KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Terlanjur Kecanduan, Jack Nekat Tanam Ganja Sendiri Biar Hemat

Terlanjur Kecanduan, Jack Nekat Tanam Ganja Sendiri Biar Hemat

Terlanjur Kecanduan, Jack Nekat Tanam Ganja Sendiri Biar Hemat

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menunjukkan barang bukti tanaman ganja milik tersangka Jack di Mapolres Semarang, Selasa (7/9/2021). (Foto/win)

UNGARAN – Joko alias Jack (43) warga Pringapus Kabupaten Semarang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diketahui menyimpan dan memiliki narkotika golongan I jenis ganja di rumahnya.

“Tersangka ditangkap di sebuah rumah kawasan Dusun Saren Desa Jatijajar Bergas pada Selasa (31/8/2021) sekira pukul 12.00,” jelas Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (7/9/2021).

Kapolres menerangkan kronologi penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika sebelumnya yang berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Semarang.

“Pada hari Selasa (31/8/2021) telah dilakukan penangkapan terhadap Ngadiman yang menjual sabu kepada tersangka Jack. Kami segera mencari Jack dan berhasil ditangkap di rumahnya. Saat digeledah ditemukan alat hisap sabu dan satu batang tanaman ganja di belakang rumah,” urainya.

Setelah berhasil ditangkap, tersangka Jack kemudian digelandang ke Mapolres Semarang bersama Ngadiman untuk dimintai keterangan.

“Keduanya mengakui saling kenal dan telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu sebanyak dua kali, yakni pada Rabu (25/8/2021) dan Jumat (27/8/2021) masing-masing sebanyak satu klip,” terangnya.

Sementara tersangka Jack di hadapan petugas mengaku menanam ganja sejak dua bulan terakhir karena susah untuk mendapatkan barang haram tersebut.

“Awalnya dulu beli, ada sisanya berupa biji iseng-iseng saya tanam di pot belakang rumah biar nanti kalau mau pake tidak beli lagi,” katanya.

Jack berdalih mengkonsumsi ganja karena memiliki keluhan tekanan darah tinggi dan susah tidur.

“Rencananya mau dipakai sendiri untuk menurunkan tekanan darah dan juga biar gampang tidur,” dalihnya.

Barang bukti yang turut diamankan petugas antara lain satu batang tanaman ganja, satu pipet kaca beserta sisa sabu dan satu alat hisap. Sementara satu tersangka lain atas nama Gilang yang merupakan pemasok ganja saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (win)

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Job Fair ke-49 pada 22–23 Oktober 2026 di Balairung UKSW, Salatiga, pukul 09.00–16.00 WIB. Kegiatan gratis dan terbuka untuk umum ini menghadirkan 393 lowongan dari lebih dari 35 perusahaan dan sekolah, serta menyediakan lokakarya karier, konsultasi kesiapan kerja, dan kesempatan mengikuti tes seleksi secara langsung.
393 Loker dari 35 Perusahaan Tersedia dalam Job Fair UKSW ke-49
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
Siswi MTsN Salatiga Raih Medali Emas dalam Lomba KREASI 2026 di Yogyakarta
Siswi MTsN Salatiga Raih Medali Emas dalam Lomba KREASI 2026 di Yogyakarta
[pekok2]