RASIKAFM.COM | UNGARAN – Jalan Jenderal Sudirman Ambarawa secara administrasi kini bukan lagi aset milik pemerintah pusat. Artinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang sudah semakin siap memberlakukan satu arah di kawasan tersebut.
Disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang Tri Martono, hingga saat ini pihaknya masih menunggu adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional. Sebab saat ini, jalan tersebut sedang dalam tahap ‘no status’, sudah lepas dari kewenangan pemerintah pusat tetapi belum diserahkan kepada Pemkab Semarang.
“Setelah penyerahan wewenang, Bupati Semarang akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk kebijakan pemberlakuan satu arah tersebut,” ungkap Tri belum lama ini.
Ihwal BAST itu, lanjut Tri, pihaknya telah mengusulkan untuk mempercepat proses serah terima atau alih aset. BAST sendiri sudah diusulkan dan disampaikan ke pemerintah pusat melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang.
“Kita tunggu, semoga dalam waktu dekat segera realisasi,” sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jalan Jenderal Sudirman tersebut sebelumnya merupakan jalan nasional penghubung antara Semarang-Yogyakarta. Rencana pemberlakuan satu arah ini sudah cukup lama mencuat karena lalu lintas di ruas jalan itu, khususnya di depan Pasar Projo Ambarawa kerap mengalami kepadatan.
Sejumlah persiapan mengenai pengaturan dan kebutuhan pemberlakuan satu arah itu telah dilakukan Pemkab Semarang. Beberapa di antaranya yaitu penentuan rute jalur yang dialihkan, persiapan sarana dan prasarana seperti rambu-rambu dan lampu lalu lintas, serta pembongkaran median jalan. (win)