RASIKAFM.COM | SEMARANG – Puluhan Narapidana (Napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menerima remisi Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Minggu (25/12/2022).
Remisi diserahkan langsung oleh Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji secara simbolis kepada perwakilan narapidana di Gereja Oikumene Imanuel Lapas.
Dalam kesempatan itu, Kalapas Semarang dalam membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu indikator pelaksaan pembinaan dan salah satu unsur hak narapidana di Lapas.
“Remisi yang saudara dapatkan merupakan bentuk apresiasi pemerintah sebagai wujud pembinaan sebagai semangat untuk konsisten dalam memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik dan segera berintegrasi dengan masyarakat,” ujar Kalapas.
Adapun besaran remisi yang diterima oleh natapidana di Lapas Semarang yaitu bervariasi, mulai dari 15 (lima belas) hari, 1 (satu) bulan, hingga 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari dan 2 (dua) bulan.
“Saya ucapkan Selamat Hari Natal Tahun 2022 dan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan Remisi,” katanya.
“Remisi khusus natal merupakan salah satu hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menunjukkan penurunan resiko,” tambahnya.
Selain itu narapidana juga harus berkelakuan baik selama di Lapas dengan tidak melanggar tata tertib serta aktif mengikuti pembinaan dengan baik.