URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polres Salatiga mengungkap fakta baru terkait kejadian pencurian dengan kekerasan yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Sat Reskrim mengungkap bahwa korban, yang awalnya melaporkan dirinya sebagai korban begal, ternyata merupakan bagian dari kelompok Kali Buket Takkan Mundur (KBTM) yang terlibat dalam tawuran di perempatan Salib Putih dengan sekelompok pemuda lainnya.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dibalik Viralnya Pembegalan, Kasus Tawuran Kelompok di Salatiga Terkuak

Dibalik Viralnya Pembegalan, Kasus Tawuran Kelompok di Salatiga Terkuak

Dibalik Viralnya Pembegalan, Kasus Tawuran Kelompok di Salatiga Terkuak

Polres Salatiga mengungkap fakta baru terkait kejadian pencurian dengan kekerasan yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Sat Reskrim mengungkap bahwa korban, yang awalnya melaporkan dirinya sebagai korban begal, ternyata merupakan bagian dari kelompok Kali Buket Takkan Mundur (KBTM) yang terlibat dalam tawuran di perempatan Salib Putih dengan sekelompok pemuda lainnya.
Foto dok IST
Ketiga pelaku saat dimintai keterangan oleh polisi
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kejadian pencurian dengan kekerasan yang dilaporkan dua hari sebelumnya dengan korban bernama Diky dmyang sempat ramai di media sosial, akhirnya Polres Salatiga menemukan fakta baru.

Diky yang semula mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau begal ternyata setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Salatiga mengaku bahwa dirinya bersama kelompok Kali Buket Takkan Mundur (KBTM) telah melakukan tawuran dengan sekelompok pemuda yang belum diketahui identitasnya di perempatan Salib Putih.

[custom-related-posts title=”Kabar Terkait :” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Karena motornya mogok dan terpisah dengan kelompok KBTM, Diky dikejar oleh para pelaku yang mengendarai 9 (sembilan) sepeda motor dan dikeroyok yang mengakibatkan dirinya mendapatkan luka terbuka di kepala dan pantat, beruntung saat itu melintas mobil patroli Polsek Argomulyo yang akhirnya turun menolong dan membawanya ke RSUD Salatiga.

Saat itu dirinya mengaku menjadi korban pembegalan dengan kerugian HP, jumper dan uang dibawa kabur para pelaku yang berjumlah 20 orang, ucapnya.

Tim opsnal yang bergerak cepat melakukan penyelidikan kemudian terungkap fakta bahwa Diky bukan merupakan korban pembegalan, namun bagian dari kelompok KBTM yang rencananya akan melakukan tawuran dengan kelompok Kopeng, namun kelompok Kopeng tidak turun, kemudian pada saat perjalanan, tepatnya di perempatan Salib Putih, kelompok KBTM bertemu dengan kelompok lain yang belum diketahui identitasnya (saat ini sedang dalam penyelidikan) melakukan tawuran menggunakan senjata tajam.

Berdasarkan rekaman vidio yang beredar, akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku tawuran bersenjata tajam tersebut pada hari Minggu, 28/01/2024.

Ketiga pelaku dari kelompok KBTM berinisial R, 19 Tahun, D, 21 Tahun dan W, 23 Tahun ketiganya warga Tengaran berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 3 (tiga) bilah celurit, sedangkan pelaku dari kelompok lain masih dalam pengejaran.

Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henry Widyoriani membenarkan bahwa Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus yang sempat viral di media sosial terkait dengan narasi begal, berdasarkan fakta yang diperoleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Salatiga bahwa kejadian tersebut bukan pencurian dengan kekerasan maupun pembekalan namun tawuran antar 2 (dua) kelompok dengan menggunakan senjata tajam, sementara sudah berhasil diamankan 3 (tiga) orang pelaku dari kelompok KTBM (Kali Buket Takkan Mundur) sedangkan kelompok lain yang telah diidentifikasi dan masih dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA :

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Kebakaran Rumah di Kedungringin Suruh, Satu Orang Meninggal Terjebak Kobaran Api
Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved