KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Program Pemerintah, Yasip Imbau Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal

Program Pemerintah, Yasip Imbau Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal

Program Pemerintah, Yasip Imbau Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal

Pj Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani, mengimbau kepada pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal sebagai salah satu program pemerintah. Imbauan tersebut disampaikannya saat menghadiri Pendampingan Sertifikasi Halal 3000 Desa Wisata, di Kampung Singkong, Ledok, pada Sabtu (4/5/2024).
Foto dok IST
Pj. Wali Kota Salatiga, Yasip Khasani hadiri Pendampingan Sertifikasi Halal 3000 Desa Wisata, di Kampung Singkong, Ledok, 

RASIKAFM.COM | SALATIGA KBRN – Pj Wali Kota Salatiga Yasip Khasani mengimbau kepada pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal sebagai salah satu progam pemerintah. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Pendampingan Sertifikasi Halal 3000 Desa Wisata, di Kampung Singkong, Ledok, Sabtu (4/5/2024).

Ia menjelaskan, program ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya. Sertifikasi halal ini menjadi salah satu tolok ukur kualitas produk yang diproduksi oleh pelaku usaha.

“Ayo ajak teman atau tetangga untuk sertifikasi halal. Juga, kepada lurah untuk mempersiapkan dan melayani masyarakat terkait dokumen untuk mengurus sertifikasi halal,” tutur Yasip.

Dijelaskan, pelaksanaan program tahap pertama akan berlangsung hingga 17 Oktober 2024. Program tahap pertama ini juga disebut program Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024).

Menurutnya, kehalalan suatu produk dilihat dari berbagai hal. Selain halal terkait dengan aturan agama, ada pula halal terkait kondisi barang atau makanan itu sendiri.

“Ada dua cara untuk menghalalkan produk, pertama dengan penilaian auditor. Yang kedua dengan self declare atau halal didasarkan pada pernyataan pelaku usaha,” ungkapnya.

Sebagian pelaku saat menghadiri Pendampingan Sertifikasi Halal 3000 Desa Wisata, di Kampung Singkong, Ledok, Sabtu (4/5/2024).

sebagai salah satu progam pemerintah. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Pendampingan Sertifikasi Halal 3000 Desa Wisata, di Kampung Singkong, Ledok, Sabtu (4/5/2024).

Ia menjelaskan, program ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya. Sertifikasi halal ini menjadi salah satu tolok ukur kualitas produk yang diproduksi oleh pelaku usaha.

“Ayo ajak teman atau tetangga untuk sertifikasi halal. Juga, kepada lurah untuk mempersiapkan dan melayani masyarakat terkait dokumen untuk mengurus sertifikasi halal,” tutur Yasip.

Dijelaskan, pelaksanaan program tahap pertama akan berlangsung hingga 17 Oktober 2024. Program tahap pertama ini juga disebut program Wajib Halal Oktober 2024 (WHO 2024).

Menurutnya, kehalalan suatu produk dilihat dari berbagai hal. Selain halal terkait dengan aturan agama, ada pula halal terkait kondisi barang atau makanan itu sendiri.

“Ada dua cara untuk menghalalkan produk, pertama dengan penilaian auditor. Yang kedua dengan self declare atau halal didasarkan pada pernyataan pelaku usaha,” ungkapnya.

Kabar Terkini

POPULER

Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Peserta Aksi Jateng Guyub Kecewa Tak Diizinkan Transit di Kantor Bupati Semarang
Trans Banyumas Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
[pekok2]