KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Program ‘Kamar Lindung’ Bakal Proteksi Kaum Pekerja Informal

Program ‘Kamar Lindung’ Bakal Proteksi Kaum Pekerja Informal

Program ‘Kamar Lindung’ Bakal Proteksi Kaum Pekerja Informal

Program Kabupaten Semarang Melindungi (Kamar Lindung) diharapkan mampu memberikan jaminan kesehatan kepada pekerja informal dengan dukungan BPJS Kesehatan dan Baznas Kabupaten Semarang. Hal ini disampaikan saat pelantikan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Semarang masa bakti 2023-2024 di aula Pusdik Binmas Lemdiklat Polri, Banyubiru.
Foto: Diskominfo Kab. Semarang
PPDI menggandeng BPJS Kesehatan dan Baznas Kabupaten Semarang mewujudkan program Kamar Lindung bagi pekerja informal.

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Program Kabupaten Semarang Melindungi (Kamar Lindung) diharapkan mampu memberikan jaminan kesehatan kepada para kaum pekerja informal. Hal itu didukung dengan menggandeng BPJS Kesehatan dan Baznas Kabupaten Semarang.

Pernyataan itu mengemuka saat pelantikan pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Semarang masa bakti 2023-2024 di aula Pusdik Binmas Lemdiklat Polri di Banyubiru, baru-baru ini.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Semarang Aziz Sulton Abidin mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pola gotong royong dalam “Kamar Lindung” akan memungkinkan seseorang untuk menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan seorang pekerja informal yang membutuhkan.

“Kami akan mendukung program Kabupaten Semarang melindungi atau Kamar Lindung agar kesejahteraan bersama dapat tercapai,” ujarnya.

Menurut Aziz Sulton, PPDI akan berfungsi sebagai mitra strategis pembangunan desa. Termasuk berperan aktif dalam pemanfaatan dana desa melalui berbagai forum musyawarah. Sehingga hasilnya dapat meningkatkan kesejahteraan warga. Selain mengedepankan mutu pelayanan publik, pihaknya juga tetap memperhatikan kesejahteraan anggota.

Sementara itu Bupati Semarang H Ngesti Nugraha yang juga hadir pada acara itu segendang sepenarian. Bupati berharap seluruh anggota PPDI dapat guyub rukun melayani masyarakat. “Selama ini perangkat desa juga telah mendukung situasi kondusif di Kabupaten Semarang. Sehingga proses pembangunan dapat berjalan baik,” bebernya.

Sebagai informasi, pelantikan pengurus PPDI Kabupaten Semarang masa bakti 2023-2024 dilakukan oleh Ketua PPDI Jateng Herry Purnomo. Selain ketua, kepengurusan juga dilengkapi wakil ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa bidang. (win/ Diskominfo Kab. Semarang)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
[pekok2]