“Motif asmara, dia punya istri cuma istrinya berhubungan dengan korban. Motifnya karena cemburulah istrinya berhubungan dengan korban,” ucapnya.
“Dimas memukul menggunakan tangan kosong. Imam juga tangan kosong berkali-kali dua kali lebih. Kemudian si Eko tadi menggunakan balok di punggung,” tuturnya.
Setelah mendapat laporan adanya penganiayaan, kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Tembalang turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Ditemuilah 3 pelaku penganiayaan yang kita amakan. Kemudian kita bawa ke polsek untuk dilakukan penyidikan,” pungkasnya.
Sementara dari pengakuan Dimas, ia melakukan kekerasan itu karena tak terima istrinya didekati oleh korban meskipun belum resmi sebagai pasangan suami istri (pasutri).
“Hubungan saya sama istri sudah setengah tahun. Setauku Istri saya dan korban baru seminggu berhubungan. Saya cemburu karena ndak terima soalnya istri meskipun belum sah sampai korban mendekati istri saya diajak main kerumah dia,” imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tembalang guna proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 170 (2) KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.