RASIKAFM.COM | UNGARAN – Tindak pidana pencabulan dan penyalahgunaan narkoba mencuri perhatian pihak Polres Semarang sepanjang kurun waktu tahun 2022. Pasalnya, kedua kasus tersebut masuk dalam kategori lima besar kejahatan yang secara kuantitatif mengalami peningkatan.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika dalam keterangannya menyampaikan, untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba menempati peringkat teratas dengan akumulasi mencapai 60 kasus. Sedangkan tindak pidana pencabulan menempati peringkat ke-tiga dengan 25 kasus.
CAPTURE NETIZEN
“Dari hasil evaluasi terhadap berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat, penyidik memberikan perhatian serius terhadap kasus tindak pidana pencabulan dan penyalahgnaan narkoba,” ujar Yovan.
Dijelaskan Yovan lebih jauh, yang menjadikan keprihatinan adalah korban tindak pencabulan didominasi oleh anak di bawah umur. Bahkan ironisnya, pelakunya kebanyakan adalah orang terdekat korban.
“Beberapa kasus juga terjadi di lingkungan sekolah dan pelakunya adalah oknum pendidik. Sehingga orang-orang dekat, yang semestinya memberikan perlindungan dan megayomi, tetapi justru malah merusak masa depan para korban,” ungkapnya.
Yovan menambahkan, tindak pidana keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang masuk dalam peringkat lima terbanyak adalah pencurian dengan pemberatan (curat). Jenis pidana itu menempati peringkat kedua di bawah penyalahgunaan narkoba, dengan akumulasi mencapai 44 kasus.
“Sementara penipuan serta penggelapan menempati peringkat ke-empat dan ke-lima, masing- masing dengan 19 kasus dan 10 kasus,” paparnya.
Selain itu, terdapat 11 kasus menonjol yang berhasil diselesaikan oleh Polres Semarang dengan menetapkan 12 tersangka dengan rincian 3 kasus pembunuhan, 1 kasus pembunuhan disertai mutilasi, 2 kasus curat, 1 kasus pelanggaran UU ITE, 3 kasus penimbunan BBM, serta 1 kasus KDRT yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. (win)