URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menggelar sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) pada Kamis (4/7/2024) sore, untuk mengantisipasi aliran kepercayaan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sosialisasi Pakem, Deteksi Dini Aliran Keagamaan dan Kepercayaan yang Berpotensi Ganggu Ideologi Negara

Sosialisasi Pakem, Deteksi Dini Aliran Keagamaan dan Kepercayaan yang Berpotensi Ganggu Ideologi Negara

Sosialisasi Pakem, Deteksi Dini Aliran Keagamaan dan Kepercayaan yang Berpotensi Ganggu Ideologi Negara

Para penghayat aliran kepercayaan dan keagamaan mengikuti sosialisasi Pakem di Kejari Kabupaten Semarang, Kamis (4/7/2024) sore. Foto: win
Para penghayat aliran kepercayaan dan keagamaan mengikuti sosialisasi Pakem di Kejari Kabupaten Semarang, Kamis (4/7/2024) sore. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menggelar sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem), Kamis (4/7/2024) sore. Hal ini sebagai upaya antisipasi terhadap aliran kepercayaan yang dimungkinkan dapat mengganggu ketertiban umum.

Disampaikan oleh Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai keberadaan aliran kepercayaan yang ada di masyarakat.

“Di dalam konstitusi, perihal aliran kepercayaan tersirat dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yakni negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu,” kata Fahmi.

Dengan pemahaman ini, lanjutnya, masyarakat dapat ikut serta mendeteksi dini terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang dapat menganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat hingga ideologi negara.

“Sekaligus sebagai wadah untuk sharing tentang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan sehingga ke depannya aliran dan kepercayaan ini berjalan sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.

Di Kabupaten Semarang saat ini terdapat sekitar 18 aliran kepercayaan dan keagamaan yang masih aktif berjalan. Sedangkan yang sudah tidak aktif ada sekitar tiga aliran.

“Tidak aktif dalam artian mereka di bawah naungan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) yang justru memudahkan kami dalam identifikasi setiap perkembangan yang terjadi,” urainya.

Berkaitan dengan status aliran kepercayaan dan keagamaan ini, Fahmi menambahkan setiap pengurus hendaknya melengkapi syarat administrasinya agar berbadan hukum. Sebab, jika legalitasnya diakui maka pemerintah dapat memberikan dana hibah.

“Tentunya yang tidak berbadan hukum, maka tidak bisa diberikan (dana hibah),” paparnya.

Sebagai informasi, dalam sosialisasi ini dihadiri juga perwakilan dari Kantor Kemenag Kabupaten Semarang, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Plt Kepala Disdikbudpora, Dispendukcapil, Badan Kesbangpolinmas, Polres Semarang, Kodim 0714/Salatiga, serta para penganut aliran keagamaan dan kepercayaan.

Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 05/2019 tentang Perubahan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan. (win)

BACA JUGA :

Masyarakat Dusun Wates, Desa Wates, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, terus melestarikan tradisi Saparan atau merti dusun yang digelar setiap Senin Kliwon pada bulan Sapar. Tradisi yang berlangsung turun-temurun ini diwujudkan melalui rangkaian ritual adat, open house, serta pertunjukan kesenian sebagai ungkapan syukur, mempererat silaturahmi, dan menjaga nilai gotong royong sekaligus melestarikan warisan budaya Jawa di tengah perkembangan zaman.
Saparan di Getasan, Tradisi Tahunan yang Hadirkan Suasana Mudik dan 'MBG Swadaya'
Dosen STAI Kuningan, Dakhori, menjelaskan bahwa istilah Londo Ireng kini berkembang sebagai simbol kritik terhadap praktik kekuasaan yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Pernyataan tersebut disampaikan kepada Rasika FM, Minggu (26/7/2026), sebagai refleksi atas ketimpangan sosial, pembangunan, dan demokrasi. Menurutnya, kritik terhadap kebijakan merupakan bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan serta memastikan kemerdekaan benar-benar dirasakan masyarakat.
Istilah Londo Ireng Kembali Muncul, Dr. Dakhori Soroti Bahaya Mental Penjajah di Tubuh Bangsa Sendiri
Forkopimda Kabupaten Semarang tampil sebagai pemain ketoprak bertajuk "Rebut Kembar Mayang" pada puncak peringatan HUT ke-35 DPD Permadani Kabupaten Semarang di GOR Pandanaran Wujil, Kecamatan Bergas, Sabtu (25/7/2026) malam. Ngesti Nugraha bersama jajaran pimpinan daerah turun langsung ke panggung sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya Jawa sekaligus mengajak generasi muda menjaga bahasa, tata krama, dan nilai-nilai luhur budaya melalui seni tradisional
Forkopimda Kabupaten Semarang Main Ketoprak, Cara Unik Permadani Lestarikan Budaya Jawa
Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah Abdul Ghoffar Rozin menegaskan pentingnya kesiapsiagaan dan kolaborasi lintas elemen dalam menghadapi bencana saat Apel Kesiapsiagaan Jambore Relawan NU Peduli se-Jawa Tengah di Bumi Perkemahan Harda Walika, Gunungpati, Kota Semarang, Sabtu (25/7/2026). Kegiatan ini diisi peluncuran aplikasi NU Risk, penyerahan bantuan kebencanaan, serta penanaman pohon sebagai upaya memperkuat respons bencana, pemulihan korban, dan konservasi lingkungan.
Gus Rozin: Relawan NU Peduli Harus Siaga, Cepat dan Utamakan Kemanusiaan
BPBD Kabupaten Semarang Siapkan 150 Tangki Air Bersih Hadapi Kemarau, Enam Desa Sudah Terdampak
BPBD Kabupaten Semarang Siapkan 150 Tangki Air Bersih Hadapi Kemarau, Enam Desa Sudah Terdampak
Petani cabai di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, menghadapi penurunan harga saat musim panen meski produksi meningkat. Cabai sret kini hanya dihargai sekitar Rp20.000 per kilogram, sedangkan cabai merah keriting sekitar Rp16.000 per kilogram di tingkat petani. Melimpahnya hasil panen dan berkurangnya pembeli menyebabkan harga turun, sehingga keuntungan petani menjadi sangat tipis meski produktivitas tanaman cukup tinggi.
Panen Cabai Berlimpah, Petani Sumowono Justru Gigit Jari karena Harga Anjlok

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga resmi melakukan soft launching parkir elektronik di Jalan Monginsidi, Senin (27/7/2026), sebagai langkah mempercepat transformasi digital layanan publik. Program hasil kolaborasi dengan Bank Jateng ini menghadirkan sistem pembayaran retribusi parkir non-tunai untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Uji coba dimulai di dua ruas jalan sebelum diperluas ke 20 titik pada Oktober 2026 dan ditargetkan menjangkau sekitar 120 titik parkir pada awal 2027.
Berharap PAD Naik, Pemkot Salatiga Luncurkan Uji Coba Parkir Elektronik
WhatsApp Image 2026-07-23 at 15.22
Songsong Hari Jadi, Lintas Iman Satukan Doa untuk Salatiga