KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Sosialisasi Pakem, Deteksi Dini Aliran Keagamaan dan Kepercayaan yang Berpotensi Ganggu Ideologi Negara

Sosialisasi Pakem, Deteksi Dini Aliran Keagamaan dan Kepercayaan yang Berpotensi Ganggu Ideologi Negara

Sosialisasi Pakem, Deteksi Dini Aliran Keagamaan dan Kepercayaan yang Berpotensi Ganggu Ideologi Negara

Para penghayat aliran kepercayaan dan keagamaan mengikuti sosialisasi Pakem di Kejari Kabupaten Semarang, Kamis (4/7/2024) sore. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menggelar sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem), Kamis (4/7/2024) sore. Hal ini sebagai upaya antisipasi terhadap aliran kepercayaan yang dimungkinkan dapat mengganggu ketertiban umum.

Disampaikan oleh Kepala Kejari Kabupaten Semarang Ismail Fahmi, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat mengenai keberadaan aliran kepercayaan yang ada di masyarakat.

“Di dalam konstitusi, perihal aliran kepercayaan tersirat dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yakni negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu,” kata Fahmi.

Dengan pemahaman ini, lanjutnya, masyarakat dapat ikut serta mendeteksi dini terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan yang dapat menganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat hingga ideologi negara.

“Sekaligus sebagai wadah untuk sharing tentang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan sehingga ke depannya aliran dan kepercayaan ini berjalan sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ungkapnya.

Di Kabupaten Semarang saat ini terdapat sekitar 18 aliran kepercayaan dan keagamaan yang masih aktif berjalan. Sedangkan yang sudah tidak aktif ada sekitar tiga aliran.

“Tidak aktif dalam artian mereka di bawah naungan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) yang justru memudahkan kami dalam identifikasi setiap perkembangan yang terjadi,” urainya.

Berkaitan dengan status aliran kepercayaan dan keagamaan ini, Fahmi menambahkan setiap pengurus hendaknya melengkapi syarat administrasinya agar berbadan hukum. Sebab, jika legalitasnya diakui maka pemerintah dapat memberikan dana hibah.

“Tentunya yang tidak berbadan hukum, maka tidak bisa diberikan (dana hibah),” paparnya.

Sebagai informasi, dalam sosialisasi ini dihadiri juga perwakilan dari Kantor Kemenag Kabupaten Semarang, Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Plt Kepala Disdikbudpora, Dispendukcapil, Badan Kesbangpolinmas, Polres Semarang, Kodim 0714/Salatiga, serta para penganut aliran keagamaan dan kepercayaan.

Sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 05/2019 tentang Perubahan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat yang merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Semarang masa bakti 2026–2029 resmi dilantik di Pendopo Bupati Semarang, Ungaran, Rabu (14/10/2026). Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana dan Ketua PWI Kabupaten Semarang Rony Yuwono menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, independensi, serta solidaritas wartawan di tengah transformasi digital. Kepengurusan baru juga diharapkan membangun kemitraan konstruktif untuk mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan prinsip jurnalistik.
Rony Yuwono Ketua PWI Kabupaten Semarang 2026–2029
Polsek Tengaran, Polres Semarang, memberikan edukasi tentang bahaya narkoba dan pencegahan perundungan kepada 147 siswa SDN Sugihan 01, Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Selasa (13/10/2026). Melalui program Polisi Sahabat Anak (POLSANA), polisi mengajak siswa menghindari narkoba, tidak melakukan kekerasan terhadap teman, serta melaporkan perundungan kepada guru atau orang tua.
Cegah Perundungan, Aipda Joko Sambangi SDN Sugihan 01 Tengaran. Tekankan Siswa harus Saling Menghargai
Kepala Desa petahana Nyatnyono, Parsunto, mengembalikan formulir pencalonan Pilkades pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (15/10/2026). Ia kembali maju untuk melanjutkan pembangunan desa dan pengembangan wisata religi yang dinilai belum maksimal. Panitia mencatat delapan orang mengambil formulir, sedangkan tiga bakal calon telah mengembalikannya hingga Kamis pagi.
Parsunto Pilih Hari Terakhir Kembalikan Formulir Pendaftaran Kades Nyatnyono, Berangkat Jalan Kaki Usai Minta Restu Sesepuh
Pilkades Serentak 14 Desember, Polres Semarang Siapkan Skenario Kontinjensi
Pilkades Serentak 14 Desember, Polres Semarang Siapkan Skenario Kontinjensi
[pekok2]