URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pj Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani, mengimbau kepada pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal sebagai salah satu program pemerintah. Imbauan tersebut disampaikannya saat menghadiri Pendampingan Sertifikasi Halal 3000 Desa Wisata, di Kampung Singkong, Ledok, pada Sabtu (4/5/2024).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Program Pemerintah, Yasip Imbau Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal

Program Pemerintah, Yasip Imbau Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal

Program Pemerintah, Yasip Imbau Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal

Pj Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani, mengimbau kepada pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal sebagai salah satu program pemerintah. Imbauan tersebut disampaikannya saat menghadiri Pendampingan Sertifikasi Halal 3000 Desa Wisata, di Kampung Singkong, Ledok, pada Sabtu (4/5/2024).
Foto dok IST
Pj. Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani hadiri Pendampingan Sertifikasi Halal 3000 Desa Wisata, di Kampung Singkong, Ledok, 
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA KBRN – Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani mengimbau kepada pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal sebagai salah satu progam pemerintah. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Pendampingan Sertifikasi Halal 3000 Desa Wisata, di Kampung Singkong, Ledok, Sabtu (4/5/2024).

Ia menjelaskan, program ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya. Sertifikasi halal ini menjadi salah satu tolok ukur kualitas produk yang diproduksi oleh pelaku usaha.

“Ayo ajak teman atau tetangga untuk sertifikasi halal. Juga, kepada lurah untuk mempersiapkan dan melayani masyarakat terkait dokumen untuk mengurus sertifikasi halal,” tutur Yasip.

Dijelaskan, pelaksanaan program tahap pertama akan berlangsung hingga 17 Oktober 2024. Program tahap pertama ini juga disebut program Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024).

Menurutnya, kehalalan suatu produk dilihat dari berbagai hal. Selain halal terkait dengan aturan agama, ada pula halal terkait kondisi barang atau makanan itu sendiri.

“Ada dua cara untuk menghalalkan produk, pertama dengan penilaian auditor. Yang kedua dengan self declare atau halal didasarkan pada pernyataan pelaku usaha,” ungkapnya.

Sebagian pelaku saat menghadiri Pendampingan Sertifikasi Halal 3000 Desa Wisata, di Kampung Singkong, Ledok, Sabtu (4/5/2024).

sebagai salah satu progam pemerintah. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Pendampingan Sertifikasi Halal 3000 Desa Wisata, di Kampung Singkong, Ledok, Sabtu (4/5/2024).

Ia menjelaskan, program ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya. Sertifikasi halal ini menjadi salah satu tolok ukur kualitas produk yang diproduksi oleh pelaku usaha.

“Ayo ajak teman atau tetangga untuk sertifikasi halal. Juga, kepada lurah untuk mempersiapkan dan melayani masyarakat terkait dokumen untuk mengurus sertifikasi halal,” tutur Yasip.

Dijelaskan, pelaksanaan program tahap pertama akan berlangsung hingga 17 Oktober 2024. Program tahap pertama ini juga disebut program Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024).

Menurutnya, kehalalan suatu produk dilihat dari berbagai hal. Selain halal terkait dengan aturan agama, ada pula halal terkait kondisi barang atau makanan itu sendiri.

“Ada dua cara untuk menghalalkan produk, pertama dengan penilaian auditor. Yang kedua dengan self declare atau halal didasarkan pada pernyataan pelaku usaha,” ungkapnya.

BACA JUGA :

Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved