URL audio tidak tersedia.

Radio Terbaik di Jawa Tengah (versi KPI)

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima pembayaran denda sebesar Rp30 juta dalam perkara tindak pidana penyimpangan alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, yang melibatkan terpidana Deba Satria. Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Theresia Tri Widorini, menjelaskan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana tersebut, sesuai dengan Pasal 40 (9) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kejari Kabupaten Semarang Terima Pembayaran Denda Kasus Penyimpangan Alokasi BBM Bersubsidi

Kejari Kabupaten Semarang Terima Pembayaran Denda Kasus Penyimpangan Alokasi BBM Bersubsidi

Kejari Kabupaten Semarang Terima Pembayaran Denda Kasus Penyimpangan Alokasi BBM Bersubsidi

Kejari Kabupaten Semarang menerima pembayaran denda tindak pidana penyimpangan alokasi BBM bersubsidi jenis solar sebesar Rp30 juta, Rabu (28/2/2024). Foto: win
Kejari Kabupaten Semarang menerima pembayaran denda tindak pidana penyimpangan alokasi BBM bersubsidi jenis solar sebesar Rp30 juta, Rabu (28/2/2024). Foto: win
Featured Image

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima pembayaran denda sebesar Rp30 juta dalam perkara tindak pidana penyimpangan alokasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Terpidana atas nama Deba Satria mengalihkan peruntukan solar tersebut dari masyarakat yang berhak kepada sejumlah perusahaan.

Kepala Kejari Kabupaten Semarang Theresia Tri Widorini menyampaikan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 (9) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Oleh majelis hakim, yang bersangkutan dijatuhi pidana badan selama 8 bulan serta denda sebesar Rp30 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ungkap Widorini, Rabu (28/2/2024).

Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, lanjut Widorini, ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk membayar denda. Selanjutnya, uang denda beserta biaya perkara sebesar Rp9.500 yang telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu 1×24 jam harus diserahkan kepada Kasubagbin Kejari Kabupaten Semarang dalam hal ini Bendaharawan Khusus yang akan disetorkan ke kas negara.

“Dengan pembayaran denda ini maka terpidana terlepas dari hukuman pengganti selama 1 bulan. Saat ini terpidana sudah selesai menjalani pidana badan dan dinyatakan bebas,” ujarnya.

Sementara JPU Kejari Kabupaten Semarang Dwi Endah Susilowati menerangkan, perkara ini terjadi pada tahun 2021. Modusnya, terpidana memodifikasi tangki BBM kendaraan jenis truk agar memiliki kapasitas yang besar.

“Terpidana keliling ke beberapa SPBU di Kabupaten Semarang, jadi seperti ‘ngangsu’ solar. Setelah dapat, ditimbun di gudang di wilayah Harjosari, Kecamatan Bawen,” terangnya.

Setelah ditimbun, lanjut Endah, terpidana kemudian mendistribusikan solar tersebut bukan kepada masyarakat yang berhak melainkan ke sejumlah pabrik di Kabupaten Semarang yang membutuhkan BBM solar untuk operasionalnya.

“Barang buktinya mencapai 11ribu liter. Itu dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan,” paparnya.

Sebagai informasi, terpidana sebelumnya telah mengajukan permohonan kasasi akan tetapi ditolak. Sehingga berdasarkan putusan Pegadilan Tinggi Semarang Nomor 660/Pid.Sus/2023/PT SMG tanggal 25 Oktober 2023 menyatakan yang bersangkutan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 (9) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (win)

BACA JUGA :

Pemberantasan rokok ilegal di Jawa Tengah dan DIY menunjukkan peningkatan signifikan pada 2025. Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY di bawah kepemimpinan Khoirul Hadziq berhasil menindak lebih dari 120 juta batang rokok. Upaya ini dilakukan melalui penyidikan, denda, dan kolaborasi antar-aparat demi menjaga penerimaan negara.
Penindakan Rokok Ilegal di Jateng-DIY Meningkat, Bea Cukai Kantongi Rp30 Miliar Denda hingga Oktober 2025
Sebanyak 3.969.730 batang rokok ilegal dimusnahkan di Alun-alun Bung Karno, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Rabu (22/10/2025). Pemusnahan senilai Rp5,8 miliar ini dilakukan Bea Cukai Semarang dan Pemkab Semarang untuk menekan peredaran rokok ilegal. Barang dimusnahkan dengan cara dibakar di empat wadah besi besar.
Bea Cukai Musnahkan Hampir 4 Juta Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Semarang
Kasus dugaan penipuan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kini resmi dilimpahkan Polres Salatiga ke Polda Jawa Tengah karena banyaknya korban di berbagai daerah. Kapolres Salatiga AKBP Veronica menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah penggeledahan rumah pimpinan BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, dan pengamanan sejumlah barang bukti.
Korban Bertambah, Kasus Koperasi BLN di Salatiga Dilimpahkan ke Polda Jateng
Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 117,72 gram. Pelaku bernama Rudy Harjianto ditangkap di Kelurahan Cebongan, Salatiga, pada Kamis, 9 Oktober 2025. Kasus ini diungkap berkat laporan warga dan operasi undercover buy yang dilakukan secara presisi oleh kepolisian.
Penyamaran Berhasil, Satresnarkoba Polres Salatiga Ungkap Kasus Sabu Seberat 117 gram

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Coffe Ndeso di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Tengaran, Kab. Semarang, ramai diperbincangkan warga pada Sabtu (20/9/2025). Warung milik Mbak Layin ini menghadirkan nuansa tempo dulu dengan masakan dapur nenek, harga terjangkau, dan suasana pedesaan yang bikin pengunjung merasa pulang ke rumah neneknya.
Sensasi Makan Santai, Coffe Ndeso Tawarkan Nuansa Tempo Dulu
4 Kuliner Legendaris di Salatiga, perlu Dicoba Saat Liburan Imlek 2025
4 Kuliner Legendaris di Salatiga, perlu Dicoba Saat Liburan Imlek 2025
Desa wisata Pesona Garda di Dusun Dawung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditunjuk sebagai venue resmi arung jeram pada Porprov Jateng 2026. Penunjukan dilakukan untuk mendukung sport tourism dan ekonomi warga. Pengelola lokal menyiapkan infrastruktur, pelatihan teknis, serta fasilitas penunjang demi suksesnya ajang tersebut.
Pesona Garda Jadi Venue Arung Jeram Porprov Jateng 2026
Noreenfarm di Kota Salatiga menghadirkan wisata unik dan menyehatkan berupa aktivitas memetik melon premium langsung dari pohonnya dengan harga terjangkau, yakni Rp 25 ribu per kilogram selama masa promosi. Usaha ini digagas oleh Andi Fauzan, warga setempat yang memanfaatkan lahan kosong miliknya di Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, untuk pertanian modern berbasis hidroponik.
Noreenfarm Salatiga Hadirkan Wisata Petik Melon Sendiri dengan Harga Terjangkau
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua

INFOGRAFIS

TERKINI

Satresnarkoba Polres Salatiga meraih peringkat ke-15 dari 35 Polres jajaran Polda Jateng dalam evaluasi Oktober 2025 berkat keberhasilan mengungkap berbagai kasus narkoba. Capaian ini hasil kerja keras tim di bawah pimpinan AKP Henri Widyoriani dengan dukungan Kapolres AKBP Veronica yang menekankan semangat Presis
Dibawah Komando AKP Henri, Satresnarkoba Polres Salatiga Raih Peringkat 15 Jajaran Polda Jateng
Satresnarkoba Polres Salatiga meraih peringkat ke-15 dari 35 Polres jajaran Polda Jateng dalam evaluasi Oktober 2025 berkat keberhasilan mengungkap berbagai kasus narkoba. Capaian ini hasil kerja keras...
Angin puting beliung melanda Kota Salatiga, Jawa Tengah, pada Kamis (30/10/2025) siang dan merusak sejumlah rumah di Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti. Peristiwa terjadi saat hujan deras disertai angin kencang. Warga dibantu aparat segera bergotong royong memperbaiki rumah yang rusak tanpa korban jiwa.
Angin Puting Beliung Kembali Menerjang Salatiga, Atap Rumah Warga Berterbangan
Angin puting beliung melanda Kota Salatiga, Jawa Tengah, pada Kamis (30/10/2025) siang dan merusak sejumlah rumah di Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti. Peristiwa terjadi saat hujan deras disertai...
Kebakaran melanda gerai Rocket Chicken di Jalan Imam Bonjol, Sidorejo Lor, Kota Salatiga pada Kamis (30/10/2025) malam. Insiden dipicu kebocoran gas saat karyawan menggoreng ayam. Damkar Salatiga bersama BPBD dan Polsek Sidorejo berhasil memadamkan api tanpa korban jiwa, meski kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Tabung Gas Bocor, Gerai Rocket Chicken Salatiga Terbakar
Kebakaran melanda gerai Rocket Chicken di Jalan Imam Bonjol, Sidorejo Lor, Kota Salatiga pada Kamis (30/10/2025) malam. Insiden dipicu kebocoran gas saat karyawan menggoreng ayam. Damkar Salatiga bersama...
Menjelang puncak musim hujan, sejumlah wilayah di Kabupaten Semarang seperti Banyubiru, Getasan, Sumowono, dan Suruh ditetapkan sebagai daerah rawan bencana. Bupati Ngesti Nugraha mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan. Pemkab bersama BPBD, TNI, Polri, dan Basarnas menyiagakan personel serta perlengkapan tanggap darurat.
Sejumlah Wilayah di Kabupaten Semarang Rawan Bencana Hidrometeorologi, Warga Diminta Waspada
Menjelang puncak musim hujan, sejumlah wilayah di Kabupaten Semarang seperti Banyubiru, Getasan, Sumowono, dan Suruh ditetapkan sebagai daerah rawan bencana. Bupati Ngesti Nugraha mengimbau warga meningkatkan...
Sekretaris PCNU Kabupaten Semarang Abdul Kholiq didampingi Ketua Tanfidziyah KH Ahmad Faozan membacakan pernyataan sikap di kompleks Ponpes Al Masudiyyah Blater, Jimbaran terkait peristiwa dugaan perusakan Masjid Baiturrohim Bandungan, Rabu (29/10/2025) malam. Foto: win
PCNU Kabupaten Semarang Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Perusakan Masjid di Bandungan
PCNU Kabupaten Semarang mendesak kepolisian menindaklanjuti kasus dugaan perusakan Masjid Baiturrohim di Dusun Jetak, Desa Duren, Kecamatan Bandungan. Sekretaris PCNU, Abdul Kholiq, menilai langkah hukum...
Muat Lebih

POPULER

Warga Dusun Jetak, Desa Duren, Bandungan, Kabupaten Semarang, mengaku tidak mengetahui kericuhan di Masjid Baiturrohim seperti dalam video viral pada Selasa (28/10/2025). Kepala Desa Trismiwati menyebut kondisi masjid aman. Polres Semarang di bawah AKBP Ratna Quratul Ainy kini menyelidiki asal video dan penyebarnya.
Video Masjid Berantakan di Bandungan Dinilai Janggal, Tak Ada Kerusakan, Perekam Video Tak Diketahui
Karang Taruna Kelurahan Noborejo mengadakan Bulan Bakti dan Pengembangan Kapasitas pada 25–26 Oktober 2025 di Noborejo untuk memperingati Hari Sumpah Pemuda. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepedulian lingkungan dan kebersamaan melalui penyuluhan, pelatihan biopori, serta penanaman 250 bibit pohon di empat lokasi strategis.
Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Kelurahan Noborejo Hijaukan Lahan
Sekretaris PCNU Kabupaten Semarang Abdul Kholiq didampingi Ketua Tanfidziyah KH Ahmad Faozan membacakan pernyataan sikap di kompleks Ponpes Al Masudiyyah Blater, Jimbaran terkait peristiwa dugaan perusakan Masjid Baiturrohim Bandungan, Rabu (29/10/2025) malam. Foto: win
PCNU Kabupaten Semarang Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Perusakan Masjid di Bandungan

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

                     DALAM MENGHADAPI PILKADA KABUPATEN SEMARANG YANG SEMAKIN DEKAT, MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KABUPATEN SEMARANG MENGAJAK MASYARAKAT UNTUK MENJAGA SITUASI YANG DAMAI. KETUA MUI, KH FATCHURROHMAN TOHIR, BERHARAP TIDAK ADA GEJOLAK YANG MENGGANGGU STABILITAS DAERAH, DAN MENEKANKAN PENTINGNYA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SEBAGAI SARANA DEMOKRASI UNTUK MENENTUKAN MASA DEPAN DAERAH.    KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN SEMARANG MEMULAI PROSES PENGEPAKAN LOGISTIK PEMILU PADA 11 NOVEMBER 2024, YANG AKAN BERLANGSUNG SETIAP HARI HINGGA 16 NOVEMBER 2024, UNTUK TIGA KECAMATAN, DENGAN MELIBATKAN PETUGAS PENGEPAKAN DAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK).    PENGURANGAN KUOTA PEMBELIAN SUSU SAPI PERAH DARI PETERNAK DI KECAMATAN GETASAN OLEH INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU (IPS) NASIONAL SEJAK BULAN LALU MEMICU GEJOLAK DI KALANGAN PETERNAK. PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG, YANG DIWAKILI OLEH PLT BUPATI BASARI, MENGADAKAN RAPAT KOORDINASI DI RUANG RAPAT BUPATI SEMARANG, UNGARAN, UNTUK MEMBAHAS PERMASALAHAN TERSEBUT.