SEMARANG – Polrestabes Semarang akhirnya berhasil mengungkap kasus pelemparan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane Semarang.
Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Aries Dwi Cahyanto mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya mengamankan dua orang dimana masing-masing bernama Resa Erlangga (26) warga Kauman, Semarang Tengah dan Hendri Sanjaya (26) warga Kuningan, Semarang Utara.[irp posts=”28562″ name=”Lapas Semarang Amankan Seorang Pria Pelemparan Sabu-Sabu Menggunakan Bola Tenis Ke Rutan”]
AKBP Aries menerangkan, pelaku Hendri merupakan narapidana Lapas Kedungpane dalam kasus yang sama yaitu penyalahgunaan narkotika. Sementara pelaku Resa sebagai suruhan Hendri untuk mengirimkan narkotika dengan cara melempar narkotika menggunakan bola tenis.
“Sekali lempar Rp. 500 ribu. Untuk tahanan Kedungpane atas nama Hendri,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang Selasa (2/11/2021).