RASIKAFM.COM
Edit Content
logo rasika 105.6FM
Jadwal Imsakiyah

Tiga Terdakwa Dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Penyaluran Kredit Perumda BPR Bank Salatiga Divonis

Foto.dok. IST

Foto.dok. IST

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Salatiga menyatakan pikir-pikir atas vonis tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit Perumda BPR Bank Salatiga tahun 2011, 2012, 2013 dan 2017 terhadap 60 debitur dengan total kerugian sebesar Rp830,135 juta.

Ketiga terdakwa yakni, Respati Dewo Baroto, Irma Rosalita Dewi, Sapto Sri Winarno. Dalam sidang pembacaan putusan perkara tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (4/5/2023), majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi menjatuhkan vonis kepada terdakwa Respati Dewo Baroto pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsidiair 1 bulan serta uang pengganti sebesar Rp36.114.161.

Kemudian majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Irma Rosalita Dewi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 1 bulan dan membebankan uang pengganti sebesar Rp346.915.768 subsidiair 6 bulan penjara.

Terhadap Terdakwa Sapto Sri Winarno yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 1 bulan kurungan.

“Atas putusan majelis hakim tersebut, tim penuntut umum (Hadrian Suharyono, Nana Rosita dan Hilda Prabayani Putri), menyatakan pikir-pikir. Sedangkan para terdakwa menyatakan menerima,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Herwin Ardiono, dalam siaran persnya Jumat (5/5/2023).

Sebelumnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Salatiga menuntut Respati Dewo Baroto dengan dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsidiair 3 bulan kurungan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp36.414.161.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irma Rosalita Dewi berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Kemudian menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidiair 3 bulan kurungan dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.346.915.768.

“Terhadap terdakwa Sapto Sri Winarno, tim penuntut umum menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Menghukum terdakwa dibebani membayar denda sebesar Rp100 juta subsidiair 6 bulan kurungan,” jelasnya.

TRENDING HARI INI

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Kolaborasi yang Apik, UKSW Berhasil Raih Prestasi di Ajang Krenova Kota Salatiga 2023
07 June 2023
Tim dari Fakultas Sains dan Matematika (FSM) Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) meraih gelar juara dalam Lomba Kreativitas dan Inovasi (Krenova) Kota Salatiga tahun 2023. Tim Kimia memenangkan Juara 1 Kategori Umum dengan karya Minyak Biji Labu Kuning yang mengandung Skualen Produk Antara Pangan...
Lengkapnya »
Polda Jateng Pantau Lalu Lintas Hewan Kurban Antisipasi Penyebaran Penyakit Menjelang Idul Adha
07 June 2023
Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan pemantauan terhadap lalu lintas hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah guna mencegah penyebaran penyakit menular seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD). Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap dan Panitia Hari Besar Islam...
Lengkapnya »
Pemkot Semarang Siap Hadapi Musim Kemarau dengan Inovasi Pipa Resapan dan Penanaman Pohon
07 June 2023
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah antisipasi musim kemarau panjang dan dampak El Nino. Penanganan yang dilakukan mencakup pemasangan pipa resapan di Kelurahan Sendangmulyo dan Jabungan serta penanaman pohon di Kota Semarang.
Lengkapnya »
15 Siswa SMA 2 Salatiga Pakai Knalpot Brong, Pihak Sekolah Berikan Sanksi
06 June 2023
RASIKAFM.COM | SALATIGA - Dalam rangka menindaklanjuti keluhan warga soal suara bising knalpot, pihak SMA Negeri 2 Salatiga bekerjasama dengan Polsek Argomulyo melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang digunakan siswa dengan sasaran khusus yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong, Senin, 06/06/2023. Kapolsek...
Lengkapnya »
Kabar Gembira! PLN UID Jateng DIY Hadirkan SPKLU Pertama di Ungaran
06 June 2023
PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jateng DIY telah memperkenalkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di area kantor PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Ungaran, Kabupaten Semarang. Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk mendukung pencapaian netralitas karbon pada tahun 2060 dan mengatasi keraguan...
Lengkapnya »

CAPTURE NETIZEN