RASIKAFM.COM | SALATIGA KBRN – Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani mengimbau kepada pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal sebagai salah satu progam pemerintah. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Pendampingan Sertifikasi Halal 3000 Desa Wisata, di Kampung Singkong, Ledok, Sabtu (4/5/2024).
Ia menjelaskan, program ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya. Sertifikasi halal ini menjadi salah satu tolok ukur kualitas produk yang diproduksi oleh pelaku usaha.
“Ayo ajak teman atau tetangga untuk sertifikasi halal. Juga, kepada lurah untuk mempersiapkan dan melayani masyarakat terkait dokumen untuk mengurus sertifikasi halal,” tutur Yasip.
Dijelaskan, pelaksanaan program tahap pertama akan berlangsung hingga 17 Oktober 2024. Program tahap pertama ini juga disebut program Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024).
Menurutnya, kehalalan suatu produk dilihat dari berbagai hal. Selain halal terkait dengan aturan agama, ada pula halal terkait kondisi barang atau makanan itu sendiri.
“Ada dua cara untuk menghalalkan produk, pertama dengan penilaian auditor. Yang kedua dengan self declare atau halal didasarkan pada pernyataan pelaku usaha,” ungkapnya.
sebagai salah satu progam pemerintah. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Pendampingan Sertifikasi Halal 3000 Desa Wisata, di Kampung Singkong, Ledok, Sabtu (4/5/2024).
Ia menjelaskan, program ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya. Sertifikasi halal ini menjadi salah satu tolok ukur kualitas produk yang diproduksi oleh pelaku usaha.
“Ayo ajak teman atau tetangga untuk sertifikasi halal. Juga, kepada lurah untuk mempersiapkan dan melayani masyarakat terkait dokumen untuk mengurus sertifikasi halal,” tutur Yasip.
Dijelaskan, pelaksanaan program tahap pertama akan berlangsung hingga 17 Oktober 2024. Program tahap pertama ini juga disebut program Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024).
Menurutnya, kehalalan suatu produk dilihat dari berbagai hal. Selain halal terkait dengan aturan agama, ada pula halal terkait kondisi barang atau makanan itu sendiri.
“Ada dua cara untuk menghalalkan produk, pertama dengan penilaian auditor. Yang kedua dengan self declare atau halal didasarkan pada pernyataan pelaku usaha,” ungkapnya.