RASIKAFM.COM | SALATIGA – Dalam rangka menanggapi Rapor Pendidikan pada komponen peningkatan keamanan sekolah, Sekolah Menengah Atas (SMA) Kristen Satya Wacana menggelar kegiatan “Pelatihan Pencegahan Bullying dan Kekerasan Seksual di Sekolah”, (13/03/2024) di Ruang Teater Terbuka. Sedikitnya 55 peserta yang terdiri guru dan tenaga kependidikan (Tendik) SMA Kristen Satya Wacana mengikuti kegiatan ini.
Kepala Sekolah Jumadi, S.Pd., M.Si., menerangkan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan keamanan sekolah khususnya pemahaman tentang tindakan bullying dan kekerasan seksual serta upaya pencegahannya.
“Berdasarkan latar belakang tersebut, kami berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan pencegahan bullying dan kekerasan seksual di sekolah bagi para guru dan tendik,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikannya, diharapkan melalui materi yang disampaikan dapat membuka wawasan bagi guru untuk mengetahui indikator tindakan bullying serta tindakan pencegahannya. “Sebetulnya kegiatan ini baru pertama kali dilakukan. Adapun tindak lanjut ke depannya, para guru akan mengadakan evaluasi dari penerapan materi hari ini dan menentukan tindakan pencegahan yang tepat,” katanya.
Hadir sebagai narasumber dalam pelatihan, Iptu Junia Rakhma Putri, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Salatiga yang mengupas tuntas tentang “Alur Penanganan Permasalah Bullying dan Kekerasan Seksual”.
Dalam paparannya, Junia Rakhma Putri mengungkapkan berbagai kasus bullying dan kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak. “Generasi yang kita hadapi sekarang adalah generasi strawberry, mereka cenderung mudah rapuh. Perlu diketahui bahwa sebagian besar perundung berasal dari inner child yang terluka,” jelasnya.
Junia Rakhma Putri menjelaskan alur dalam penanganan korban kekerasan seksual pada anak. Pertama, korban melaporkan kasusnya kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau kepada beberapa instansi seperti Polres dan lembaga masyarakat.
Disampaikannya, terdapat beberapa tindakan yang harus dilakukan jika ada anak yang menjadi korban kekerasan fisik atau kejahatan seksual. “Dalam Undang-Undang Hak Anak yang menjadi korban kejahatan seksual berhak untuk dirahasiakan namanya,” jelasnya.
Ia menegaskan beberapa tindakan lainnya adalah dengan meyakinkan anak tersebut bahwa dia tidak bersalah, memberikan anak lingkungan yang aman, mencari bantuan untuk menolong kesehatan mental dan fisik anak, konsultasi dengan aparat negara yang dapat dipercaya untuk menolong anak, dan melaporkan kejadian tersebut kepada Komisi Anak Nasional. (rief)