URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Tower Base Transceiver Station (BTS) di Tambak Mulyo RT 9 RW 14, Kelurahan Tambak Lorok, Kecamatan Semarang Utara disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Semarang

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tak Berizin, Tower BTS di Tambak Lorok Semarang Disegel

Tak Berizin, Tower BTS di Tambak Lorok Semarang Disegel

Tak Berizin, Tower BTS di Tambak Lorok Semarang Disegel

featured-img

RASIKAFM.COM|SEMARANG – Tower Base Transceiver Station (BTS) di Tambak Mulyo RT 9 RW 14, Kelurahan Tambak Lorok, Kecamatan Semarang Utara disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Semarang, Rabu (21/12/2022).

Kepala Satpol PP Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena berdirinya bangunan tersebut belum memiliki izin. Bangunan seluas kurang lebih 4×6 meter tersebut kemudian diberi stiker segel dan police line agar tidak aktivitas di bangunan itu.

“Belum memiliki izin sehingga kami meminta waktu untuk mengevaluasi ternyata izin tidak ada sehingga kami police line,” ujar Fajar kepada awak media di lokasi.

Selain tak berizin, pengelola bangunan tersebut juga belum memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak akibat aktivitas pembangunan tersebut. Untuk itu Fajar meminta kepada pengelola agar masalah internal oleh warga dan syarat-syarat dari pemerintah diselesaikan.

“Warga yang terdampak belum mendapatkan kompensasi. Jadi memang ada beberapa warga yang sudah menerima kompensasi, tapi yang disini kebanyakan belum. Oleh karena itu saya minta pengembang tolong walaupun hak itu tidak mutlak diperlukan, tapi lingkungan sekitar juga harus dipedulikan,” paparnya.

“Kami Satpol tidak main-main, saya minta ditengah warga tetap kondusif aman siapapun yang akan melepas police line tanpa sepengetahuan Satpol PP akan kami tingkatkan ke pidana kami akan lapor ke Polrestabes untuk diproses,” tambahnya.

Menurut Fajar, pembangunan BTS di tengah pemukiman Tambak Lorok ini tidak tepat. Hal itu karena beridirnya BTS dikhawatirkan akan membahayakan warga yang berada di sekitar.

“Ini sudah lama setahunan. Ini berpolemik terus makanya kita tarik permasalahan ke Satpol hari kita tutup sementara. Jadi tidak boleh dilakukan pembangunan disini. Ini kan pembangunannya sampai nempel ke rumah warga jadi kurang pas aja menurut saya,” katanya.

“Tapi itu yang memutuskan sesuai atau tidak itu Kominfo atau Dinas terkait. Tapi kalau menurut saya kurang pas,” lanjutnya.

Sementara itu, salah satu warga Udin mengaku pembangunan towe BTS ini sangat membahayakan pemukiman warga. Menurutnya, tanah tempat berdirinya bangunan ini tidak sesuai  untuk pembangunan tower.

“Ini tanahnya gambut ini tanah bekas tempat sampah dan tambak enggak tanah asli dan membahayakan kalau roboh. Terus kalau air pasang bisa erosi terkikis nanti bangunannya jatuh,” tuturnya.

Warga lainnya, Muzip menambahkan, memang ada warga yang mendapatkan tali asih atas pembangunan itu. Namun,  ketika diberikan, warga menyebut tali asih itu adalah bantuan bukan kompensasi pembangunan.

“Warga yang terkena dampak dijemput kemudian dikasih uang tanpa ada berita acara kompensasi. Pengelola bilang ayo ambil bantuan tanda tangan materai dan warga ya tanda tangan aja karena tidak tahu apalagi malam hari. Jadi tahunya warga itu bantuan,” imbuhnya.

BACA JUGA :

M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Jateng Fair 2026 di kawasan PRPP Semarang menjadi destinasi favorit liburan sekolah dengan menghadirkan pameran inovasi, produk UMKM, konser musik, wahana keluarga, dan nonton bareng Piala Dunia 2026 hingga 5 Juli. Direktur Utama PT PRPP Jawa Tengah (Perseroda), Shafigh Pahlevi Lontoh, menargetkan 150 ribu pengunjung selama penyelenggaraan, sementara Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap ajang ini mampu memperkuat UMKM, mendorong inovasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah
Jateng Fair 2026 Pas Buat Liburan Keluarga, Ada Apa Saja?