URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sebuah kios di Kota Salatiga milik Sutimin terbakar akibat percikan api saat mengisi BBM minipom. Kejadian ini menyebabkan satu orang mengalami luka bakar dan dirawat di RSUD Salatiga. Pemadam kebakaran dan warga sekitar berhasil memadamkan api yang merambat ke rumah samping. Meski tidak ada korban jiwa, kerugian materiil belum bisa ditaksir karena pemilik rumah belum bisa dihubungi.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sebuah Kios BBM di Ngawen Terbakar, Pemilik Dilarikan ke Rumah Sakit

Sebuah Kios BBM di Ngawen Terbakar, Pemilik Dilarikan ke Rumah Sakit

Sebuah Kios BBM di Ngawen Terbakar, Pemilik Dilarikan ke Rumah Sakit

Petugas PMK dan warga sekitar saat berusaha memadamkan mini Pom milik Sutimin yang terbakar
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Sebuah kios milik Sutimin (70) warga Ngawen RT 4 RW 8 Tegalsari Kelurahan Mangunsari Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga terbakar, Minggu (14/5/2023).

Dalam peristiwa ini, satu orang dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bakar.

Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani menjelaskan, kejadian bermula saat Sutimin mengisi bahan bakar minyak (BBM) minipom di kios. Belum diketahui pasti, tiba tiba timbul percikan api. Langsung membesar berkobar dan merambat ke rumah sampingnya milik Suhadi (58).

“Api cukup besar akhirnya bisa dipadamkan warga sekitar dan juga unit Pemadam Kebakaran dari Kota Salatiga,”katanya.

Dalam peristiwa ini, Sutimin mengalami luka bakar di tangan dan kaki. Korban dalam kondisi Sadar. Saat ini korban dirawat di RSUD Salatiga.

“Selain minipom yang terbakar, juga tabung gas 19 buah, satu Honda Revo. Dan rumah terbakar di bagian atap,”jelas Iptu Henri.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini dan hanya kerugian materiil yang belum bisa ditaksir karena pemilik rumah belum bisa dihubungi. Sedangkan korban pemilik kios masih dirawat di Rumah Sakit.

“Kejadian tersebut kemudian sudah di padamkan oleh dua Unit Mobil Damkar dari Kota Salatiga dengan di bantu pengamanan dari personil jajaran Polres Salatiga,TNI dan warga masyarakat,”pungkas Iptu Henri.

Kios milik Sutimin yang terbakar

BACA JUGA :

Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
bri
Dorong UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Cabang Salatiga Salurkan KUR Rp 944 Miliar Hingga Juli 2026

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved