URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang masa bakti 2024-2029 diambil sumpah dan janjinya pada Senin, 7 Oktober 2024, di ruang rapat paripurna DPRD setempat. Tiga pimpinan yang dilantik adalah Bondan Marutohening dari PDIP sebagai ketua, serta Umar Sujadi dari PKB dan Suyadi dari Partai Nasdem sebagai wakil ketua. Satu wakil ketua dari PPP, Zainudin, belum dilantik karena Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Tengah belum diterbitkan. Bondan menjelaskan, keterlambatan pengajuan nama dari PPP menjadi penyebab SK belum keluar.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Satu Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang Belum Dilantik, Bondan: Rasanya Kurang Lengkap

Satu Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang Belum Dilantik, Bondan: Rasanya Kurang Lengkap

Satu Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang Belum Dilantik, Bondan: Rasanya Kurang Lengkap

Tiga orang pimpinan DPRD Kabupaten Semarang masa bakti 2024-2029 diambil sumpah dan janjinya di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Senin (7/10/2024). Foto: win
Tiga orang pimpinan DPRD Kabupaten Semarang masa bakti 2024-2029 diambil sumpah dan janjinya di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Senin (7/10/2024). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang masa bakti 2024-2029 diambil sumpah dan janjinya, Senin (7/10/2024). Mereka terdiri dari 3 orang, masing-masing Bondan Marutohening dari PDIP sebagai ketua, sedangkan wakil ketua dijabat oleh Umar Sujadi dari PKB dan Suyadi dari Partai Nasdem.

Satu orang wakil ketua tidak turut diambil sumpah dan janjinya karena masih ‘terganjal’ Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Tengah yang belum keluar.

“Pengambilan sumpah janji pimpinan DPRD Kabupaten Semarang sementara baru 1 ketua dan 2 wakil ketua. Masih ada 1 wakil ketua dari PPP belum dilantik karena SK Gubernur belum turun,” kata Bondan usai Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda pengucapan sumpah pimpinan DPRD Kabupaten Semarang masa bakti 2024-2029, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (7/10/2024).

Dijelaskan Bondan, penyebab belum turunnya SK Gubernur Jateng tersebut adalah keterlambatan penyerahan surat dari PPP ke DPRD Kabupaten Semarang. Sehingga pihaknya baru mengajukan 3 nama pimpinan terlebih dahulu.

“Kami tunggu SK dari Gubernur, baru kita adakan paripurna lagi untuk pengambilan sumpah dan janji,” ujarnya.

Menurut Bondan, turunnya SK Gubernur Jateng tersebut selambat-lambatnya 14 hari. “Semoga sebelum itu bisa segera terbit. Secara umum tidak ada pengaruh untuk kinerja, hanya rasanya kurang lengkap saja,” jelasnya.

Terkait pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Bondan menyebut, belum lengkapnya pimpinan DPRD tidak menjadi masalah. Sebab, surat penugasan anggota fraksi dari Fraksi PPP sudah diterima sehingga dapat dilaksanakan sidang paripurna dengan agenda pembentukan AKD.

“Segera setelah pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD, akan dilaksanakan paripurna pembentukan AKD. Setelah itu kita bisa bekerja seperti biasa,” terangnya.

Untuk diketahui, DPC PPP Kabupaten Semarang telah mengirimkan nama Zainudin menjadi Wakil Ketua DPRD. Nama itu telah ditetapkan sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Semarang masa bakti 2024-2029. Sedangkan untuk pelantikannya menunggu terbitnya SK Gubernur Jateng. (win)

BACA JUGA :

Pendapatan Kabupaten Semarang 2027 Diproyeksi Turun Rp399,89 Miliar, Pemkab Siapkan APBD dengan Defisit Rp20 Miliar
Pendapatan Kabupaten Semarang 2027 Diproyeksi Turun Rp399,89 Miliar, Pemkab Siapkan APBD dengan Defisit Rp20 Miliar
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan antrean kendaraan di sejumlah SPBU Jawa Tengah dan DIY tidak disebabkan kelangkaan Biosolar. Stok Biosolar tercatat mencapai 13,5 kali konsumsi harian normal dan Pertalite 11,5 kali, sementara perusahaan memantau persediaan secara real-time serta mengirim pasokan tambahan dari depot terdekat saat stok menurun.
Antrean Biosolar di Sejumlah SPBU, Pertamina Tegaskan Bukan karena Kelangkaan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Pendapatan Kabupaten Semarang 2027 Diproyeksi Turun Rp399,89 Miliar, Pemkab Siapkan APBD dengan Defisit Rp20 Miliar
Pendapatan Kabupaten Semarang 2027 Diproyeksi Turun Rp399,89 Miliar, Pemkab Siapkan APBD dengan Defisit Rp20 Miliar
Pemerintah Kabupaten Semarang memproyeksikan pendapatan daerah 2027 sebesar Rp1,92 triliun, turun Rp399,89 miliar dari APBD 2026 akibat berkurangnya pendapatan asli daerah dan transfer pemerintah. Bupati...
Mozza Axillia Gunarsa, remaja 18 tahun asal Desa Gebugan, Bergas, Kabupaten Semarang, belum ditemukan setahun setelah meninggalkan rumah pada 25 Juni 2025. Keluarga bersama polisi telah menelusuri sejumlah petunjuk di Semarang, Yogyakarta, Jombang, Indramayu, hingga Solo, tetapi belum menemukan keberadaannya dan berharap Mozza segera pulang.
Setahun Hilang, Keberadaan Gadis Asal Bergas Masih Misterius. Ayahanda: "Pulang, Nak. Katanya mau kuliah di Undip"
Mozza Axillia Gunarsa, remaja 18 tahun asal Desa Gebugan, Bergas, Kabupaten Semarang, belum ditemukan setahun setelah meninggalkan rumah pada 25 Juni 2025. Keluarga bersama polisi telah menelusuri sejumlah...
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
PDAM Kota Salatiga memastikan pasokan air bersih bagi pelanggan tetap aman pada musim kemarau meski debit Umbul Senjoyo mulai menurun. Direktur Utama PDAM Salatiga Imron Cahyadi menyampaikan hal itu saat...
10 Juli 2026 Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 05.00–08
10 Juli 2026: Pasang Laut Semarang Puncak Pukul 05.00–08.00 WIB, Tinggi Air Capai 0,8 Meter
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang memprakirakan pasang laut di Semarang mencapai 0,8 meter pada Jumat, 10 Juli 2026, pukul 05.00–08.00 WIB. Kenaikan muka air laut pada pagi hari berpotensi...
10 Juli 2026 Cuaca Semarang Cerah, BMKG Ingatkan Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Tengah
10 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah, BMKG Ingatkan Risiko Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Tengah
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Jumat, 10 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat...
Muat Lebih

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut