URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Satlantas Polres Salatiga: Balap Liar Bisa Dipidana

Satlantas Polres Salatiga: Balap Liar Bisa Dipidana

Satlantas Polres Salatiga: Balap Liar Bisa Dipidana

featured-img

Petugas saat memasang spanduk larangan balap liar

RASIKAFM – Ada pemandangan berbeda saat kita melintas diruas jalan utama diwilayah kota Salatiga sejak awal bulan Juni ini, dimana banyak dipasang spanduk himbauan dari Satlantas Polres Salatiga yang isinya berbunyi “Balap Liar Bisa Dipidanakan” Bagi orang awam sepintas membaca tulisan tersebut banyak mengundang pertanyaan, namun ternyata belakangan diketahui jika spanduk tersebut dipasang setelah adanya informasi yang berasal di dunia maya terutama FB tentang adanya Aksi balap Liar.

Saat dihubungi rasikafm.com Kasatlantas Polres Salatiga AKP Sopian Rahmadyanto SIK melalui Kanit Laka IPDA Meisal Prariadena SE.MM mengatakan secara prinsip pihaknya dalam melakukan tindakan hukum sesuai kewenangan Kepolisian, “awalnya ada unggahan di medsos bahwa ada informasi di simpang 4 salip putih dan jalan Diponegoro samping BRI kerap ada aksi balapan liar yang meresahkan terutama saat malam minggu dan hari libur” kata Meisal.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=4A1N7cTq4ec[/embedyt]
(Ipda Meysal saat diwawancarai media)

Meisal menambahkan berdasarkan informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tkp dan menanyai sejumlah warga, meskipun saat polisi datang ternyata tidak ada kegiatan yang dimaksud.

“Pihak kepolisian terus berupaya melakukan penertiban aksi balapan liar, Karena membahayakan pengguna jalan yang lain, apalagi jika sampai terjadi laka lantas dan terdapat korban” tambah kanit Laka.

Menurutnya jika aksi balap liar melanggar pasal 115 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 pelaku bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak 3 juta.

Sementara itu pasca munculnya spanduk ini ternyata cukup “ampuh” terbukti saat ini setiap malam minggu tidak ditemukan aksi balap liar yang kerap membahayakan pengendara lain tersebut. Meski demikian untuk mengantisipasi adanya balap liar dikawasan lain saat ini jajaran Satlantas Polres Salatiga kerap berpatroli dimalam hari.

Dilain pihak saat ini warga net berharap polisi akan bersikap tegas serta sering mengadakan razia “saya sangat mendukung tindakan tegas dari bapak bapak polisi karena aksi balap liar sangat membahayakan pengguna jalan lain dan masyarakat yang sedang lewat” ungkap pemilik FB Anto Eko Kristiono warga tugu Bener yang juga pemilik Divinka Musik ini (rief)

BACA JUGA :

Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang bersama Satlantas Polres Semarang melakukan monitoring operasional angkutan galian C milik PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Senin (13/7/2026). Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sejumlah truk yang belum memenuhi persyaratan laik jalan. Pengusaha tambang diberi peringatan untuk melengkapi persyaratan teknis dan administrasi kendaraan, serta diminta mengoptimalkan penyiraman jalan, penggunaan terpal, dan pengaturan lalu lintas guna mengurangi dampak terhadap masyarakat.
Dishub Kabupaten Semarang Lakukan Pengawasan Angkutan Galian C di Delik Tuntang, Soroti Kelayakan Kendaraan dan Pengendalian Debu
DPRD Kabupaten Semarang meminta Pemerintah Kabupaten Semarang tidak lagi menjadikan pokok-pokok pikiran (pokir) sebagai prioritas pemangkasan anggaran dalam penyusunan APBD 2027 setelah kemampuan keuangan daerah diperkirakan turun lebih dari Rp400 miliar. Permintaan itu disampaikan Senin (13/7/2026), sementara pemerintah menegaskan seluruh usulan pokir tetap harus memenuhi regulasi dan persyaratan administratif sebelum direalisasikan.
Pokir DPRD Kabupaten Semarang 2027 Terancam Dipangkas, Anggota Dewan Siap-Siap Gigit Jari
Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga
PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) menyatakan telah memenuhi tuntutan warga terkait aktivitas tambang galian C di Dusun Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dengan memperbaiki 18 titik jalan, mengatur operasional kendaraan, dan melakukan penyiraman jalan. Perbaikan yang dimulai sejak 8 Juli 2026 itu dilakukan lebih cepat dari target sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama warga dan pemerintah.
PT MABA Klaim Penuhi Tuntutan Warga, Perbaiki 18 Titik Jalan di Jalur Tambang Delik–Tlompakan
SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras