RASIKAFM – Polrestabes Semarang menggerebek dua tempat SPA yang masih nekat beroperasi di tengah masa penerapan PPKM Darurat.
Dua tempat yang masing-masing terletak di Kecamatan Semarang Barat dan Kecamatan Pedurungan itu, polisi berhasil mengamankan 19 orang.
“Kami melakukan patroli gabungan hari Selasa (6/7) malam. Dan kami temukan 2 tempat SPA yang masih nekat beroperasi. Kami amakan pegawai, pengguna jasa, dan juga pemilik usaha,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana kepada wartawan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (7/7).
Indra menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, tak hanya melanggar aturan PPKM Darurat, ternyata dua tempat SPA Itu juga melanggar izin usaha.
“Dua duanya belum memiliki izin usaha akan koordinasi dengan pemerintah. Harus dilengkapi harus ada izin, ada dokumen yang resmi,” jelas dia.
Mengenai hal itu, terkait sanksi yang akan diberikan, pihaknya lantas menyerahkan seluruhnya kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Namun, jika kedapatan ada pelanggaran pidana seperti, memperkerjakan anak di bawah umur maka kepolisian akan kembali turun tangan.
“Kalau ada pidana maka kita lakukan penindakan. Ya itu tadi kalau ada di bawah umur, kena memperkerjakan anak di bawah umur, kita tegas soal itu,” imbuh Indra.