KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Tiga Terdakwa Dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Penyaluran Kredit Perumda BPR Bank Salatiga Divonis

Tiga Terdakwa Dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Penyaluran Kredit Perumda BPR Bank Salatiga Divonis

Tiga Terdakwa Dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Penyaluran Kredit Perumda BPR Bank Salatiga Divonis

Foto.dok. IST
Suasana sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi kredit Perumda BPR Bank Salatiga tahun 2011, 2012, 2013 dan 2017 dengan terdakwa Respati D Baroto, Irma R Dewi, Sapto S Winarno di Pengadilan Tipikor Semarang.

[@]Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Salatiga menyatakan pikir-pikir atas vonis tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit Perumda BPR Bank Salatiga tahun 2011, 2012, 2013 dan 2017 terhadap 60 debitur dengan total kerugian sebesar Rp830,135 juta.

Ketiga terdakwa yakni, Respati Dewo Baroto, Irma Rosalita Dewi, Sapto Sri Winarno. Dalam sidang pembacaan putusan perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (4/5/2023), majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi menjatuhkan vonis kepada terdakwa Respati Dewo Baroto pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidiair 1 bulan serta uang pengganti sebesar Rp36.114.161.

Kemudian majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Irma Rosalita Dewi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 1 bulan dan membebankan uang pengganti sebesar Rp346.915.768 subsidiair 6 bulan penjara.

Terhadap Terdakwa Sapto Sri Winarno yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 1 bulan kurungan.

“Atas putusan majelis hakim tersebut, tim penuntut umum (Hadrian Suharyono, Nana Rosita dan Hilda Prabayani Putri), menyatakan pikir-pikir. Sedangkan para terdakwa menyatakan menerima,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Ardiono, dalam siaran persnya Jumat (5/5/2023).

Sebelumnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Salatiga menuntut Respati Dewo Baroto dengan dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsidiair 3 bulan kurungan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp36.414.161.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irma Rosalita Dewi berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Kemudian menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.346.915.768.

“Terhadap terdakwa Sapto Sri Winarno, tim penuntut umum menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Menghukum terdakwa dibebani membayar denda sebesar Rp100 juta subsidiair 6 bulan kurungan,” jelasnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Toyota Land Cruiser LC 300 menjadi salah satu kendaraan yang menarik perhatian pengunjung GIIAS Semarang 2026 di Muladi Dome Universitas Diponegoro, Rabu (30/9/2026). SUV premium tersebut diperkenalkan kepada masyarakat Jawa Tengah dengan menawarkan perpaduan desain gagah, kabin mewah, performa kuat, serta kemampuan off-road.
Land Cruiser LC 300 Mencuri Perhatian di GIIAS Semarang 2026
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong peningkatan kesejahteraan anggota Linmas melalui perluasan kesempatan kerja sebagai tenaga keamanan dan kebersihan. Hal itu disampaikan saat Apel Besar Aslinmas dan Abpedmas se-Jawa Tengah di Stadion Pandanaran Wujil, Kabupaten Semarang, Rabu (30/9/2026), yang diikuti lebih dari 7.000 anggota Linmas.
Saat Peserta Apel Aslinmas Berebut Ajak Foto KDM dan Sherly Tjoanda
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Pemuda asal Kabupaten Semarang, Khoirul Anwar (28), menjadi korban pembacokan orang tak dikenal di depan gerbang UKSW Salatiga, Jumat (25/9/2026) dini hari. Korban mengalami luka berat pada tangan setelah menangkis sabetan golok saat hendak menyelesaikan kesalahpahaman dengan pengendara motor lain.
Diduga Tak Terima Disenggol, Pemotor di Salatiga Dibacok Golok
[pekok2]