URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Rencana kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 di Kabupaten Semarang resmi dibatalkan oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha usai menerima arahan Menteri Dalam Negeri pada Kamis, 14 Agustus 2025. Keputusan ini diambil untuk menghindari beban berlebih pada masyarakat, sehingga tarif PBB untuk objek yang semula naik dikembalikan ke nilai sebelumnya, sementara yang tetap atau turun mengikuti rencana awal.

Mbak Google

KABAR RASIKA

BREAKING NEWS! Bupati Semarang Batalkan Kenaikan NJOP dan PBB-P2 Tahun 2025

BREAKING NEWS! Bupati Semarang Batalkan Kenaikan NJOP dan PBB-P2 Tahun 2025

BREAKING NEWS! Bupati Semarang Batalkan Kenaikan NJOP dan PBB-P2 Tahun 2025

Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Foto: dok. Rasika
Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Foto: dok. Rasika
Featured Image

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Rencana kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Semarang yang berdampak pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil usai Bupati Semarang Ngesti Nugraha menerima arahan langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Kamis (14/8/2025) sore.

Ngesti menjelaskan, pembatalan tersebut berarti kategori objek pajak yang PBB-nya turun, seperti lahan pertanian dan peternakan, tetap mengalami penurunan sesuai rencana awal. Bagi objek pajak yang nilainya tidak berubah, PBB juga tetap sama. Sementara objek pajak yang semula akan mengalami kenaikan, kini tarifnya kembali ke nilai sebelumnya.

“Misalnya PBB untuk lahan sawah dan peternakan sebesar Rp10.000, maka tahun 2025 tidak akan naik. Yang tetap akan tetap, yang naik dibatalkan,” ujarnya.

Bupati menambahkan, masyarakat yang terlanjur membayar PBB dengan tarif yang sudah naik akan mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran pada 2026. Proses tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme perundang-undangan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Nanti akan dihitung dulu, tahun 2024 yang naik berapa, tahun 2025 yang naik berapa, dan yang turun berapa. Pengembaliannya sesuai aturan,” kata Ngesti.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Surat edaran tersebut memuat arahan agar pemerintah daerah memperhatikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat sebelum menetapkan atau menaikkan tarif pajak, termasuk NJOP dan PBB-P2.

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri juga meminta pemerintah daerah menunda atau mencabut peraturan kepala daerah yang memberlakukan kenaikan tarif atau NJOP, terutama jika kenaikan tersebut dinilai memberatkan masyarakat. Selain itu, kebijakan pajak dan retribusi daerah diminta berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang menyebut adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 400 persen di Kabupaten Semarang. Menurutnya, tidak semua wajib pajak mengalami kenaikan, bahkan sebagian mengalami penurunan.

Ia menjelaskan, kasus SPPT atas nama almarhumah Qoyimah di Kelurahan Baran, Ambarawa, yang telah dibagi waris dan salah satunya dimiliki oleh Tukimah yang PBB-nya mengalami kenaikan. PBB tahun 2024 sebesar Rp161.994 naik menjadi Rp872.425 pada 2025.

“Setelah dilakukan pengecekan, tanah tersebut berada di pinggir jalan kabupaten dengan Zona Nilai Tanah (ZNT) antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per meter persegi, dan harga pasar sekitar Rp1,5 juta per meter persegi,” kata Ngesti.

Ngesti menegaskan, Pemkab Semarang tidak serta-merta menaikkan PBB, melainkan melakukan penyesuaian berdasarkan NJOP. Penetapan NJOP juga mengacu pada ZNT yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang. Ngesti menerangkan, untuk lahan produksi tanaman dan ternak, justru ada penurunan nilai NJOP.

Pemerintah daerah memberi ruang bagi masyarakat yang keberatan atas kenaikan PBB untuk mengajukan surat permohonan keringanan kepada Bupati atau Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD), utamanya bagi warga lansia, veteran, pensiunan, atau lahan pertanian yang terserang hama seperti di Banyubiru dan Jambu beberapa waktu lalu.

“Bu Tukimah bisa mengajukan keringanan hingga 50 persen karena beliau lansia, usianya 69 tahun. Prinsipnya, kami menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Dijelaskannya, jumlah Nomor Objek Pajak (NOP) di Kabupaten Semarang tercatat sebanyak 775.009. Dari jumlah tersebut, 13.912 NOP mengalami penurunan, 715.120 NOP tetap, dan hanya 45.977 NOP yang mengalami kenaikan. Kenaikan itu, kata Ngesti, didasarkan pada penyesuaian NJOP sesuai kondisi wilayah masing-masing.

“Contohnya tanah di pinggir jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, atau kawasan yang berkembang seperti perumahan cluster baru Panarama Tuntang dan Perumahan Banyu Bening di Jalan Lingkar Ambarawa. Tanah yang berubah fungsi menjadi kawasan industri atau memiliki bangunan di atasnya, otomatis NJOP-nya naik,” pungkasnya. (win)

BACA JUGA :

Pemantauan harga dan stok bahan pokok dilakukan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan bersama Kapolres AKBP Ade Papa Rihi di Pasar Raya 1, Toko Dadi Agung, dan Pasar Rejosari, Sabtu (14/3/2026), guna memastikan ketersediaan pangan tetap aman serta mencegah penimbunan menjelang Idul Fitri.
Pastikan Stok Aman, Wali Kota dan Kapolres Salatiga Sambangi Pasar
Inovasi smart urban farming dipamerkan mahasiswa Fakultas Pertanian dan Bisnis Universitas Kristen Satya Wacana di Kebun Kartini Salatiga, Jumat (13/03/2026), melalui Urban Farming Expo berbasis kolaborasi lintas fakultas guna menghadirkan solusi pertanian modern di lahan terbatas dengan teknologi hidroponik, aquaponik, hingga IoT.
Gandeng Dua Fakultas, UKSW Lahirkan Karya Berdampak bagi Ketahanan Pangan
Peningkatan arus mudik terlihat di Rest Area KM 429A Tol Semarang–Solo, Kabupaten Semarang, Sabtu (14/3/2026), saat pemudik dari Jabodetabek berhenti beristirahat menuju berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, sementara kepolisian menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan.
Rest Area KM 429A Ungaran Mulai Dipadati Kendaraan Plat Luar Kota, Pemudik Keluhkan Jalan Berlubang
Imbauan keselamatan disampaikan pengelola PT Jalan Solo Ngawi kepada pengguna jalan di ruas Tol Solo–Ngawi menjelang mudik Lebaran 2026 agar menjaga kecepatan maksimal 100 km/jam, memeriksa kondisi kendaraan, memanfaatkan rest area, serta memastikan saldo e-toll mencukupi sebelum perjalanan.
Ini Imbauan bagi Pengguna Jalan yang Melintasi Tol Solo–Ngawi

Satu pemikiran pada “BREAKING NEWS! Bupati Semarang Batalkan Kenaikan NJOP dan PBB-P2 Tahun 2025”

Tinggalkan komentar

Satu pemikiran pada “BREAKING NEWS! Bupati Semarang Batalkan Kenaikan NJOP dan PBB-P2 Tahun 2025”

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Mudik Lebaran 2026 Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Mudik Lebaran 2026: Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal

INFOGRAFIS

TERKINI

Pemantauan harga dan stok bahan pokok dilakukan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan bersama Kapolres AKBP Ade Papa Rihi di Pasar Raya 1, Toko Dadi Agung, dan Pasar Rejosari, Sabtu (14/3/2026), guna memastikan ketersediaan pangan tetap aman serta mencegah penimbunan menjelang Idul Fitri.
Pastikan Stok Aman, Wali Kota dan Kapolres Salatiga Sambangi Pasar
Pemantauan harga dan stok bahan pokok dilakukan Wali Kota Salatiga Robby Hernawan bersama Kapolres AKBP Ade Papa Rihi di Pasar Raya 1, Toko Dadi Agung, dan Pasar Rejosari, Sabtu (14/3/2026), guna memastikan...
Inovasi smart urban farming dipamerkan mahasiswa Fakultas Pertanian dan Bisnis Universitas Kristen Satya Wacana di Kebun Kartini Salatiga, Jumat (13/03/2026), melalui Urban Farming Expo berbasis kolaborasi lintas fakultas guna menghadirkan solusi pertanian modern di lahan terbatas dengan teknologi hidroponik, aquaponik, hingga IoT.
Gandeng Dua Fakultas, UKSW Lahirkan Karya Berdampak bagi Ketahanan Pangan
Inovasi smart urban farming dipamerkan mahasiswa Fakultas Pertanian dan Bisnis Universitas Kristen Satya Wacana di Kebun Kartini Salatiga, Jumat (13/03/2026), melalui Urban Farming Expo berbasis kolaborasi...
Peningkatan arus mudik terlihat di Rest Area KM 429A Tol Semarang–Solo, Kabupaten Semarang, Sabtu (14/3/2026), saat pemudik dari Jabodetabek berhenti beristirahat menuju berbagai daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, sementara kepolisian menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan.
Rest Area KM 429A Ungaran Mulai Dipadati Kendaraan Plat Luar Kota, Pemudik Keluhkan Jalan Berlubang
Peningkatan arus mudik terlihat di Rest Area KM 429A Tol Semarang–Solo, Kabupaten Semarang, Sabtu (14/3/2026), saat pemudik dari Jabodetabek berhenti beristirahat menuju berbagai daerah di Jawa Tengah...
Imbauan keselamatan disampaikan pengelola PT Jalan Solo Ngawi kepada pengguna jalan di ruas Tol Solo–Ngawi menjelang mudik Lebaran 2026 agar menjaga kecepatan maksimal 100 km/jam, memeriksa kondisi kendaraan, memanfaatkan rest area, serta memastikan saldo e-toll mencukupi sebelum perjalanan.
Ini Imbauan bagi Pengguna Jalan yang Melintasi Tol Solo–Ngawi
Imbauan keselamatan disampaikan pengelola PT Jalan Solo Ngawi kepada pengguna jalan di ruas Tol Solo–Ngawi menjelang mudik Lebaran 2026 agar menjaga kecepatan maksimal 100 km/jam, memeriksa kondisi kendaraan,...
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran diberlakukan Bupati Semarang Ngesti Nugraha di Ungaran, Jumat (13/3/2026), dengan mewajibkan seluruh kendaraan dinas tetap berada di kantor OPD selama cuti Idulfitri guna menjaga kedisiplinan ASN melalui surat edaran resmi pemerintah daerah.
Bupati Semarang Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas dan Terima Parcel Lebaran
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran diberlakukan Bupati Semarang Ngesti Nugraha di Ungaran, Jumat (13/3/2026), dengan mewajibkan seluruh kendaraan dinas tetap berada di kantor OPD selama...
Muat Lebih

POPULER

Dijadikan Tersangka, Debitur Bank Salatiga Akhirnya Ajukan Praperadilan
Dijadikan Tersangka, Debitur Bank Salatiga Akhirnya Ajukan Praperadilan
Realisasi pengembalian dana anggota dilakukan pengurus Koperasi BLN kepada sekitar 41.000 anggota dan penyerta modal sejak 10–13 Maret 2026 secara bertahap melalui transfer bank, sebagai komitmen memenuhi kewajiban sekaligus menyiapkan sistem pembayaran agar proses pengembalian berjalan lebih terstruktur.
BLN Klaim Mulai Realisasikan Pengembalian Dana, Hormati Anggota Tempuh Jalur Jukum
Pemberlakuan skema operasional khusus ruas tol fungsional Bawen–Ambarawa dilakukan Polres Semarang di Kabupaten Semarang mulai 13 Maret 2026 untuk mendukung arus mudik Lebaran, dengan membatasi kendaraan Golongan I, pengaturan jam operasional 06.00–17.00 WIB, serta rekayasa lalu lintas di Exit Tol Bawen dan Kota Ambarawa.
Tol Fungsional Bawen–Ambarawa Hanya untuk Kendaraan Golongan I, Crossing di Exit Tol Bawen Ditiadakan

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved