RASIKAFM.COM | UNGARAN – Wajah Umiati (66), warga Dusun Krajan, Desa Wonorejo, Pringapus, Kabupaten Semarang tampak sumringah. Ia kini merasa lega telah mengantongi sertipikat hak milik atas tanah dan bangunan yang telah dihuninya selama belasan tahun.
Ditemui di rumahnya, Umiati mengaku telah menunggu tidak kurang dari 15 tahun untuk dapat memiliki sertipikat tersebut. “Sebenarnya dari dulu juga ingin mengurus (sertipikat), tapi nggak punya uang. Nunggu kabar mau ada pemutihan tapi nggak tahu kapan,” ungkapnya usai menerima sertipikat hak milik yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonorejo, Sabtu (13/7/2024).
Umiati menuturkan, tanah yang ditempatinya memiliki luas 208 meter persegi dengan bangunan berupa rumah dan warung sembako. Aset itu merupakan peninggalan dari buyutnya secara turun temurun.
“Alhamdulillah sekarang sudah lega. Sertipikatnya mau disimpan saja,” ujarnya.
Sementara Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menguraikan kunjungan kerjanya di Desa Wonorejo ini untuk menyerahkan 400 sertipikat hak milik masyarakat secara door to door. Hal ini bertujuan untuk memastikan program di daerah tersebut berjalan baik tanpa adanya pungutan liar.
“Sertipikat yang diserahkan kali ini berupa Sertipikat Tanah Elektronik, sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk memasifkan pelayanan Sertipikat Tanah Elektronik di seluruh
Indonesia,” urainya.
Hingga Juli 2024 ini, lanjut AHY (sapaan akrabnya), tercatat sebanyak 251 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota telah mengimplementasikan Sertipikat Tanah Elektronik. “Jumlah penerbitannya juga terus meningkat, saat ini lebih dari 135.000 Sertipikat Tanah Elektronik berupa Sertipikat Hak Milik, Sertipikat Hak Pakai, serta Sertipikat Tanah Wakaf telah beredar dan akan terus diakselerasi ke depan,” paparnya.
AHY menambahkan, Kementerian ATR/BPN menjamin data pada Sertipikat Tanah Elektronik dan terus memperkuat sistem keamanan digital (cyber security) agar memberikan rasa aman bagi masyarakat. Hal ini menjadi penting mengingat banyaknya ancaman kejahatan di bidang teknologi informasi.
Sertipikasi Tanah Elektronik merupakan bagian alih media dari yang serba konvensional menjadi serba digital.
Program ini telah menghadirkan berbagai keuntungan, di antaranya meminimalisir risiko kehilangan, terbakar, pencurian serta kerusakan akibat bencana alam, memudahkan dalam pemeliharaan dan pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan meminimalisir interaksi/pertemuan tatap muka pada pelayanan publik sehingga mencegah adanya peluang korupsi.
“Selain itu, sertipikat tanah elektronik juga tidak mudah untuk diduplikasi, digandakan atau di palsukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab termasuk para mafia tanah,” bebernya.
AHY juga berpesan kepada masyarakat penerima sertipikat untuk menggunakannya dengan bijak. Jangan sampai dijadikan jaminan meminjam uang yang peruntukannya konsumtif.
“Takutnya nanti malah menambah beban hutang. Disimpan dengan baik, atau suatu saat kalau butuh modal usaha bisa ‘disekolahkan’,” tandasnya. (win)