RASIKAFM.COM | SALATIGA – Tidak seperti biasanya, warga Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah kaget saat akan membuang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu harus membayar. Padahal sebelumnya mereka yang membuang sampah sendiri di TPS tersebut hanya dikenakan retribusi sebesar Rp 2.500 yang diikutkan saat pembayaran langganan PDAM Salatiga.
Penerapan retribusi secara langsung ini membuat masyarakat resah. Sebab retribusi ditarik setelah warga membuang sampah di TPS tersebut. Mereka sebelumnya juga tidak mendapatkan informasi ataupun sosialisasi dari pihak kelurahan, RW, maupun RT setempat. Hal tersebutlah yang membuat masyarakat mengeluh.
”Jadi kemarin buang sampah di TPS Bulu itu. Setelah membuang langsung dihampiri oleh petugas, untuk membayar retribusi. Kami kecewa karena belum ada sosialisasi langsung memintai retribusi,” kata Ketua RT 06/RW 04, Kelurahan Tegalrejo, Maryadi, Rabu (16/4/2025).
Dikatakan, pungutan untuk retribusi itu sebesar Rp 30.000, namun dipotong dari retribusi sampah yang diikutkan saat membayar PDAM sebesar Rp 2.500. Sehingga dirinya membayar sebesar Rp 27.500 saat membuang sampah. Jumlah tersebut merupakan retribusi untuk langganan satu bulan. Diakuinya, kebijkan itu diberlakukan sejak Selasa (15/4/2025) lalu.
”Warga mengeluh, karena biasa sudah tidak membayar atau membayar lewat tagihan PDAM. Tapi sekarang membayar dengan jumlah yang cukup besar,” kata Maryadi.
Di samping itu, warga juga sudah mematuhi aturan dengan tidak membuang sembarangan dan tidak membakar sampah sembarangan. Bahkan warga juga rela membuang sampah sendiri di TPS tersebut. Namun dengan adanya retribusi sampah untuk rumah tangga secara langsung ini membuat warga keberatan.
”Kalau misal membayar dari warga palingan idealnya satu bulan itu Rp 5.000 kan dari PDAM kita juga sudah membayar Rp 2.500 untuk sampah,” terangnya.
Maryadi juga menyayangkan kebijakan retribusi tersebut dilakukan tanpa adanya dialog dan sosialisasi dengan masyarakat terlebih dahulu. Sehingga masyarakat tidak bisa menyalurkan aspirasinya. Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya memberikan surat edaran kepada grup WhatsApp warga, yang belum tentu semua warga memahami.
”Karena sudah diberlakukan untuk membayar. Sekarang warga yang sudah membayar membuang ke TPS itu. Sedangkan warga lain yang belum membayar kemungkinan akan membuang di tempat lain. Hal ini juga akan menimbulkan permasalahan tersendiri jika tidak ditangani akan jadi darurat sampah,” kata Maryadi.
Maryadi menyebut, warga meminta agar ada sosialisasi atau uji coba terkait kebijakan retribusi tersebut. Nantinya jika ada tarif untuk membuang sampah, bisa didiskusikan tarif yang sesuai dengan kemampuan warga dan warga juga tahu tarif tersebut digunakan untuk apa.
URL audio tidak tersedia.
RASIKA 105.6 FM
"KAWAN PEMANDU JALAN"
Warga Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, dikejutkan dengan penerapan retribusi langsung saat membuang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu. Kebijakan ini menimbulkan keluhan dari warga setempat, termasuk Ketua RT 06/RW 04, Maryadi, yang menyampaikan bahwa hal tersebut terjadi sejak Selasa, 15 April 2025.
Mbak Google
KABAR RASIKA
Warga Tegalrejo Salatiga Terkejut, Buang Sampah di TPS Kini Harus Bayar
Warga Tegalrejo Salatiga Terkejut, Buang Sampah di TPS Kini Harus Bayar
Warga Tegalrejo Salatiga Terkejut, Buang Sampah di TPS Kini Harus Bayar
Featured Image
BACA JUGA :
JANGAN LEWATKAN:
10/11/2025
31 Mei 2025
29 Mei 2025
INFOGRAFIS
TERKINI
11/03/2026
Pemberlakuan skema operasional khusus ruas tol fungsional Bawen–Ambarawa dilakukan Polres Semarang di Kabupaten Semarang mulai 13 Maret 2026 untuk mendukung arus mudik Lebaran, dengan membatasi kendaraan...
11/03/2026
Pembukaan Jepara International Furniture Buyer Weeks (JIF-BW) 2026 dilakukan Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Bank Indonesia Jawa Tengah di Jepara untuk memperkuat daya saing industri furnitur, dengan...
11/03/2026
Beredarnya video dugaan tawuran remaja di Tuntang, Kabupaten Semarang, dipastikan Polres Semarang terjadi pada 5 Maret 2026 dan telah dibubarkan setelah satpam melapor ke polisi. Aparat kini mendalami...
11/03/2026
Peringatan kewaspadaan demam berdarah disampaikan Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit setelah dua warga Karangpete, Kutowinangun Lor, Tingkir terjangkit DBD, Senin (9/3/2026). Menjelang Lebaran dan musim...
11/03/2026
Sidang praperadilan kasus dugaan kredit fiktif Perumda BPR Bank Salatiga diajukan tersangka Ravly Adhitya Permata di Pengadilan Negeri Salatiga, Selasa (10/3/2026), karena menilai penetapan tersangka oleh...
No posts found
Muat Lebih
Loading...
POPULER