RASIKAFM.COM | SALATIGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga tidak akan melakukan quick count (hitung cepat) pada Pilkada serentak 2024. KPU akan menghitung perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Jateng serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Salatiga secara real count.
Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata menyatakan, rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilgub Jateng dan Pilwalkot Salatiga 2024 dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS), tingkat kelurahan, kecamatan dan kota. “Kami hanya melakukan penghitungan perolehan suara secara real count. Hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada 2024 akan ditetapkan dalam rapat pleno tingkat kota,” katanya.
Yesaya menyebut, hitung cepat tidak dilakukan karena sesuai aturan yang berlaku tidak ada perencanaan terkait hitung cepat. “Secara regulasi memang tidak diatur (hitung cepat) dan tidak ada perencanaan untuk hitung cepat. Kami tidak boleh membuat tafsir terkait dengan hasil pemungutan suara Pilgub Jateng dan Pilwalkot Salatiga,” ujarnya.
Dia menyatakan, jika ada pihak yang melakukan hitung cepat itu di luar tanggungjawab KPU Kota Salatiga. “Kami berharap pihak-pihak yang melakukan hitung cepat agar tidak menggangu penyelenggara pemilu di TPS. Karena kami sudah mendengar ada KPPS yang nanti akan dihubungi saat penghitungan suara. Kami tegaskan KPPS tidak boleh diganggu untuk meminta foto C hasil selagi masih masa penghitungan,” tegas Yesaya.
Yesaya meminta agar masyarakat Salatiga untuk mempercayakan hasil penghitungan suara berdasarkan hitung manual KPU Kota Salatiga. Meski begitu, apabila pasangan calon (paslon) membuat hitung cepat untuk internal diperbolehkan. Sebab mereka memiliki saksi-saksi di setiap TPS.
“Kalau paslon membuat hitung cepat mereka memiliki sumberdaya, yakni ada saksi di masing-masing TPS. Sehingga setelah penghitungan selesai mereka (saksi) bisa memfoto dan mendapatkan salinan C hasil dari penyelenggara,” ucapnya.