RASIKAFM.COM | SALATIGA - Tim satpol PP kota Salatiga berhasil menemukan 18 bungkus rokok ilegal. Rokok berbungkus kertas warna merah itu diketahui tanpa cukai. Kepala Satpol PP Joko Haryono menjelaskan, dari 34 toko atau warung yang tim kunjungi, ditemukan satu toko yang menjual rokok tanpa cukai. Hasil barang bukti rokok tanpa cukai di bawa oleh Bea Cukai Semarang.
“Ditemukan di sebuah toko yang berada di Kalilondo. Rokok kemudian kita sita dan dikirimkan ke Bea Cukai,” terang Joko Haryono. Operasi cukai tembakau memang dilakukan rutin oleh Satpol PP.
Dijelaskan dia, Operasi Barang Kena Cukai Ilegal pada peredaran rokok tahun 2023 yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga. Personil dibagi menjadi dua tim. Tim 1 menuju Kecamatan Sidorejo dan Kecamatan Sidomukti. Sedangkan, Tim 2 menuju Kecamatan Tingkir dan Kecamatan Argomulyo.
“Anggota tim operasi menuju sasaran sesuai dengan prosedur teknis yang telah direncanakan, untuk melakukan pemeriksaan cukai rokok pada toko atau warung di Wilayah Kota Salatiga,” jelas dia.
Joko menambahkan Hal-hal yang diperiksa oleh tim operasi antara lain, melakukan pendataan pada toko atau warung di Kecamatan Tingkir, Kecamatan Argomulyo, Kecamatan Sidomukti, dan Kecamatan Sidorejo. “ Terdapat 34 toko atau warung yang tim kunjungi” pungkasnya.