KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Polda Jateng Ringkus Dua Pelaku Komplotan Spesialis Pembobolan Minimarket, Dua Orang Masih DPO

Polda Jateng Ringkus Dua Pelaku Komplotan Spesialis Pembobolan Minimarket, Dua Orang Masih DPO

Polda Jateng Ringkus Dua Pelaku Komplotan Spesialis Pembobolan Minimarket, Dua Orang Masih DPO

SEMARANG – Unit Resmob Ditreskrimum Polda Jateng berhasil meringkus dua pelaku komplotan spesialis pembobolan minimarket yang beraksi di dua Provinsi yaitu Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Dua pelaku yang berhasil diamankan yaitu MMP (27) dan RS (27) yang merupakan warga Sumatra Utara. Sedangkan dua pelaku lainnya yaitu RUS dan KS masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, para komplotan ini sudah melakukan aksi kejahataj yang serupa sebanyak 17 kali dengan total kerugian pada korban mencapai ratusan juta.

“Dimana yang menjadi target para pelaku ini biasanya adalah minimarket dan tempat-tempat penjualan klontong (bahan kebutuhan pokok). Kelompok ini sangat meresahkan, sudah 17 TKP (tempat kejadian perkara) dan kini sudah kita ungkap,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng Jumat (28/1/2022).

Kombes Djuhandani merinci, adaput lokasi yang sudah disasar para pelaku diantaranya di Jawa Tengah yaitu 3 TKP Alfamartdi Brebes dengan kerugian Rp. 60 juta, 4 TKP Alfamart di Semarang dengan kerugian Rp. 84 juta dan 2 TKP Alfamart di Banyumas dengan kerugian Rp 38 juta.

Sedangkan di Jawa Barat diantaranya 4 TKP Alfamart di dengan kerugian Rp 90 juta, 3 TKP Alfamart dengan kerugian Rp 65 juta dan 1 TKP Alfamart di Kuningan dengan kerugian Rp. 10 juta.

“Hasil kejahatan para pelaku di 7 Kabupaten/Kota mendapatkan uang total sebesar Rp. 387 juta,” paparnya.

Djuhadani menjelaskan, para pelaku dalam melakukan aksinya memiliki perannya masing-masing. Mulai dari MMP yang bertugas sebagai merencanakan aksi dan membobol pintu minimarket, RS sebagai yang mengambil barang dan RUS bersama KS yang mengawasi kondisi di luar lokasi.

“Upaya yang dilakukan para pelaku yaitu memotong gembok menggunakan linggis dan kapak untuk membuka brankas. Barang-barang yang diambil semuanya bernilai ekonomis,” tuturnya.

Saat ini barang bukti hasil kejahatan dan sarana untuk melakukan pembobolan minimarket sudah diamankan oleh polisi untuk proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal
363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kabar Terkini

POPULER

Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
Pemkab Semarang menyiapkan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi warga di 21 desa pada sembilan kecamatan yang terdampak kemarau panjang. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan langkah tersebut pada Senin (14/9/2026) dengan memprioritaskan survei geolistrik untuk mencari potensi sumber air tanah sebelum pengeboran dilakukan secara bertahap.
21 Desa Terdampak Kekeringan, Pemkab Semarang Siapkan Geolistrik untuk Pengeboran Sumber Air
Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
[pekok2]