URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Salatiga menyatakan pikir-pikir atas vonis tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit Perumda BPR Bank Salatiga tahun 2011, 2012, 2013 dan 2017 terhadap 60 debitur dengan total kerugian sebesar Rp830,135 juta.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tiga Terdakwa Dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Penyaluran Kredit Perumda BPR Bank Salatiga Divonis

Tiga Terdakwa Dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Penyaluran Kredit Perumda BPR Bank Salatiga Divonis

Tiga Terdakwa Dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Penyaluran Kredit Perumda BPR Bank Salatiga Divonis

Foto.dok. IST
Suasana sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi kredit Perumda BPR Bank Salatiga tahun 2011, 2012, 2013 dan 2017 dengan terdakwa Respati D Baroto, Irma R Dewi, Sapto S Winarno di Pengadilan Tipikor Semarang.
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Salatiga menyatakan pikir-pikir atas vonis tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit Perumda BPR Bank Salatiga tahun 2011, 2012, 2013 dan 2017 terhadap 60 debitur dengan total kerugian sebesar Rp830,135 juta.

Ketiga terdakwa yakni, Respati Dewo Baroto, Irma Rosalita Dewi, Sapto Sri Winarno. Dalam sidang pembacaan putusan perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (4/5/2023), majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi menjatuhkan vonis kepada terdakwa Respati Dewo Baroto pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidiair 1 bulan serta uang pengganti sebesar Rp36.114.161.

Kemudian majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Irma Rosalita Dewi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 1 bulan dan membebankan uang pengganti sebesar Rp346.915.768 subsidiair 6 bulan penjara.

Terhadap Terdakwa Sapto Sri Winarno yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 1 bulan kurungan.

“Atas putusan majelis hakim tersebut, tim penuntut umum (Hadrian Suharyono, Nana Rosita dan Hilda Prabayani Putri), menyatakan pikir-pikir. Sedangkan para terdakwa menyatakan menerima,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Ardiono, dalam siaran persnya Jumat (5/5/2023).

Sebelumnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Salatiga menuntut Respati Dewo Baroto dengan dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsidiair 3 bulan kurungan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp36.414.161.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irma Rosalita Dewi berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Kemudian menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.346.915.768.

“Terhadap terdakwa Sapto Sri Winarno, tim penuntut umum menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Menghukum terdakwa dibebani membayar denda sebesar Rp100 juta subsidiair 6 bulan kurungan,” jelasnya.

BACA JUGA :

Pemerintah mengubah strategi penanggulangan tuberkulosis (TBC) dengan melakukan skrining aktif dari rumah ke rumah guna menemukan 1,08 juta kasus sepanjang 2026. Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Menteri Kesehatan dr. Benjamin Paulus Octavianus di RS Paru dr. Ario Wirawan Salatiga, Senin (29/6/2026), karena hingga pertengahan tahun baru sekitar 800 ribu penderita terdeteksi sehingga percepatan penemuan kasus diperlukan untuk memutus rantai penularan dan meningkatkan keberhasilan pengobatan.
Lawan TBC! Wamenkes Minta Jangan Tunggu Sakit Baru Periksa
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Tengah bersama Satlantas Polres Salatiga dan PMI menggelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di Satlantas Polres Salatiga pada Jumat (26/6/2026). Pelatihan yang diikuti pengemudi ojek online, pedagang, dan masyarakat ini bertujuan meningkatkan kemampuan memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan lalu lintas sebelum tenaga medis tiba, sekaligus memperkuat budaya keselamatan dan pemahaman tentang perlindungan dasar melalui SWDKLLJ.
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat di Salatiga
Polda Jawa Tengah mulai menyelidiki penyebab krisis pasokan sapi di Kota Salatiga yang memicu pedagang daging mogok berjualan selama lima hari. Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Muhammad Solikhin Fery menyatakan, Jumat (26/6/2026), pihaknya berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan instansi terkait untuk mengusut kemungkinan penimbunan atau permainan harga, sekaligus memastikan kelangkaan murni akibat pasokan yang menurun.
Polisi Selidiki Penyebab Kelangkaan Daging Sapi di Salatiga
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Salatiga menerjunkan 183 petugas untuk melaksanakan Sensus Ekonomi 2026 yang berlangsung pada 15 Juni–31 Agustus 2026. Pendataan menyasar seluruh usaha nonpertanian, mulai dari UMKM hingga perusahaan besar. BPS menekankan profesionalisme petugas dan mengapresiasi respons kooperatif masyarakat guna menghasilkan data akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan ekonomi.
Petugas Sensus Ekonomi Turun ke Lapangan, Respons Warga Salatiga Seperti apa?
Pedagang daging sapi, bakso, sate, dan masakan Padang bersama Dinas Perdagangan Kota Salatiga menggelar pertemuan di Pasar Raya I Salatiga, Rabu (24/6/2026), untuk membahas dampak mogok jualan pedagang daging akibat minimnya pasokan sapi dan tingginya harga daging. Kondisi tersebut menyebabkan stok daging menipis, sejumlah usaha kuliner mengurangi operasional bahkan tutup sementara, sehingga pemerintah mengusulkan intervensi pasokan dari daerah penghasil sapi melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Imbas Pedagang Daging Sapi Mogok Jualan, Warno Akui Penjual Bakso Terdampak
Pemkot Salatiga Komit Perkuat Pelayanan Publik dengan Delapan Aksi Perubahan
Pemkot Salatiga Komit Perkuat Pelayanan Publik dengan Delapan Aksi Perubahan

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan puluhan miliar rupiah untuk pemeliharaan, rehabilitasi, dan peningkatan ruas jalan provinsi di kawasan Pantura Barat pada 2026. Kebijakan yang disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat Rembug Pembangunan di Kota Tegal, Senin (22/6/2026), bertujuan memulihkan kemantapan jalan yang menurun akibat curah hujan tinggi sekaligus mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Jalan Pantura Barat Jadi Prioritas, Pemprov Jateng Gelontorkan Puluhan Miliar Rupiah untuk Perbaikan dan Pemeliharaan
Sekitar 50 pedagang daging sapi di Kota Salatiga sepakat menghentikan aktivitas penjualan pada 22–26 Juni 2026 akibat kelangkaan pasokan dan kenaikan harga yang terus terjadi. Kesepakatan itu diambil dalam pertemuan paguyuban pedagang di Pasar Raya I Salatiga pada 21 Juni. Aksi mogok dilakukan sebagai bentuk aspirasi agar pemerintah segera mencari solusi untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga daging sapi di pasaran.
Mulai Senin ini, Pedagang Daging Salatiga Mogok Jualan Lima Hari, Akibat Pasokan Langka
Turunnya Populasi Sapi Potong Berimbas Pasokan di RPH Salatiga Dampaknya Picu Kenaikan Harga Daging
Turunnya Populasi Sapi Potong Berimbas Pasokan di RPH Salatiga Dampaknya Picu Kenaikan Harga Daging