URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Satlantas Polres Salatiga: Balap Liar Bisa Dipidana

Satlantas Polres Salatiga: Balap Liar Bisa Dipidana

Satlantas Polres Salatiga: Balap Liar Bisa Dipidana

featured-img

Petugas saat memasang spanduk larangan balap liar

RASIKAFM – Ada pemandangan berbeda saat kita melintas diruas jalan utama diwilayah kota Salatiga sejak awal bulan Juni ini, dimana banyak dipasang spanduk himbauan dari Satlantas Polres Salatiga yang isinya berbunyi “Balap Liar Bisa Dipidanakan” Bagi orang awam sepintas membaca tulisan tersebut banyak mengundang pertanyaan, namun ternyata belakangan diketahui jika spanduk tersebut dipasang setelah adanya informasi yang berasal di dunia maya terutama FB tentang adanya Aksi balap Liar.

Saat dihubungi rasikafm.com Kasatlantas Polres Salatiga AKP Sopian Rahmadyanto SIK melalui Kanit Laka IPDA Meisal Prariadena SE.MM mengatakan secara prinsip pihaknya dalam melakukan tindakan hukum sesuai kewenangan Kepolisian, “awalnya ada unggahan di medsos bahwa ada informasi di simpang 4 salip putih dan jalan Diponegoro samping BRI kerap ada aksi balapan liar yang meresahkan terutama saat malam minggu dan hari libur” kata Meisal.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=4A1N7cTq4ec[/embedyt]
(Ipda Meysal saat diwawancarai media)

Meisal menambahkan berdasarkan informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tkp dan menanyai sejumlah warga, meskipun saat polisi datang ternyata tidak ada kegiatan yang dimaksud.

“Pihak kepolisian terus berupaya melakukan penertiban aksi balapan liar, Karena membahayakan pengguna jalan yang lain, apalagi jika sampai terjadi laka lantas dan terdapat korban” tambah kanit Laka.

Menurutnya jika aksi balap liar melanggar pasal 115 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 pelaku bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak 3 juta.

Sementara itu pasca munculnya spanduk ini ternyata cukup “ampuh” terbukti saat ini setiap malam minggu tidak ditemukan aksi balap liar yang kerap membahayakan pengendara lain tersebut. Meski demikian untuk mengantisipasi adanya balap liar dikawasan lain saat ini jajaran Satlantas Polres Salatiga kerap berpatroli dimalam hari.

Dilain pihak saat ini warga net berharap polisi akan bersikap tegas serta sering mengadakan razia “saya sangat mendukung tindakan tegas dari bapak bapak polisi karena aksi balap liar sangat membahayakan pengguna jalan lain dan masyarakat yang sedang lewat” ungkap pemilik FB Anto Eko Kristiono warga tugu Bener yang juga pemilik Divinka Musik ini (rief)

BACA JUGA :

Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan
Toyota Innova diduga terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di kawasan Blotongan, Salatiga, Sabtu (15/8/2026) malam, sebelum meninggalkan lokasi. Polisi bersama warga mengejar kendaraan tersebut hingga Jetis dan berhasil menghentikannya. Korban kecelakaan dilarikan ke RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmojo untuk mendapat perawatan, sementara penanganan kasus diserahkan kepada Satlantas Polres Salatiga.
Mirip Film Laga, Polisi di Salatiga Kejar Pelaku Tabrak Lari
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved