RASIKAFM.COM | UNGARAN – US (40), seorang warga Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak menjadi bulan-bulanan warga Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang akibat ulahnya sendiri. Ia tepergok sedang membobol SDN Sumogawe 01 pada Kamis (19/10/2023) bersama salah seorang rekannya yang berhasil meloloskan diri.
“Kasus telah ditangani oleh Polsek Getasan, satu orang ditetapkan sebagai DPO,” kata Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/10/2023).
Sementara Kapolsek Getasan Iptu Ari Parwanto menjelaskan, kronologi peristiwa itu bermula sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu seorang penjaga sekolah bermaksud menyalakan lampu ruangan di lingkungan sekolah. Namun, saat menuju ruang Kepala Sekolah dan perpustakaan, ia mendengar suara mencurigakan.
“Saksi kemudian memberitahukan hal itu kepada salah seorang rekannya, kemudian menghubungi Kepala Sekolah dan Polsek Getasan,” jelasnya.
Beberapa saat kemudian, Kepala Sekolah yang telah datang bersama dua orang saksi tersebut mencoba mendekati sumber suara untuk memastikan apa yang terjadi. Saat itulah, diketahui para pelaku pencurian panik dan mencoba kabur dengan cara melompat dari jendela.
“Sempat terjadi saling dorong daun jendela antara pelaku dengan saksi. Karena kalah tenaga, pelaku berhasil melarikan diri,” ungkapnya
Melihat para pelaku mencoba melarikan diri, penjaga sekolah berteriak sehingga membuat warga sekitar berdatangan. Karena kalah jumlah, para pelaku berhasil dikepung warga. Satu orang berhasil ditangkap dan menjadi sasaran kekesalan warga sehingga harus mendapatkan perawatan pada bagian kaki dan pinggang, sementara satu rekannya berhasil lolos.
“Dari keterangan pelaku, modus yang digunakan adalah dengan merusak pintu teralis dan mencongkel jendela,” bebernya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain 2 alat tatah kayu dan sepeda motor Honda Beat nopol K 3402 BDF yang digunakan sebagai sarana pelaku. Selain itu, terdapat juga hasil kejahatan berupa 3 unit LCD proyektor beserta uang tunai Rp37 ribu. Pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Satu pelaku yang kabur berinisal PJ (37) warga Kabupaten Demak saat ini sedang kami buru,” tegasnya. (win)