URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Satlantas Polres Salatiga: Balap Liar Bisa Dipidana

Satlantas Polres Salatiga: Balap Liar Bisa Dipidana

Satlantas Polres Salatiga: Balap Liar Bisa Dipidana

featured-img

Petugas saat memasang spanduk larangan balap liar

RASIKAFM – Ada pemandangan berbeda saat kita melintas diruas jalan utama diwilayah kota Salatiga sejak awal bulan Juni ini, dimana banyak dipasang spanduk himbauan dari Satlantas Polres Salatiga yang isinya berbunyi “Balap Liar Bisa Dipidanakan” Bagi orang awam sepintas membaca tulisan tersebut banyak mengundang pertanyaan, namun ternyata belakangan diketahui jika spanduk tersebut dipasang setelah adanya informasi yang berasal di dunia maya terutama FB tentang adanya Aksi balap Liar.

Saat dihubungi rasikafm.com Kasatlantas Polres Salatiga AKP Sopian Rahmadyanto SIK melalui Kanit Laka IPDA Meisal Prariadena SE.MM mengatakan secara prinsip pihaknya dalam melakukan tindakan hukum sesuai kewenangan Kepolisian, “awalnya ada unggahan di medsos bahwa ada informasi di simpang 4 salip putih dan jalan Diponegoro samping BRI kerap ada aksi balapan liar yang meresahkan terutama saat malam minggu dan hari libur” kata Meisal.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=4A1N7cTq4ec[/embedyt]
(Ipda Meysal saat diwawancarai media)

Meisal menambahkan berdasarkan informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tkp dan menanyai sejumlah warga, meskipun saat polisi datang ternyata tidak ada kegiatan yang dimaksud.

“Pihak kepolisian terus berupaya melakukan penertiban aksi balapan liar, Karena membahayakan pengguna jalan yang lain, apalagi jika sampai terjadi laka lantas dan terdapat korban” tambah kanit Laka.

Menurutnya jika aksi balap liar melanggar pasal 115 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 pelaku bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak 3 juta.

Sementara itu pasca munculnya spanduk ini ternyata cukup “ampuh” terbukti saat ini setiap malam minggu tidak ditemukan aksi balap liar yang kerap membahayakan pengendara lain tersebut. Meski demikian untuk mengantisipasi adanya balap liar dikawasan lain saat ini jajaran Satlantas Polres Salatiga kerap berpatroli dimalam hari.

Dilain pihak saat ini warga net berharap polisi akan bersikap tegas serta sering mengadakan razia “saya sangat mendukung tindakan tegas dari bapak bapak polisi karena aksi balap liar sangat membahayakan pengguna jalan lain dan masyarakat yang sedang lewat” ungkap pemilik FB Anto Eko Kristiono warga tugu Bener yang juga pemilik Divinka Musik ini (rief)

BACA JUGA :

BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Sekitar 900 siswa SD hingga SMU di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mengikuti lomba tari keprajuritan pada Selasa (11/8/2026) untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan TMMD Reguler ke-129 di Desa Cukil. Kegiatan yang diawali flashmob itu sekaligus menjadi upaya melestarikan tari keprajuritan yang menggambarkan perjuangan merebut kemerdekaan.
Meriah! Ratusan Siswa di Tengaran ikuti Lomba Tari Keprajuritan
Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Ratusan siswa SMK Negeri 1 Salatiga menggelar aksi di lingkungan sekolah pada Senin untuk mempertanyakan perubahan rencana pembangunan fasilitas yang sebelumnya disepakati sebagai ruang ekspresi siswa. Aksi muncul setelah siswa mendapat informasi lahan tersebut akan digunakan untuk ruang praktik. Kepala sekolah menyebut persoalan terjadi akibat miskomunikasi dan memastikan ruang ekspresi tetap dibangun di lokasi berbeda, sementara sekolah menggelar audiensi untuk menjelaskan perubahan tersebut.
Merasa Kecewa dengan Sekolah, Ratusan Siswa SMK 1 Salatiga Gelar Aksi Demo
Ratusan warga Perumahan Taman Manunggal Asri dan Wisma Karebet, Dusun Tugu, Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, memeriahkan HUT ke-81 RI melalui senam bersama dan jalan sehat sejauh 1 kilometer pada Minggu (9/8/2026). Kegiatan yang digelar Karang Taruna Manebet tersebut berlangsung sejak pagi dan melibatkan anak-anak hingga orang dewasa, dengan pelepasan burung perkutut sebagai simbol dimulainya jalan sehat sekaligus pesan pelestarian lingkungan.
Meriah! Karang Taruna Manebet Sukses gelar Acara Senam dan Jalan Santai

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Pemerintah Kota Salatiga dan LPK Serbaindo menjalin kolaborasi strategis untuk memperluas kesempatan kerja ke Jepang melalui pelatihan dan penempatan tenaga kerja resmi. Audiensi yang dipimpin Direktur LPK Serbaindo, Iman Abdul Rahman, bersama Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, membahas penyusunan nota kesepahaman (MoU), sosialisasi ke sekolah dan masyarakat, serta pengembangan kerja sama internasional guna meningkatkan kualitas SDM dan menekan angka pengangguran di Salatiga.
Perluas Kesempatan, LPK Serbaindo dan Pemkot Salatiga siap Kirim Tenaga Kerja ke Jepang

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved