UNGARAN – Polres Semarang melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan tersangka, Imam Sobari (32), terhadap korban Kholidatunni’mah (24) di sebuah indekos di Bergas pada Kamis (28/7/2022) kemarin.
Dari reka ulang itu, polisi mendapatkan fakta baru yakni tersangka diketahui memalsukan surat nikah agar bisa indekos sekamar dengan korban.[irp posts=”40459″ name=”Mutilasi di Ungaran Direka Ulang, Tersangka Peragakan 21 Adegan”]
“Jadi pada saat mendaftar, tersangka menyerahkan sebuah lembaran sebuah surat nikah yang palsu,” terangnya.
Berbekal surat nikah palsu tersebut, tersangka berhasil mengelabui pemilik kos hingga akhirnya melancarkan aksi keji di kamarnya.
“Tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia di kamar kos. Selama proses mutilasi lebih kurang tiga hari, tersangka tidur bersama sisa jasad korban yang belum dimutilasi,” ungkapnya.[irp posts=”40399″ name=”Kartu ATM, Petunjuk Utama Pengungkapan Kasus Mutilasi di Ungaran”]
Sementara reka ulang tersebut terdiri dari 21 adegan di sejumlah titik yang menjadi lokasi kejadian. Sejumlah titik itu yakni mulai dari indekos, hingga empat lokasi pembuangan potongan tubuh korban, meliputi lahan sebelah Pabrik PT Starwig Tegalpanas, Sungai Kretek Desa Kalongan Ungaran Timur, Sungai Wonoboyo Bergas, serta di Sungai Samping Cimory, Bergas. Sedangkan, pisau yang digunakan untuk memotong tubuh korban dibuang di tempat sampah depan kamar kos korban. (win)