URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran 49 paket sabu seberat 65,75 gram di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga, Rabu (22/4/2026), hasil penyelidikan bersama Polres Salatiga. Tiga tersangka residivis ditangkap melalui pengembangan informasi masyarakat, dengan modus sistem ranjau dan penyimpanan di beberapa lokasi serta kamar kos.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba, dengan Modus Ranjau, Tesangka Terancam Hukuman Mati

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba, dengan Modus Ranjau, Tesangka Terancam Hukuman Mati

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba, dengan Modus Ranjau, Tesangka Terancam Hukuman Mati

Tersangka bersama barang bukti
Tersangka bersama barang bukti
Featured Image

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan total 49 paket seberat bruto 65,75 gram di wilayah Kabupaten Semarang hingga Kota Salatiga.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombespol Yos Guntur, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan bersama antara Ditresnarkoba Polda Jateng dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni WAW (41), EHP (39), dan SW (31), yang berperan sebagai pengedar dan kurir. Ketiganya juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkapnya melalui siaran pers.

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu (22/4) terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kota Salatiga. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka utama, WAW, di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang, saat berada di atas sepeda motor.

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan sejumlah lokasi penyimpanan sabu dengan metode “ranjau” yang tersebar di beberapa titik, yaitu Tepi Jalan Mutiara Raya, Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga (dekat exit Tol Tingkir), Seberang jalan di lokasi yang sama di wilayah Tingkir, Kota Salatiga dan area sekitar Jalan Wijaya Kusuma, Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

Di tambahkan oleh Dir Narkoba bahwa penggeledahan juga dilakukan di kamar kos tersangka di wilayah Bawen, Kabupaten Semarang, di mana petugas menemukan puluhan paket sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip, serta buku catatan transaksi.

Di lokasi tersebut, turut diamankan dua tersangka lain yang terlibat dalam jaringan.

“Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 49 paket sabu dengan berat bruto 65,75 gram beserta barang bukti lainnya,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka WAW mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial LB (DPO) di wilayah Boyolali, dengan pola distribusi menggunakan sistem ranjau untuk menghindari deteksi petugas.

Lebih lanjut, Guntur menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergitas antar satuan dalam memberantas peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini adalah hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Jateng dengan Satresnarkoba Polres Salatiga. Sinergi ini akan terus kami perkuat untuk memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat atas,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, namun akan terus mengejar pemasok utama. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Saat ini ke tiga tersangka lakukan proses penyidikan, untuk tersangka WAW di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 2,6 miliar.

Dan tersangka EHP serta SW di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023
tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda hingga Rp 2 milyar

BACA JUGA :

Polres Salatiga membongkar peredaran narkoba di Salatiga dan Kabupaten Semarang setelah menangkap dua tersangka pada Jumat (8/5/2026). Pengungkapan bermula dari penangkapan kurir ganja di Jalan Pattimura Salatiga yang kemudian mengarah pada pemasok utama dengan barang bukti sekitar 501 gram ganja kering.
Satresnarkoba Polres Salatiga Ringkus Kurir dan Bandar Ganja, Barang Bukti Setengah Kilogram, Polres Salatiga Ringkus Kurir dan Bandar Ganja, Barang Bukti Setengah Kilogram
Polsek Sidomukti memediasi dugaan pencurian tanaman kimpul di wilayah Duren, Kecandran, Salatiga, Selasa (12/5/2026). Kasus tersebut diselesaikan secara damai melalui pendekatan restorative justice setelah polisi mempertimbangkan kondisi sosial dan psikologis terduga pelaku serta kesepakatan warga yang dirugikan.
Curi Kimpul, Pelaku Dimediasi oleh Polisi Sidomukti
Polres Semarang menyelidiki kasus pencurian yang menyasar tiga gereja di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, sejak Februari hingga April 2026, dengan pelaku diduga memanfaatkan kondisi sepi pada pagi hingga siang hari, sementara polisi meningkatkan patroli, memeriksa saksi, dan melakukan olah TKP untuk mengungkap pelaku.
Polisi Kejar Pelaku Pencurian Beruntun Gereja di Getasan
Polres Salatiga menangkap dua pelaku penyalahgunaan Bio Solar bersubsidi di Jalan Lingkar Salatiga pada Senin malam (13/4/2026) setelah menerima laporan warga. Pelaku JS dan DR mengangkut BBM menggunakan pikap untuk kebutuhan usaha sumur bor, melanggar aturan distribusi dan kini diproses hukum.
Polisi Amankan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Salatiga, Pelaku Berkilah untuk Operasional Mesin Sumur Bor

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Mudik Lebaran 2026 Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Mudik Lebaran 2026: Mobilitas Besar, Antisipasi Maksimal
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran

INFOGRAFIS

TERKINI

Polres Salatiga Tindak 24 Motor Berknalpot Tidak Standar
Polres Salatiga Tindak 24 Motor Berknalpot Tidak Standar
Polres Salatiga mengamankan 24 sepeda motor berknalpot brong dalam operasi KRYD di sejumlah titik Kota Salatiga, Sabtu malam (16/5/2026). Razia dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas, mencegah...
monyet liar
Resahkan Warga Salatiga, Damkar dan BKSDA Turun Tangan Atasi Monyet Liar
Petugas Damkar Kota Salatiga bersama BKSDA Jawa Tengah berhasil menangkap monyet liar yang meresahkan warga Gang Singomangkoro, Sinoman, Minggu (17/5/2026). Penangkapan dilakukan menggunakan jebakan setelah...
Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin menghadiri peresmian serentak Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Boyolali, Sabtu (16/5/2026), bersama Presiden Prabowo Subianto secara daring. Program nasional tersebut bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa melalui pengembangan koperasi yang profesional, mandiri, dan berdaya saing.
531 KDKMP di Wilayah Kodam IV Diresmikan, Motor Penggerak Ekonomi Desa
Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Achiruddin menghadiri peresmian serentak Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Boyolali, Sabtu (16/5/2026), bersama Presiden Prabowo Subianto secara daring. Program nasional...
Jembatan Kalikuto di ruas jalan Tol Semarang Batang
Destinasi Wisata Jateng Diburu Saat Long Weekend, Trafik Tol Kalikangkung Meningkat
Peningkatan mobilitas masyarakat selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus mendorong lonjakan volume kendaraan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, pada 13–15 Mei 2026. PT Jasamarga Semarang Batang...
Siswa Surakarta dan Salatiga Bakal Nebeng Sekolah Rakyat di Kabupaten Semarang
Siswa Surakarta dan Salatiga Bakal "Nebeng" Sekolah Rakyat di Kabupaten Semarang
Pemerintah Kabupaten Semarang menyiapkan Sekolah Rakyat di Desa Mulyorejo, Kecamatan Tengaran, untuk menampung siswa dari Salatiga dan Surakarta akibat keterbatasan lahan di dua kota tersebut. Program...
Muat Lebih

POPULER

PT Trans Marga Jateng mencatat peningkatan arus kendaraan di Gerbang Tol Ungaran dan Bawen dalam dua tahun terakhir seiring tingginya mobilitas wisatawan menuju kawasan Bandungan dan sekitarnya. Pertumbuhan trafik didorong akses tol yang lebih efisien sehingga turut meningkatkan aktivitas pariwisata, UMKM, kuliner, dan penginapan.
GT Ungaran dan Bawen Kian Strategis, Jadi Gerbang Utama Wisata Jawa Tengah
Pemerintah Kota Salatiga menyiapkan penerapan parkir berbayar di seluruh puskesmas sebagai bagian penataan layanan nonkesehatan sesuai Perwali Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan itu dilakukan melalui penyusunan mekanisme dan sarana pendukung guna meningkatkan ketertiban parkir, transparansi pengelolaan, serta optimalisasi pendapatan daerah dan keamanan kendaraan pengunjung.
Pemkot Salatiga Wacanakan Parkir Berbayar di Seluruh Puskesmas
Siswa Surakarta dan Salatiga Bakal Nebeng Sekolah Rakyat di Kabupaten Semarang
Siswa Surakarta dan Salatiga Bakal "Nebeng" Sekolah Rakyat di Kabupaten Semarang

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved