KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Satu Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang Belum Dilantik, Bondan: Rasanya Kurang Lengkap

Satu Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang Belum Dilantik, Bondan: Rasanya Kurang Lengkap

Satu Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang Belum Dilantik, Bondan: Rasanya Kurang Lengkap

Tiga orang pimpinan DPRD Kabupaten Semarang masa bakti 2024-2029 diambil sumpah dan janjinya di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Senin (7/10/2024). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang masa bakti 2024-2029 diambil sumpah dan janjinya, Senin (7/10/2024). Mereka terdiri dari 3 orang, masing-masing Bondan Marutohening dari PDIP sebagai ketua, sedangkan wakil ketua dijabat oleh Umar Sujadi dari PKB dan Suyadi dari Partai Nasdem.

Satu orang wakil ketua tidak turut diambil sumpah dan janjinya karena masih ‘terganjal’ Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Tengah yang belum keluar.

“Pengambilan sumpah janji pimpinan DPRD Kabupaten Semarang sementara baru 1 ketua dan 2 wakil ketua. Masih ada 1 wakil ketua dari PPP belum dilantik karena SK Gubernur belum turun,” kata Bondan usai Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda pengucapan sumpah pimpinan DPRD Kabupaten Semarang masa bakti 2024-2029, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Senin (7/10/2024).

Dijelaskan Bondan, penyebab belum turunnya SK Gubernur Jateng tersebut adalah keterlambatan penyerahan surat dari PPP ke DPRD Kabupaten Semarang. Sehingga pihaknya baru mengajukan 3 nama pimpinan terlebih dahulu.

“Kami tunggu SK dari Gubernur, baru kita adakan paripurna lagi untuk pengambilan sumpah dan janji,” ujarnya.

Menurut Bondan, turunnya SK Gubernur Jateng tersebut selambat-lambatnya 14 hari. “Semoga sebelum itu bisa segera terbit. Secara umum tidak ada pengaruh untuk kinerja, hanya rasanya kurang lengkap saja,” jelasnya.

Terkait pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Bondan menyebut, belum lengkapnya pimpinan DPRD tidak menjadi masalah. Sebab, surat penugasan anggota fraksi dari Fraksi PPP sudah diterima sehingga dapat dilaksanakan sidang paripurna dengan agenda pembentukan AKD.

“Segera setelah pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD, akan dilaksanakan paripurna pembentukan AKD. Setelah itu kita bisa bekerja seperti biasa,” terangnya.

Untuk diketahui, DPC PPP Kabupaten Semarang telah mengirimkan nama Zainudin menjadi Wakil Ketua DPRD. Nama itu telah ditetapkan sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Semarang masa bakti 2024-2029. Sedangkan untuk pelantikannya menunggu terbitnya SK Gubernur Jateng. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
[pekok2]