URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kepolisian masih belum menemukan beberapa bagian tubuh yang hilang dari temuan jasad tak utuh dan terbakar di CV Family Kawasan Marina Kota Semarang pada Kamis (8/9/2022) malam lalu.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polisi Belum Temukan Potongan Tubuh yang Hilang dari Jasad Terbakar di Marina Semarang

Polisi Belum Temukan Potongan Tubuh yang Hilang dari Jasad Terbakar di Marina Semarang

Polisi Belum Temukan Potongan Tubuh yang Hilang dari Jasad Terbakar di Marina Semarang

featured-img

SEMARANG – Kepolisian masih belum menemukan beberapa bagian tubuh yang hilang dari temuan jasad tak utuh dan terbakar di CV Family Kawasan Marina Kota Semarang pada Kamis (8/9/2022) malam lalu.

Diketahui, jasad yang identik dengan saksi korupsi atau pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang bernama Iwan Boedi Prasetijo Paul ditemukan meninggal dalam kondisi hangus sudah tulang belulang dengan badan tak utuh. Keadaan jasad saat ditemukan ini tanpa kepala, kedua telapak tangan dan kaki kanan hilang.[irp posts=”42469″ name=”Polisi Klaim Temuan Mayat Tak Utuh dan Motor yang Terbakar di Marina Adalah Korban Tindak Kejahatan”][irp posts=”42512″ name=”Tim Gabungan Lakukan Penyisiran Lokasi Temuan Jasad Tanpa Kepala di Marina”]

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, potongan tubuh yang hilang ini masih dalam proses pencarian dan penyelidikan kepolisian. Dirinya juga belum dapat memastikan apakah jasad yang tak utuh itu adalah korban mutilasi atau bukan.

Hal tersebut Irwan sampaikan karena lokasi penemuan mayat dan motor yang hangus berada di kawasan terbuka. Oleh karena itu, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab tak utuhnya jasad itu.

“Terkait dengan yang hilang misalnya lengan, kepala, dan seterusnya masih dalam penyelidikan. Karena ini kan di kawasan terbuka kemungkinan juga, bagian tubuh itu dibawa binatang liar juga bisa. Atau memang sengaja dihilangkan sejak awal itu juga bisa,” ujar Irwan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (13/9/2022).

“Tetapi, lambat laun pertanyaan kawan-kawan akan terjawab melalui proses penyelidikan yang kita lakukan,” tambahnya.

Sebelumnya, Irwan menyampaikan bahwa penemuan jasad ini adalah korban tindakan kejahatan yang dilakukan oleh oranglain. Hal itu ia pastikan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban sudah dalam keadaan meninggal sebelum dibakar.

“Hasil pemeriksaan Labfor, mayat yang ada di lokasi itu posisinya sudah dalam keadaan meninggal lalu dibakar. Itu artinya ini adalah kejahatan, jadi beda hasil kondisi mayat yang terbakar antara sudah meninggal baru dibakar dan masih hidup baru di bakar. Nah yang terjadi di Marina adalah sudah meninggal dulu baru dibakar. Jadi, murni ini adalah kejahatan,” paparnya.

Disisi lain, Irwan mengatakan bahwa pihaknya kini masih menunggu hasil tes DNA di Labfor Mabes Polri. Hal itu guna untuk memastikan apakah korban tersebut memang benar Iwan yang menjadi saksi kasus korupsi.

BACA JUGA :

PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan