Sidang kasus korupsi Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Salatiga memasuki babak akhir. Perkara yang menyeret lima terdakwa ini kembali disidangkan Rabu di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/2)
Majelis hakim yang diketuai hakim Arkanu membacakan putusan, didampingi hakim anggota Joko Saptono dan hakim Adhoc Alfis Setyawan. Sama seperti sebelumnya, hukuman terberat dijatuhkan pada terdakwa Sunarti yang juga mantan Kasubbag Kredit BPR Bank Salatiga.
INFOGRAFIS
Majelis hakim memvonis terdakwa yang melakukan TPPU ini dengan kurungan penjara 12 tahun, serta denda Rp 500 juta. Jika tidak bisa membayar denda, maka diganti kurungan 6 bulan.
Tak hanya itu saja, Sunarti juga harus mengganti kerugian negara atau Uang Pengganti (UP) senilai Rp 10,7 miliar. “Jika dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak bisa mengembalikan, diganti kurungan penjara 5 tahun,” jelas Ketua Majelis Hakim dalam sidang. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta terdakwa Sunarti dihukum 13 tahun penjara.
Majelis juga menambah hukuman terdakwa untuk membayar UP Rp 5,84 Miliar. Jika dalam sebulan sesudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak membayar UP maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. “Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk UP, maka dipidana selama 4 tahun,” tegas hakim.
Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Bambang Sanyoto dan Maskasno. Keduanya terbukti secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan JPU. Keduanya dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Serta membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 251 juta apabila tidak dilaksanakan dalam sebulan harta benda disita dan maka dipidana selama 1 tahun