SEMARANG – Pengadilan Negeri (PN) Semarang dari surat bernomor W12.UI/73/Pdt.04.01/6/2022 tertanggal 10 Juni 2022 melakukan eksekusi bangunan yang berada di Jalan Gang Tengah No.73, Kelurahan Kranggan, Semarang Tengah atas pemohon dari Perkumpulan Siang Boe Rabu (22/6/2022).
Kegiatan itu sempat berjalan dengan ricuh setelah puluhan lansia dari alumni Yayasan Tunas Harum Harapan Kita (THHK) yang menempati tempat itu menghadang proses pengosongan bangunan lantaran mereka menganggap lokasi itu bukan milik Perkumpulan Siang Boe.[irp posts=”38511″ name=”Yayasan THHT Desak Pengadilan Semarang Tak Lakukan Eksekusi Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Perkumpulan Siang Boe”]
Ketua Yayasan THHK, Edy Bontoro menganggap eksekusi yang dilakukan oleh PN Semarang itu salah objek lantaran Perkumpulan Siang Boe diklaim tidak memiliki dokumen yang sah ditambah tidak pernah menempati bangunan tersebut.
“Dari sertifikat saja sudah salah. Perkumpulan Siang Boe tidak pernah datang, tidak pernah menggunakan, tidak pernah menempati, apalagi memiliki sertifikat asli,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Derden Verzet, Nico Arief Budi Santoso mengatakan pada perkara Nomor 27/Pdt.Eks/2021/PN Smg telah terjadi kesalahan dalam subjek hukum yang dipermasalahkan. Pasalnya, tanah dan bangunan yang akan dieksekusi bukan milik Yayasan THHK pimpinan Edy Boentoro seperti digugat Perkumpulan Siang Boe.
“Eksekusi ini berawal dari gugatan 282 dan yang digugat adalah THHK yang di ketuai oleh Edy Boentoro yang berdiri 2014. Dan materi gugatan itu adalah terkait dengan perjanjian pinjam pakai tahun 1994. Analogi hukumnya bahwa THHKnya Edy Boentoro yang lahir tahun 2014 adalah bukan pihak dari perjanjian pakai akta 21,” jelasnya.
Ironisnya, tanpa melakukan pemeriksaan secara detail, Pengadilan Negeri justru mengabulkan gugatan eksekusi dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan Perkumpulan Siang Boe. Rencananya, pihak Yayasan THHK akan melanjutkan upaya hukum untuk mendapat keadilan.
“Tapi pengadilan tidak meneliti upaya hukum kita baik berupa banding, kasasi bahkan Verzet sampai dengan dengan Denden Verzet kami sampaikan tetapi pengadilan melalui Majelis Hakim Pemeriksa tidak meneliti secara seksama bahwa THHK yang didirikan Edy Boentoro tahun 2014 adalah bukan pihak di akta 21,” tambahnya.