URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Jallu Law School meluncurkan Rumah Jurnal Jallu sebagai wadah publikasi ilmiah terbuka. Kegiatan ini diinisiasi Jallu Law School dan Yayasan Jallu Nusantara Indonesia di Tingkir, Salatiga, Minggu (4/1/2026), untuk memperkuat tradisi akademik melalui penerbitan tiga jurnal ilmiah yang dapat diakses publik.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Rumah Jurnal Jallu Salatiga Resmi Mengudara, Wadah Karya Ilmiah untuk Publik

Rumah Jurnal Jallu Salatiga Resmi Mengudara, Wadah Karya Ilmiah untuk Publik

Rumah Jurnal Jallu Salatiga Resmi Mengudara, Wadah Karya Ilmiah untuk Publik

Jallu Law School meluncurkan Rumah Jurnal Jallu sebagai wadah publikasi ilmiah terbuka. Kegiatan ini diinisiasi Jallu Law School dan Yayasan Jallu Nusantara Indonesia di Tingkir, Salatiga, Minggu (4/1/2026), untuk memperkuat tradisi akademik melalui penerbitan tiga jurnal ilmiah yang dapat diakses publik.
Foto Arief Rasika
Peluncuran Rumah Jurnal Jallu di Aula Ruko Madina, kantor sekretariat Yayasan Jallu Nusantara Indonesia, Tingkir
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA — Jallu Law School resmi meluncurkan Rumah Jurnal Jallu, sebuah wadah publikasi karya ilmiah yang terbuka untuk publik. Peluncuran berlangsung di Aula Ruko Madina, kantor sekretariat Yayasan Jallu Nusantara Indonesia, Tingkir, Kota Salatiga, Minggu (4/1/2026).

Inisiatif ini menjadi penanda keseriusan Jallu Law School dalam memperkuat tradisi akademik sekaligus meningkatkan kualitas penulisan ilmiah, baik di kalangan mahasiswa maupun praktisi.

Direktur Jallu Law School, Muhamad Ichsan Hidayat SH, didampingi Manager Bidang Penelitian dan Publikasi Fahrurrosin SH MH, menyebut kegiatan tersebut sebagai peluncuran resmi rumah jurnal yang menaungi tiga jurnal ilmiah.

“Untuk kegiatan hari ini itu launching terkait Rumah Jurnal Jallu,” kata Ihsan.

Ia memaparkan, jurnal pertama bernama Jallu Law Review yang secara khusus memuat kajian di bidang hukum. Jurnal kedua adalah Jurnal Etalase yang berfokus pada pengabdian kepada masyarakat. Sementara jurnal ketiga, Jurnal Tavana, memuat karya ilmiah dengan pendekatan multidisipliner.

Menurut Ihsan, pada edisi perdana Rumah Jurnal Jallu telah berhasil menghimpun sepuluh naskah ilmiah.
“Karena ini edisi pertama, kita ada 10 naskah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada edisi kedua yang direncanakan terbit pada periode Oktober hingga Desember mendatang, Rumah Jurnal Jallu kembali menargetkan penerbitan sepuluh naskah tambahan.

Lebih jauh, Ihsan berharap keberadaan Rumah Jurnal Jallu mampu mendorong produktivitas sekaligus kualitas penulisan ilmiah.

“Harapannya untuk meningkatkan penulisan ilmiah di bidang mahasiswa maupun praktisi yang membutuhkan publikasi jurnal dan lain sebagainya,” kata Ihsan.

Tak hanya sebagai sarana publikasi, Rumah Jurnal Jallu juga diproyeksikan sebagai medium transmisi keilmuan.

“Kita mempunyai wadah untuk meneruskan sanad keilmuan atau transmisi keilmuan di ranah akademik dan ilmiah,” ujarnya.

Ihsan menegaskan, seluruh jurnal yang berada di bawah naungan Rumah Jurnal Jallu dapat diakses oleh masyarakat luas.

“Artinya itu bisa diakses secara umum,” katanya, sembari menekankan orientasi edukatif dari kehadiran jurnal tersebut.

Sementara itu, Ketua Yayasan Jallu Nusantara Indonesia, Nurrun Jamaludin SHI MHI CM SHEL, menyatakan peluncuran Rumah Jurnal Jallu merupakan bentuk komitmen yayasan dalam memperkuat pengembangan keilmuan, khususnya di bidang hukum dan kajian multidisipliner.

“Rumah Jurnal Jallu kami luncurkan sebagai pusat pengembangan dan publikasi karya ilmiah yang dikelola secara profesional oleh Jallu Law School, dengan tujuan mendorong peningkatan kualitas riset, penulisan ilmiah, serta budaya akademik yang berintegritas,”terangnya.

BACA JUGA :

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved