URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Jallu Law School meluncurkan Rumah Jurnal Jallu sebagai wadah publikasi ilmiah terbuka. Kegiatan ini diinisiasi Jallu Law School dan Yayasan Jallu Nusantara Indonesia di Tingkir, Salatiga, Minggu (4/1/2026), untuk memperkuat tradisi akademik melalui penerbitan tiga jurnal ilmiah yang dapat diakses publik.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Rumah Jurnal Jallu Salatiga Resmi Mengudara, Wadah Karya Ilmiah untuk Publik

Rumah Jurnal Jallu Salatiga Resmi Mengudara, Wadah Karya Ilmiah untuk Publik

Rumah Jurnal Jallu Salatiga Resmi Mengudara, Wadah Karya Ilmiah untuk Publik

Jallu Law School meluncurkan Rumah Jurnal Jallu sebagai wadah publikasi ilmiah terbuka. Kegiatan ini diinisiasi Jallu Law School dan Yayasan Jallu Nusantara Indonesia di Tingkir, Salatiga, Minggu (4/1/2026), untuk memperkuat tradisi akademik melalui penerbitan tiga jurnal ilmiah yang dapat diakses publik.
Foto Arief Rasika
Peluncuran Rumah Jurnal Jallu di Aula Ruko Madina, kantor sekretariat Yayasan Jallu Nusantara Indonesia, Tingkir
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA — Jallu Law School resmi meluncurkan Rumah Jurnal Jallu, sebuah wadah publikasi karya ilmiah yang terbuka untuk publik. Peluncuran berlangsung di Aula Ruko Madina, kantor sekretariat Yayasan Jallu Nusantara Indonesia, Tingkir, Kota Salatiga, Minggu (4/1/2026).

Inisiatif ini menjadi penanda keseriusan Jallu Law School dalam memperkuat tradisi akademik sekaligus meningkatkan kualitas penulisan ilmiah, baik di kalangan mahasiswa maupun praktisi.

Direktur Jallu Law School, Muhamad Ichsan Hidayat SH, didampingi Manager Bidang Penelitian dan Publikasi Fahrurrosin SH MH, menyebut kegiatan tersebut sebagai peluncuran resmi rumah jurnal yang menaungi tiga jurnal ilmiah.

“Untuk kegiatan hari ini itu launching terkait Rumah Jurnal Jallu,” kata Ihsan.

Ia memaparkan, jurnal pertama bernama Jallu Law Review yang secara khusus memuat kajian di bidang hukum. Jurnal kedua adalah Jurnal Etalase yang berfokus pada pengabdian kepada masyarakat. Sementara jurnal ketiga, Jurnal Tavana, memuat karya ilmiah dengan pendekatan multidisipliner.

Menurut Ihsan, pada edisi perdana Rumah Jurnal Jallu telah berhasil menghimpun sepuluh naskah ilmiah.
“Karena ini edisi pertama, kita ada 10 naskah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada edisi kedua yang direncanakan terbit pada periode Oktober hingga Desember mendatang, Rumah Jurnal Jallu kembali menargetkan penerbitan sepuluh naskah tambahan.

Lebih jauh, Ihsan berharap keberadaan Rumah Jurnal Jallu mampu mendorong produktivitas sekaligus kualitas penulisan ilmiah.

“Harapannya untuk meningkatkan penulisan ilmiah di bidang mahasiswa maupun praktisi yang membutuhkan publikasi jurnal dan lain sebagainya,” kata Ihsan.

Tak hanya sebagai sarana publikasi, Rumah Jurnal Jallu juga diproyeksikan sebagai medium transmisi keilmuan.

“Kita mempunyai wadah untuk meneruskan sanad keilmuan atau transmisi keilmuan di ranah akademik dan ilmiah,” ujarnya.

Ihsan menegaskan, seluruh jurnal yang berada di bawah naungan Rumah Jurnal Jallu dapat diakses oleh masyarakat luas.

“Artinya itu bisa diakses secara umum,” katanya, sembari menekankan orientasi edukatif dari kehadiran jurnal tersebut.

Sementara itu, Ketua Yayasan Jallu Nusantara Indonesia, Nurrun Jamaludin SHI MHI CM SHEL, menyatakan peluncuran Rumah Jurnal Jallu merupakan bentuk komitmen yayasan dalam memperkuat pengembangan keilmuan, khususnya di bidang hukum dan kajian multidisipliner.

“Rumah Jurnal Jallu kami luncurkan sebagai pusat pengembangan dan publikasi karya ilmiah yang dikelola secara profesional oleh Jallu Law School, dengan tujuan mendorong peningkatan kualitas riset, penulisan ilmiah, serta budaya akademik yang berintegritas,”terangnya.

BACA JUGA :

PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan