URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sebuah kios di Kota Salatiga milik Sutimin terbakar akibat percikan api saat mengisi BBM minipom. Kejadian ini menyebabkan satu orang mengalami luka bakar dan dirawat di RSUD Salatiga. Pemadam kebakaran dan warga sekitar berhasil memadamkan api yang merambat ke rumah samping. Meski tidak ada korban jiwa, kerugian materiil belum bisa ditaksir karena pemilik rumah belum bisa dihubungi.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sebuah Kios BBM di Ngawen Terbakar, Pemilik Dilarikan ke Rumah Sakit

Sebuah Kios BBM di Ngawen Terbakar, Pemilik Dilarikan ke Rumah Sakit

Sebuah Kios BBM di Ngawen Terbakar, Pemilik Dilarikan ke Rumah Sakit

Petugas PMK dan warga sekitar saat berusaha memadamkan mini Pom milik Sutimin yang terbakar
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Sebuah kios milik Sutimin (70) warga Ngawen RT 4 RW 8 Tegalsari Kelurahan Mangunsari Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga terbakar, Minggu (14/5/2023).

Dalam peristiwa ini, satu orang dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bakar.

Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani menjelaskan, kejadian bermula saat Sutimin mengisi bahan bakar minyak (BBM) minipom di kios. Belum diketahui pasti, tiba tiba timbul percikan api. Langsung membesar berkobar dan merambat ke rumah sampingnya milik Suhadi (58).

“Api cukup besar akhirnya bisa dipadamkan warga sekitar dan juga unit Pemadam Kebakaran dari Kota Salatiga,”katanya.

Dalam peristiwa ini, Sutimin mengalami luka bakar di tangan dan kaki. Korban dalam kondisi Sadar. Saat ini korban dirawat di RSUD Salatiga.

“Selain minipom yang terbakar, juga tabung gas 19 buah, satu Honda Revo. Dan rumah terbakar di bagian atap,”jelas Iptu Henri.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini dan hanya kerugian materiil yang belum bisa ditaksir karena pemilik rumah belum bisa dihubungi. Sedangkan korban pemilik kios masih dirawat di Rumah Sakit.

“Kejadian tersebut kemudian sudah di padamkan oleh dua Unit Mobil Damkar dari Kota Salatiga dengan di bantu pengamanan dari personil jajaran Polres Salatiga,TNI dan warga masyarakat,”pungkas Iptu Henri.

Kios milik Sutimin yang terbakar

BACA JUGA :

SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
Anggota DPR RI Muh Haris bersama Anggota DPRD Jawa Tengah Ida Nurul Farida dan Anggota DPRD Kabupaten Semarang M. Jauhari Mahmud menyerahkan bantuan sembako serta uang tunai kepada korban kebakaran rumah di Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Bantuan diberikan sebagai bentuk kepedulian sekaligus dukungan agar keluarga korban segera pulih dan kembali beraktivitas.
Pasca Musibah, Tiga Anggota Dewan Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Tengaran
Mozza Axillia Gunarsa, remaja 18 tahun asal Desa Gebugan, Bergas, Kabupaten Semarang, belum ditemukan setahun setelah meninggalkan rumah pada 25 Juni 2025. Keluarga bersama polisi telah menelusuri sejumlah petunjuk di Semarang, Yogyakarta, Jombang, Indramayu, hingga Solo, tetapi belum menemukan keberadaannya dan berharap Mozza segera pulang.
Setahun Hilang, Keberadaan Gadis Asal Bergas Masih Misterius. Ayahanda: "Pulang, Nak. Katanya mau kuliah di Undip"
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Rumpun bambu di belakang rumah warga di RT 03 RW 06, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Api diduga berasal dari pembakaran ban sepeda motor bekas di dekat lokasi, lalu berhasil dipadamkan oleh Damkar Kota Salatiga bersama aparat dan warga tanpa menimbulkan korban jiwa.
Aparat Bersatu Padu Padamkan Api yang Menghanguskan Pohon Bambu
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut