KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Sosialisasi Pakem, Deteksi Dini Aliran Keagamaan dan Kepercayaan yang Berpotensi Ganggu Ideologi Negara

Sosialisasi Pakem, Deteksi Dini Aliran Keagamaan dan Kepercayaan yang Berpotensi Ganggu Ideologi Negara

Sosialisasi Pakem, Deteksi Dini Aliran Keagamaan dan Kepercayaan yang Berpotensi Ganggu Ideologi Negara

Para penghayat aliran kepercayaan dan keagamaan mengikuti sosialisasi Pakem di Kejari Kabupaten Semarang, Kamis (4/7/2024) sore. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menggelar sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem), Kamis (4/7/2024) sore. Hal ini sebagai upaya antisipasi terhadap aliran kepercayaan yang dimungkinkan dapat mengganggu ketertiban umum.

Disampaikan oleh Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai keberadaan aliran kepercayaan yang ada di masyarakat.

“Di dalam konstitusi, perihal aliran kepercayaan tersirat dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yakni negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu,” kata Fahmi.

Dengan pemahaman ini, lanjutnya, masyarakat dapat ikut serta mendeteksi dini terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang dapat menganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat hingga ideologi negara.

“Sekaligus sebagai wadah untuk sharing tentang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan sehingga ke depannya aliran dan kepercayaan ini berjalan sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.

Di Kabupaten Semarang saat ini terdapat sekitar 18 aliran kepercayaan dan keagamaan yang masih aktif berjalan. Sedangkan yang sudah tidak aktif ada sekitar tiga aliran.

“Tidak aktif dalam artian mereka di bawah naungan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) yang justru memudahkan kami dalam identifikasi setiap perkembangan yang terjadi,” urainya.

Berkaitan dengan status aliran kepercayaan dan keagamaan ini, Fahmi menambahkan setiap pengurus hendaknya melengkapi syarat administrasinya agar berbadan hukum. Sebab, jika legalitasnya diakui maka pemerintah dapat memberikan dana hibah.

“Tentunya yang tidak berbadan hukum, maka tidak bisa diberikan (dana hibah),” paparnya.

Sebagai informasi, dalam sosialisasi ini dihadiri juga perwakilan dari Kantor Kemenag Kabupaten Semarang, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Plt Kepala Disdikbudpora, Dispendukcapil, Badan Kesbangpolinmas, Polres Semarang, Kodim 0714/Salatiga, serta para penganut aliran keagamaan dan kepercayaan.

Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 05/2019 tentang Perubahan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan perbaikan expansion joint dan rekonstruksi rigid pavement di sejumlah titik Tol Semarang A, B, C hingga akhir September 2026. Pekerjaan dilakukan untuk menjaga kualitas infrastruktur dan keselamatan pengguna, dengan pengaturan lalu lintas secara situasional serta dukungan rambu, petugas lapangan, dan kepolisian.
Tol Semarang Diperbaiki, Siap-Siap Ada Perlambatan!
Haryono (58), warga Desa Diwak, Bergas, Kabupaten Semarang, selamat dari tenggelamnya KM Virgo 8 di perairan Masalembo, Minggu (13/9/2026). Ia bersama sembilan korban lain bertahan di rakit penolong sebelum ditemukan kapal nelayan. Haryono mengaku mengalami sejumlah kejadian yang dianggapnya sebagai firasat sebelum kapal berangkat menuju Kalimantan Tengah.
Cerita Korban Selamat Kapal Virgo Asal Kabupaten Semarang, Nasi Berkat yang Tumpah hingga Mimpi Kapal Tenggelam
[pekok2]