RASIKAFM.COM | SALATIGA – Sepak terjang TS (44) seorang perempuan pembantu rumah tangga warga Gendongan Timur, Kecamatan Tingkir Kota Salatiga akhirnya terhenti, setelah pelaku ditangkap polisi.
Ia diduga mencuri perhiasan emas milik majikannya bernama Ida Ayu Septiyana seorang ibu rumah tangga asal Wonosobo yang kini tinggal di Perumahan Taman Kembang Arum, Salatiga.
Dalam rilis yang dikirim Humas Polres Salatiga menyebut,
sekira bulan April lalu korban menghubungi TS melalui whatshap menanyakan apakah berangkat bekerja atau tidak dikarenakan sudah beberapa kali tidak masuk kerja dengan alasan anaknya sedang sakit dan dijawab TS tidak masuk kerja karena akan ke Puskesmas.
Dengan alasan tersebut, korban Ida menaruh curiga kemudian memeriksa meja rias tempat menyimpan perhiasan emas dan ternyata ada yang hilang yaitu 1 buah cincin mahkota berat 8,900 gr seharga kurang lebih Rp 10.600.000.
Kemudian 1 buah cincin model engkol berat 2.359 gr seharga kurang lebih Rp2.700.000. Selanjutnya korban menghubungi TS melalui Whatshap menanyakan hal tersebut akan tetapi tidak dibalas dan teleponpun tidak diangkat.
Setelah dilakukan pencarian melalui agen yang mereferensikan TS, diketahui bahwa TS mengaku telah mengambil perhiasan-perhiasan emas miliknya.
Korban lantas berkonsultasi dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat setempat dan melaporkan kasus ini ke mapolres Salatiga, “Awalnya saya meh lapor juga maju mundur, Antara kasihan sama embakya juga, Tapi setelah konsultasi sama pak Bhabin tekad saya bulat, untuk efek jera kedepanya” kata Septi Dompas kepada rasikafm.com, selasa (14/5/2024) pagi.
Disatu sisi dirinya juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras Polisi dengan langsung mengamankan Pelaku. Ia juga menghimbau masyarakat yang menjadi korban kejahatan untuk tidak takut melapor, dirinya juga memberikan tips saat mencari ART baru, “ Warga perlu untuk waspada dan hati hati saat mencari atau menerima asisten rumah tangga yang baru dikenal,” tambah ibu 2 putri ini.
Menurut Septi Ketakutan atas stigma negatif warga terhadap kepolisian justru akan membuat kejahatan merajalela.
“Saya sangat terbantu dengan gerak cepat polres Salatiga, saat melapor tidak ada pungli sama sekali, laporan diterima sangat baik dan langsung ditindaklanjuti segera” tutupnya.
Kasat Reskrim polres Salatiga AKP M. Arifin Suryani, mengatakan Setelah polisi mendapatkan laporan tersebut Tim Satreskrim melakukan penangkapan terhadap TS dan dibawa ke Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut.
“Barang buktinya antara lain, 1 lembar surat emas yang bertuliskan 1 Cincin mahkota GE GIN 8.900 GR dan 1 Cincin model engkol GE GIN 2.350 GR, yang dikeluarkan oleh Toko Mas NAGA DUNIA Wonosobo tanggal 28/5-2016 dan uang senilai Rp 800.000 sisa hasil kejahatan” ujar AKP Arifin Suryani.