SEMARANG – Polda Jateng bersama jajaran Polres Brebes dan Polres Klaten terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait aksi konvoi yang dilakukan oleh Kelompok Khilafatul Muslimin. Dalam aksi di Kabupaten Brebes, empat orang ditetapkan menjadi tersangka sedangkan untuk aksi di Kabupaten Klaten penyidik menetapkan dua orang menjadi tersangka.
Informasi yang diperoleh, masing-masing tersangka di Brebes yang sudah diamankan tersebut berinisial G (59), D (48), M (36) dan A. Kemudian untuk tersangka di Klaten bernisial IAM dan S.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan berkas perkara dalam kasus seruan kebangkitan khilafah oleh Kelompok Khilafatul Muslimin di dua daerah Jawa Tengah tersebut sudah lengkap. Untuk itu, para tersangka akan masuk dalam proses sidang.
“Untuk jajaran kita berkas sudah lengkap hanya tinggal menunggu sidang,” ujar Luthfi di Mapolda Jateng, Selasa (2/8/2022).
Luthfi menjelaskan, berkas perkara pada kasus Khilafatul Muslimin sudah lengkap sejak tanggal 21 Juli 2022 lalu. Sedangkan untuk kasus yang di Klaten berkas perkara baru dinyatakan lengap pada tanggal 1 Agustus 2022 kemarin.
“Terancam Pasal 14 Ayat 1 atau 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1945 atau Pasal 107 jo 53 KUHPidana. Untuk Klaten dua orang tersangka. Jadi menyebarakan isu atau perpecahan,” jelasnya.
Senada, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menerangkan, kasus Khilafatul Muslimin di Brebes merupakan daulah atau teroganisir dari wilayah Cirebon Jawa Barat. Sementara untuk kasus Klaten berada di salah satu daerah di Jawa Tengah.
“Kepada tersangka Khilafatul Muslimin disangkakan Pasal menyebarkan kabar bohong yang menimbulkan keonaran dan pasal dugaan makar,” imbuhnya.