URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sekda kota Salatiga, Wuri Pujiastuti di adukan ke Polres dan Kejaksaan. Ia dituduh melakukan mal administrasi berkait permohonan tukar guling. Akibatnya pelayanan masyarakat dinilai lamban.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Terkait Rencana Tukar Guling Tanah Yayasan, Sekda Wuri Mengaku Siap Buka Bukaan

Terkait Rencana Tukar Guling Tanah Yayasan, Sekda Wuri Mengaku Siap Buka Bukaan

Terkait Rencana Tukar Guling Tanah Yayasan, Sekda Wuri Mengaku Siap Buka Bukaan

Sekda kota Salatiga Wuri Pujiastuti (Poto dok ist)
Sekda kota Salatiga Wuri Pujiastuti (Poto dok ist)
featured-img

Sekda kota Salatiga, Wuri Pujiastuti di adukan ke Polres dan Kejaksaan. Ia dituduh melakukan mal administrasi berkait permohonan tukar guling. Akibatnya pelayanan masyarakat dinilai lamban.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana membenarkan adanya pengaduan tersebut. Ia menjelaskan jika pihaknya masih mempelajari permasalahan tersebut. Hal sama di kejaksaan. Mereka juga melakukan kajian terlebih dahulu atas aduan yang disampaikan.

Sementara itu saat bertemu wartawan Sekda Wuri Pujiastuti bergeming dengan adanya pengaduan itu. Ia menyatakan siap buka bukaan agar masyarakat paham apa yang sebenarnya terjadi. “Saya tetap berpegang kepada regulasi yang berlaku. Saya siap jika dipanggil untuk memberikan keterangan,” tegas Wuri.

Ia menjelaskan mengenai proses tukar guling tanah aset milik Pemkot Salatiga yang dimohonkan oleh Yayasan Karantiy Tahfizh Al-Qur’an Nasional (YKTAN) Salatiga.

“Proses tukar guling itu diajukan pada bulan April lalu menjelang Walikota Yuliyanto purna. Pengajuannya atasnama Yayasan Karantina Alquran, dan atasnama pengurus Dwi Cahyono. Namun saat pengajuan belum disertai persyaratanya,”jelas Wuri.

Lalu, lanjut Wuri, Pemkot menjawab pengajuan itu yang intinya agar melengkapi persyaratan dan diajukan lagi. Karena persyaratan belum dipenuhi secara lengkap , maka tim pemkot tidak berani proses.

“Tanah pengganti harus atas nama yayasan. Sekda hanya koordinator, kalau tim belum bisa proses tidak bisa di paksa,” tambahnya.

BACA JUGA :

Ribuan warga memadati tradisi Jolenan di Desa Kemetul, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, Sabtu (18/7/2026). Masyarakat mengarak gunungan hasil bumi sebagai wujud syukur atas panen raya yang melimpah sekaligus melestarikan budaya Jawa. Tradisi tahunan bertema Ketahanan Pangan itu diakhiri dengan perebutan hasil bumi yang menjadi daya tarik utama dan diharapkan berkembang sebagai destinasi wisata budaya
Angkat Tema Ketahanan Pangan, Desa Kemetul Kembali Sukses gelar Jolenan Tahun 2026
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima penghargaan Impactful Regional Leadership pada ajang Solopos Best Brand & Innovation Award 2026 di The Alana Solo, Kabupaten Karanganyar, Jumat (17/7/2026). Penghargaan diberikan sebagai apresiasi atas kepemimpinannya dalam mendorong investasi, memperluas lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta mewujudkan pembangunan kolaboratif yang berdampak bagi masyarakat Jawa Tengah.
Investasi Tumbuh, UMKM Menguat, Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Impactful Regional Leadership
Forum Pelanggan Air Minum Nasional (FORPAMNAS) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) IV di Yogyakarta, Jumat (17/7/2026), yang diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai provinsi. Forum ini membahas pembentukan badan regulator air minum, menyusun program kerja serta memilih kepengurusan periode 2026–2030 guna memperkuat perlindungan hak pelanggan, meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Air Minum, dan mempererat kolaborasi dengan pemerintah serta para pemangku kepentingan.Munas IV FORPAMNAS di Yogyakarta mendorong pembentukan regulator air minum, memperkuat hak pelanggan, dan meningkatkan pelayanan Perumda Air Minum.
FORPAMNAS Dorong Pembentukan Badan Regulator Air Minum, Munas IV Resmi Digelar di Yogyakarta
Pemerintah Kota Salatiga memutuskan menarik surat edaran permohonan bantuan dana untuk peringatan Hari Koperasi, Hari Jadi ke-1.276 Kota Salatiga, HUT ke-81 Kemerdekaan RI, dan Apeksi Kota Salatiga Tahun 2026. Keputusan yang disampaikan Sekda Muthoin pada Kamis (16/7/2026) itu diambil atas arahan Wali Kota setelah muncul pro dan kontra di masyarakat, dengan tetap menjamin pertanggungjawaban bantuan yang telah diterima serta membuka ruang bagi kontribusi sukarela.
Sempat Gaduh!, Pemkot Salatiga Putuskan Tarik Surat Edaran Permohonan Bantuan Hari Jadi

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
DPC PPP Kabupaten Semarang mulai menyusun strategi menghadapi Pemilu 2029 dengan memperkuat konsolidasi organisasi dan menyasar generasi milenial serta pemilih pemula. Hal itu disampaikan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Semarang Zaenudin di Ungaran, Kamis (16/7/2026), usai kepengurusan baru periode 2026–2031 menerima SK DPP. Langkah tersebut dilakukan melalui pembentukan kepengurusan hingga tingkat desa serta peningkatan pendidikan politik bagi kader muda.
PPP Kabupaten Semarang Bidik Pemuda dan Pemilih Pemula Hadapi Pemilu 2029
Puluhan korban dugaan penipuan pembelian rumah di Perumahan Bandarjo Village Permai, Kecamatan Ungaran Barat, mengadukan kasus tersebut ke Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (15/7/2026). Para korban menuntut pengembang mengembalikan dana sekitar Rp1,4 miliar setelah proyek mangkrak, rumah tidak kunjung dibangun, dan sebagian sertifikat belum diterbitkan. DPRD meminta pengembang menuntaskan pengembalian dana hingga September 2026 serta menunda penerbitan izin proyek sampai seluruh persoalan konsumen selesai.
Puluhan Korban Perumahan Bandarjo Village Permai Mengadu ke DPRD, Tuntut Refund Rp1,4 Miliar