URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Tower Base Transceiver Station (BTS) di Tambak Mulyo RT 9 RW 14, Kelurahan Tambak Lorok, Kecamatan Semarang Utara disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Semarang

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tak Berizin, Tower BTS di Tambak Lorok Semarang Disegel

Tak Berizin, Tower BTS di Tambak Lorok Semarang Disegel

Tak Berizin, Tower BTS di Tambak Lorok Semarang Disegel

Featured Image

RASIKAFM.COM|SEMARANG – Tower Base Transceiver Station (BTS) di Tambak Mulyo RT 9 RW 14, Kelurahan Tambak Lorok, Kecamatan Semarang Utara disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Semarang, Rabu (21/12/2022).

Kepala Satpol PP Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena berdirinya bangunan tersebut belum memiliki izin. Bangunan seluas kurang lebih 4×6 meter tersebut kemudian diberi stiker segel dan police line agar tidak aktivitas di bangunan itu.

“Belum memiliki izin sehingga kami meminta waktu untuk mengevaluasi ternyata izin tidak ada sehingga kami police line,” ujar Fajar kepada awak media di lokasi.

Selain tak berizin, pengelola bangunan tersebut juga belum memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak akibat aktivitas pembangunan tersebut. Untuk itu Fajar meminta kepada pengelola agar masalah internal oleh warga dan syarat-syarat dari pemerintah diselesaikan.

“Warga yang terdampak belum mendapatkan kompensasi. Jadi memang ada beberapa warga yang sudah menerima kompensasi, tapi yang disini kebanyakan belum. Oleh karena itu saya minta pengembang tolong walaupun hak itu tidak mutlak diperlukan, tapi lingkungan sekitar juga harus dipedulikan,” paparnya.

“Kami Satpol tidak main-main, saya minta ditengah warga tetap kondusif aman siapapun yang akan melepas police line tanpa sepengetahuan Satpol PP akan kami tingkatkan ke pidana kami akan lapor ke Polrestabes untuk diproses,” tambahnya.

Menurut Fajar, pembangunan BTS di tengah pemukiman Tambak Lorok ini tidak tepat. Hal itu karena beridirnya BTS dikhawatirkan akan membahayakan warga yang berada di sekitar.

“Ini sudah lama setahunan. Ini berpolemik terus makanya kita tarik permasalahan ke Satpol hari kita tutup sementara. Jadi tidak boleh dilakukan pembangunan disini. Ini kan pembangunannya sampai nempel ke rumah warga jadi kurang pas aja menurut saya,” katanya.

“Tapi itu yang memutuskan sesuai atau tidak itu Kominfo atau Dinas terkait. Tapi kalau menurut saya kurang pas,” lanjutnya.

Sementara itu, salah satu warga Udin mengaku pembangunan towe BTS ini sangat membahayakan pemukiman warga. Menurutnya, tanah tempat berdirinya bangunan ini tidak sesuai  untuk pembangunan tower.

“Ini tanahnya gambut ini tanah bekas tempat sampah dan tambak enggak tanah asli dan membahayakan kalau roboh. Terus kalau air pasang bisa erosi terkikis nanti bangunannya jatuh,” tuturnya.

Warga lainnya, Muzip menambahkan, memang ada warga yang mendapatkan tali asih atas pembangunan itu. Namun,  ketika diberikan, warga menyebut tali asih itu adalah bantuan bukan kompensasi pembangunan.

“Warga yang terkena dampak dijemput kemudian dikasih uang tanpa ada berita acara kompensasi. Pengelola bilang ayo ambil bantuan tanda tangan materai dan warga ya tanda tangan aja karena tidak tahu apalagi malam hari. Jadi tahunya warga itu bantuan,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Salahuddin Al Ayyubi Pawirodiharjo, pelajar SMP Negeri 1 Ungaran, menjadi calon jemaah haji termuda Kabupaten Semarang pada musim haji 2026 dengan berangkat bersama ibunya dari Ungaran, Senin (27/4/2026), setelah menggantikan almarhum ayahnya, dengan persiapan manasik dan izin sekolah selama dua bulan.
Pelajar 14 Tahun Asal Ungaran Jadi Calon Haji Termuda di Kabupaten Semarang
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang menyoroti pembangunan pabrik garmen di Desa Deresan, Susukan, yang diduga berjalan tanpa izin sejak beberapa bulan terakhir, setelah ditemukan aktivitas pengolahan lahan seluas 9 hektare dan dampak talud ambrol, sehingga diminta dihentikan sementara hingga perizinan dan komunikasi terpenuhi.
DPRD Kabupaten Semarang Temukan Proyek Pabrik Tanpa Izin di Susukan, Minta Ditutup Sementara
Pemerintah menerapkan program “Ngopeni Nglakoni” di Samsat Salatiga sejak 24 April 2026 yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama, dengan syarat surat pernyataan sebagai pengaman, guna memudahkan pemilik kendaraan bekas meningkatkan kepatuhan administrasi meski partisipasi awal masih rendah.
Lumayan! Mulai Berlaku di Salatiga Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli Pemilik
Tim Anak Kabupaten menjuarai final e-sport Mobile Legends Kapolres Salatiga Cup di Museum Polres Salatiga, Minggu (26/4/2026), setelah mengalahkan Privat Lebel melalui strategi agresif sejak awal, dalam laga yang disaksikan ratusan penonton, sebagai upaya Polres Salatiga membina generasi muda dan mempererat hubungan dengan masyarakat.
Remaja asal Kabupaten, Juarai Kapolres Salatiga Cup, Final Mobile Legends Berlangsung Sengit

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Mudik Lebaran 2026 Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Mudik Lebaran 2026: Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran

INFOGRAFIS

TERKINI

Salahuddin Al Ayyubi Pawirodiharjo, pelajar SMP Negeri 1 Ungaran, menjadi calon jemaah haji termuda Kabupaten Semarang pada musim haji 2026 dengan berangkat bersama ibunya dari Ungaran, Senin (27/4/2026), setelah menggantikan almarhum ayahnya, dengan persiapan manasik dan izin sekolah selama dua bulan.
Pelajar 14 Tahun Asal Ungaran Jadi Calon Haji Termuda di Kabupaten Semarang
Salahuddin Al Ayyubi Pawirodiharjo, pelajar SMP Negeri 1 Ungaran, menjadi calon jemaah haji termuda Kabupaten Semarang pada musim haji 2026 dengan berangkat bersama ibunya dari Ungaran, Senin (27/4/2026),...
stasiun-juwana-masa-lalu
Reaktivasi Jalan Rel Sebagai Kunci Pemerataan, Merajut Konektivitas, dan Memacu Pertumbuhan
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mendorong reaktivasi jalur kereta non-aktif di berbagai wilayah Indonesia pada 2026 guna meningkatkan konektivitas, mengurangi beban jalan raya, serta memicu...
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang menyoroti pembangunan pabrik garmen di Desa Deresan, Susukan, yang diduga berjalan tanpa izin sejak beberapa bulan terakhir, setelah ditemukan aktivitas pengolahan lahan seluas 9 hektare dan dampak talud ambrol, sehingga diminta dihentikan sementara hingga perizinan dan komunikasi terpenuhi.
DPRD Kabupaten Semarang Temukan Proyek Pabrik Tanpa Izin di Susukan, Minta Ditutup Sementara
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang menyoroti pembangunan pabrik garmen di Desa Deresan, Susukan, yang diduga berjalan tanpa izin sejak beberapa bulan terakhir, setelah ditemukan aktivitas pengolahan lahan...
Kenaikan harga kedelai dan plastik kemasan sejak April 2026 menekan pelaku usaha tahu di Salatiga, seperti di Kutowinangun Kidul, yang harus menaikkan harga jual secara bertahap untuk bertahan, akibat lonjakan bahan baku hingga 30 persen yang dipicu faktor global dan nilai tukar rupiah.
Plastik dan Kedelai Mahal, Harga Tahu di Salatiga Naik
Kenaikan harga kedelai dan plastik kemasan sejak April 2026 menekan pelaku usaha tahu di Salatiga, seperti di Kutowinangun Kidul, yang harus menaikkan harga jual secara bertahap untuk bertahan, akibat...
Pemerintah menerapkan program “Ngopeni Nglakoni” di Samsat Salatiga sejak 24 April 2026 yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama, dengan syarat surat pernyataan sebagai pengaman, guna memudahkan pemilik kendaraan bekas meningkatkan kepatuhan administrasi meski partisipasi awal masih rendah.
Lumayan! Mulai Berlaku di Salatiga Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli Pemilik
Pemerintah menerapkan program “Ngopeni Nglakoni” di Samsat Salatiga sejak 24 April 2026 yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama, dengan syarat surat pernyataan sebagai pengaman,...
Muat Lebih

POPULER

SMKN 1 Bawen mengekspor edamame ke Jepang melalui kerja sama industri sebagai bagian pembelajaran berbasis produksi, Kamis (23/4/2026). Program di lahan 3 hektare ini melibatkan 400 siswa dan dikembangkan sejak empat bulan terakhir untuk memenuhi permintaan pasar sekaligus mencetak lulusan berdaya saing global.
Edamame SMKN 1 Bawen Tembus Ekspor Jepang
Pelaku industri dan pekerja rokok di Jawa Tengah menyoroti kebijakan baru terkait pembatasan tar, nikotin, dan klasifikasi industri yang dinilai berpotensi memicu rokok ilegal, disampaikan di Ungaran, Jumat (24/4/2026). Mereka menilai regulasi ini membebani industri legal dan dapat berdampak pada penurunan produksi serta ancaman PHK.
Rokok Ilegal Kian Menguat Ancam Industri Legal, Pekerja Rentan PHK
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang menyoroti perluasan Taman Bunga Celosia di Bandungan yang mencapai sekitar 9 hektare tanpa izin lengkap, Jumat (24/4/2026). Dewan meminta wahana belum berizin dihentikan sementara dan pengelola melengkapi administrasi serta memperbaiki pengolahan limbah demi kepatuhan aturan.
Perluasan Taman Bunga Celosia Bandungan Terkendala Izin, Dewan Minta Wahana Hentikan Operasional

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved