KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Satpol PP Semarang Dampingi Perpindahan Pedagang Bumbon di Relokasi MAJT ke Pasar Johar Baru

Satpol PP Semarang Dampingi Perpindahan Pedagang Bumbon di Relokasi MAJT ke Pasar Johar Baru

Satpol PP Semarang Dampingi Perpindahan Pedagang Bumbon di Relokasi MAJT ke Pasar Johar Baru

Pedagang bumbon saat proses pindahan barang dagangannya ke Pasar Johar Baru, Jumat (19/8/2022)

SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Semarang mendampingi perpindahan pedagang bumbon atau bumbu yang berada di Relokasi Pasar Johar kawasan Majid Agung Jawa Tengah (MAJT) ke Pasar Johar Baru, Jumat (19/8/2022) dini hari.

Kasatpol PP Semarang, Fajar Purwoto menerangkan kegiatan memang sengaja dilakukan malam hari agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Fajar mengatakan ada sekitar 200 pedagang bumbon akan kembali ke Pasar Johar.

Perpindahan tersebut memang tidak serentak, dan pada Jumat dini hari ini baru terlihat ada sekitar 10 pedagang yang tengah membongkar barang dagangan dari truk dan dipindahkan ke kios masing-masing. Sementara di dalam pasar terpantau ada sekitar 40 kios yang telah diisi bumbon seperti cabai, bawang, jahe dan lain lain namun tidak ada pedagangnya.

Fajar meminta kepada para pedagang bumbon agar segera pindah. Pasalnya jika hal tersrbut tidak segera dilakukan maka pemerintah terpaksa akan mencabut izin dagangnya.

“Segeralah tempati pasar ini. Ratusan miliar dana dikucurkan untuk renovasi pasar. Kalau tidak segera ditempati, izin registrasi penggunaan kios akan saya usulkan ke Dinas Perdagangan untuk dicabut,” ujar Fajar kepada awak media.

Sementara itu, Sekretaris Persatuan Pedagang dan Jasa Pasar (PPJP) Johar, Hanafi menjelaskan, berdasar kesepakatan bersama memang para pedagang akan pindah dari bekas relokasi MAJT ke Pasar Kanjengan mulai 18 Agustus 2022. Perjanjian tersebut memang dibuat oleh pedagang agar mereka bisa kembali bersatu dan menempati pasar yang telah dibangunkan oleh pemerintah.

Hal ini juga tak lepas dari keinginan pedagang untuk bisa mengembalikan kejayaan Psar Johar seperti dulu sebelum musibah kebakaran melanda.

“Hari ini kita pindahan. Kemudian dalam waktu dekat, kita akan ada slametan untuk kelancaran rejeki. Pasca diresmikan pasar ini terkesan stagnan, maka kita sepakat pindah agar ramai,” paparnya.

Perpindahan tersebut juga tak lepas dari upaya Pemerintah Kota Semarang yang terus berusaha agar pedagang segera pindah dan menempati Pasar Johar baru.

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]