaan yang ada di Kota Semarang juga ditutup untuk sementara waktu.
Namun untuk tempat yang berkaitan dengan logistik seperti minimarket, pasar, toko kelontong, grosir sembako masih diperbolehkan buka maksimal sampai pukul 8 malam dengan pembatasan 50% dari kapasitas tempat. Sementara untuk moda transportasi BRT, dibatasi maksimal 50% kapasitas. Pihaknya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan.(alv)