RASIKAFM.COM|SEMARANG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang bersama aparat penegak hukum menindak belasan juta batang rokok ilegal di beberapa daerah di Jawa Tengah.
Dari pelanggaran hukum yang ditindak dalam kurun waktu bulan Januari hingga Desember 2022 ini, negara harus merugi mencapai miliaran.
Kepala Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, ada 11.637.839 batang rokok yang disita. Nilai dari belasan rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp. 13.678.848.126.
“Total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 8.989.048.271,” ujar Budy saat jumpa pers di kantornya Jalan Yos Sudarso No.17 Semarang, Selasa (20/12/2022).
Budy menjelaskan, dalam kurun waktunyang sama juga telah dilakukan penyidikan terhadap 12 perkara. “Status enam berkas telah diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri dan enam berkas perkara sedang proses penyidikan,” paparnya.
Menurutnya, sampai saat ini masih ada banyak produsen rokok ilegal. Hal itu karena bisnis rokok ilegal memiliki keuntungan yang menjanjikan.
“Apalagi negara sudah membatasi penggunaan dan peredaran rokok dengan nilai cukai yang cukup tinggi. Sehingga perbandingan rokok ilegal dan rokok legal cukup tinggi sehingga tetap orang masih memproduksi karena banyak orang yang ngerokok dan tidak kuat dengan harga rokok yang mahal,” jelasnya.
Terbaru, kasus rokok ilegal berhasil diungkap di wilayah Grobogan Jawa Tengah. Dalam pengungkapan itu, Bea Cukai Semarang mengamankan 4 tersangka masing-masing berinisial AJ, ST, EP serta DR.
Dari penindakan ini, petugas mengamankan 203.270 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti itu diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp. 231.727.800 dengan kerugian negara mencapai ratusan juta.
Disisi lain, Budy menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Hal tersebut karena selain merugikan negara, kandungan rokok ilegal berpotensi membahayakan.
“Rokok ilegal kan kita tidak tahu bahan bakunya dari apa, apakah tembakaunya masih layak atau tembakau bekas-bekas sehingga berbeda dengan rokok legal yang mungkin sudah melalui uji laboratorium,” imbuhnya.