KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Satlantas Polres Salatiga: Balap Liar Bisa Dipidana

Satlantas Polres Salatiga: Balap Liar Bisa Dipidana

Satlantas Polres Salatiga: Balap Liar Bisa Dipidana

Petugas saat memasang spanduk larangan balap liar

RASIKAFM – Ada pemandangan berbeda saat kita melintas diruas jalan utama diwilayah kota Salatiga sejak awal bulan Juni ini, dimana banyak dipasang spanduk himbauan dari Satlantas Polres Salatiga yang isinya berbunyi “Balap Liar Bisa Dipidanakan” Bagi orang awam sepintas membaca tulisan tersebut banyak mengundang pertanyaan, namun ternyata belakangan diketahui jika spanduk tersebut dipasang setelah adanya informasi yang berasal di dunia maya terutama FB tentang adanya Aksi balap Liar.

Saat dihubungi rasikafm.com Kasatlantas Polres Salatiga AKP Sopian Rahmadyanto SIK melalui Kanit Laka IPDA Meisal Prariadena SE.MM mengatakan secara prinsip pihaknya dalam melakukan tindakan hukum sesuai kewenangan Kepolisian, “awalnya ada unggahan di medsos bahwa ada informasi di simpang 4 salip putih dan jalan Diponegoro samping BRI kerap ada aksi balapan liar yang meresahkan terutama saat malam minggu dan hari libur” kata Meisal.

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=4A1N7cTq4ec[/embedyt]
(Ipda Meysal saat diwawancarai media)

Meisal menambahkan berdasarkan informasi tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tkp dan menanyai sejumlah warga, meskipun saat polisi datang ternyata tidak ada kegiatan yang dimaksud.

“Pihak kepolisian terus berupaya melakukan penertiban aksi balapan liar, Karena membahayakan pengguna jalan yang lain, apalagi jika sampai terjadi laka lantas dan terdapat korban” tambah kanit Laka.

Menurutnya jika aksi balap liar melanggar pasal 115 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 pelaku bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak 3 juta.

Sementara itu pasca munculnya spanduk ini ternyata cukup “ampuh” terbukti saat ini setiap malam minggu tidak ditemukan aksi balap liar yang kerap membahayakan pengendara lain tersebut. Meski demikian untuk mengantisipasi adanya balap liar dikawasan lain saat ini jajaran Satlantas Polres Salatiga kerap berpatroli dimalam hari.

Dilain pihak saat ini warga net berharap polisi akan bersikap tegas serta sering mengadakan razia “saya sangat mendukung tindakan tegas dari bapak bapak polisi karena aksi balap liar sangat membahayakan pengguna jalan lain dan masyarakat yang sedang lewat” ungkap pemilik FB Anto Eko Kristiono warga tugu Bener yang juga pemilik Divinka Musik ini (rief)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]